Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Agama, Sosial, Budaya, Organisasi

Gubernur Koster Dukung Rancangan UU HPI Sebagai Langkah Tegas Tangani WNA

beritafajar by beritafajar
14 April 2026
in Agama, Sosial, Budaya, Organisasi
0
Gubernur Koster Dukung Rancangan UU HPI Sebagai Langkah Tegas Tangani WNA
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (DENPASAR) – Bali sebagai daerah pariwisata dunia yang menjadi lokasi interaksi antara warga Negara Indonesia dan warga Negara asing. Interaksi ini menimbulkan sejumlah persoalan hukum perdata internasional, seperti perkawinan campuran antara WNI dan WNA, kepemilikan properti oleh WNA melalui perjanjian nominee, sengketa warisan lintas negara, status anak dari orangtua beda kewarganegaraan dan persoalan lainnya.

Saat ini aturan yang menangani persoalan-persoalan tersebut masih tersebar di berbagai undang-undang, salah satunya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006 dan aturan agraria yang melarang WNA memiliki tanah.

Karena belum ada UU khusus tentang Hukum Perdata Internasional, sering terjadi kekosongan atau konflik hukum. Kompleksitas ini menuntut keadilan yang komprehensif terintegrasi dan adaptif terhadap perkembangan pertahanan global saat ini.

Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (HPI), di Gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (13/4).

Disampaikan Gubernur Koster, pengaturan hukum perdata di Indonesia saat ini masih tersebar dalam berbagai aturan dan sebagian juga masih mengacu pada regulasi lama. Sehingga belum sepenuhnya mampu berjalan sesuai zaman dan sepenuhnya belum mendapatkan kepastian hukum secara maksimal.

Pemerintah provinsi Bali mengemban bahwa pembentukan RUU tentang HPI ini merupakan langkah strategis memberikan kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa lintas negara, melindungi hak-hak warga negara khususnya perempuan dan anak akibat terjadinya perkawinan campuran, sekaligus melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.

Dalam konteks Bali, isu seperti perkawinan campuran, sengketa hak asuh anak lintas negara, pekerja migran Indonesia serta perlindungan kelompok rentan dalam relasi interpersonal merupakan hal yang nyata dan membutuhkan penanganan hukum yang jelas dan berkeadilan, termasuk juga praktek kepemilikan lahan secara nominee.

Sejalan dengan proses penyusunan Undang-Undang ini, Pemerintah Provinsi Bali menaruh harapan besar agar regulasi ini tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga efektif dalam implementasinya di daerah. Apalagi Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.

“Kami berharap semoga Undang-Undang ini dapat memberikan kepastian hukum yang operasional bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani perkara lintas Negara” kata Gubernur Wayan Koster.

Dengan adanya Undang-Undang HPI nantinya, diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak khusus konteksnya dalam perkawinan campuran, perceraian lintas negara dan hak asuh anak.

Memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, serta kepastian hukum saat bekerja di negara tujuan. Mempermudah pelayanan administrasi hukum lintas negara, mendukung iklim investasi dan pariwisata internasional yang sehat dan berkeadilan. Menguatkan posisi Indonesia dalam kerjasama hukum internasional, serta mendorong peningkatan SDM dalam menangani perkara hukum perdata internasional.

Mengingat pekerja migran Indonesia dari Bali cukup besar, oleh sebab itu perlu dipastikan perlindungan hukum untuk mereka. Bali memiliki Peraturan Gubernur yang melindungi para migran Bali di luar negeri. Untuk itu, Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional ini sangat diperlukan oleh Negara, khususnya Bali sebagai destinasi pariwisata untuk dapat menegakkan kedaulatannya, khususnya yang berkaitan dengan hukum perdata.

Selain itu, secara nyata di Bali terdapat banyak orang asing yang tidak hanya berwisata, tetapi juga melakukan aktivitas ekonomi dan lain-lain yang menimbulkan permasalahan hukum, baik kasus pidana maupun kasus perdata. Untuk itu Undang-Undang ini sangat diperlukan.

Gubernur Wayan Koster berharap UU ini akan segera terealisasi, sehingga pihaknya bersama jajaran terkait akan lebih peka dalam mengambil langkah-langkah terhadap berbagai kasus yang ada di Bali. Sehingga dapat mengambil langkah-langkah antisipasi yang berkaitan dengan kasus-kasus yang melibatkan orang asing.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Martin D. Tumbelaka mengatakan bahwa panitia khusus ini dibentuk dengan menggandeng hakim dan notaris untuk disusun lebih komprehensif. Pelibatan kedua organisasi profesi ini bertujuan untuk memperkaya sekaligus menyempurnakan materi muatan dalam RUU HPI agar lebih aplikatif.(BFT/DPS/RED/Tutty)

Previous Post

Buka Bina Posyandu Angkatan ke-2, Putri Koster Dorong Pembinaan Kader hingga Desa untuk Percepat Posyandu 6 SPM

Next Post

Gubernur Koster Satukan Kekuatan, PSEL Denpasar Raya Harapan Baru Pulau Dewata

beritafajar

beritafajar

Next Post
Gubernur Koster Satukan Kekuatan, PSEL Denpasar Raya Harapan Baru Pulau Dewata

Gubernur Koster Satukan Kekuatan, PSEL Denpasar Raya Harapan Baru Pulau Dewata

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Kapendam IX/Udayana Sampaikan Keterangan Pers Terkait Kecelakaan Lalu Lintas yang Melibatkan Kendaraan Dinas TNI di Tabanan

Kapendam IX/Udayana Sampaikan Keterangan Pers Terkait Kecelakaan Lalu Lintas yang Melibatkan Kendaraan Dinas TNI di Tabanan

13 April 2026
Kapendam IX/Udayana Sampaikan Keterangan Pers Terkait Kecelakaan Lalu Lintas yang Melibatkan Kendaraan Dinas TNI di Tabanan

Kapendam IX/Udayana Sampaikan Keterangan Pers Terkait Kecelakaan Lalu Lintas yang Melibatkan Kendaraan Dinas TNI di Tabanan

13 April 2026
248 Kader TP PKK dan Posyandu Kecamatan Denbar Ikuti Penguatan Literasi Tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber

248 Kader TP PKK dan Posyandu Kecamatan Denbar Ikuti Penguatan Literasi Tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber

13 April 2026

Hello world!

2

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

1
Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

16 April 2026
Wali Kota Denpasar Jaya Negara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan PSEL Denpasar Raya

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan PSEL Denpasar Raya

16 April 2026
Sekretaris 1 TP. Posyandu Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa hadiri Penutupan Bina Posyandu 6 SPM Provinsi Bali

Sekretaris 1 TP. Posyandu Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa hadiri Penutupan Bina Posyandu 6 SPM Provinsi Bali

16 April 2026
Pelayanan Pos Kesehatan 24 Jam di Kawasan Besakih Bantu Pemedek Selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh

Pelayanan Pos Kesehatan 24 Jam di Kawasan Besakih Bantu Pemedek Selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh

16 April 2026

Recent News

Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

16 April 2026
Wali Kota Denpasar Jaya Negara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan PSEL Denpasar Raya

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan PSEL Denpasar Raya

16 April 2026
Sekretaris 1 TP. Posyandu Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa hadiri Penutupan Bina Posyandu 6 SPM Provinsi Bali

Sekretaris 1 TP. Posyandu Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa hadiri Penutupan Bina Posyandu 6 SPM Provinsi Bali

16 April 2026
Pelayanan Pos Kesehatan 24 Jam di Kawasan Besakih Bantu Pemedek Selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh

Pelayanan Pos Kesehatan 24 Jam di Kawasan Besakih Bantu Pemedek Selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh

16 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur