Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan Diduga Lakukan Kekerasan tanpa Hukum, AC Lubis Mangkir Panggilan Polisi

beritafajar by beritafajar
14 April 2026
in Hukum & Kriminal
0
Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan Diduga Lakukan Kekerasan tanpa Hukum, AC Lubis Mangkir Panggilan Polisi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (MEDAN) Kasus kekerasan yang melibatkan seorang aktivis 98 bernama AC. L dan Kepala Lingkungan setempat berinisial KR yang terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 lalu, di Komplek Perumahan Graha Jermal, Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, terduga pelaku AC. L hingga saat ini telah mangkir dari panggilan kepolisian, meskipun sudah ada laporan resmi yang tercatat.

Laporan polisi dengan nomor B / 101 / II / 2026/SPKT /PolSEK Medan Area / POLRESTABES/ POLDA SUMATERA UTARA dibuat oleh korban, Abdul Rouf dan Ramadi nomor: STPL / B / 267/II / 2026/SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, terkait peristiwa yang terjadi pada bulan Februari 2026 lalu.

Kronologi kejadian bermula ketika Abdul Rouf yang ditemani Rahmadi sedang mencari umpan pancing di area kompleks tersebut. Tanpa alasan yang jelas, mereka dihentikan oleh sekuriti kompleks yang bernama FR. Tak lama kemudian, AC. L diduga kuat langsung melayangkan pukulan tangan kanan ke arah muka Abdul Rouf, yang kemudian disusul oleh tindakan kekerasan dari sekuriti lainnya.

Ironisnya, Kepala Lingkungan KR  yang kebetulan berada di lokasi bukannya menenangkan situasi, malah ikut terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut. Ia diduga menendang dan memukul menggunakan dengkul ke arah perut dan muka kedua korban serta diduga menusuk kepala Abdul Rouf dengan mengunakan pulpen.

Tindakan yang semakin memprihatinkan dan tidak manusiawi pun terjadi. Abdul Rouf diborgol, diseret layaknya penjahat tanpa proses hukum, bahkan diduga dikencingi dan dipaksa memakan kotoran manusia oleh para pelaku. Perlakuan ini jelas melanggar hak asasi manusia dan norma hukum yang berlaku.

Akibat dari penganiayaan tersebut Adul Rouf mengalami bocor di bagian kepala, wajah lebam, muntah muntah yang berkepanjangan serta tidak dapat melakukan aktivitas selama beberapa waktu.

Berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, para terduga pelaku diduga melanggar ketentuan hukum dapat dikenakan pasal 466 KUHP Jo 262 KUHP, ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Selain itu, tindakan pemborgolan, penyeretan, dan perlakuan memalukan lainnya juga dapat dikenakan pasal tambahan terkait perampasan kemerdekaan dan penghinaan terhadap martabat manusia.

Di tempat terpisah, Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, memberikan pernyataan keras terkait kasus ini. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh para pelaku adalah tindakan yang sangat jahat dan keji l, apalagi melibatkan seorang yang dikenal sebagai aktivis dan pejabat lingkungan yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

“Ini adalah tindakan main hakim sendiri yang sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. Bagaimana mungkin seorang aktivis yang seharusnya memperjuangkan keadilan justru melakukan kekerasan sewenang-wenang? Begitu juga dengan Kepala Lingkungan yang seharusnya menjaga ketertiban, malah ikut menjadi pelaku. Perbuatan mereka jelas melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan seberat-beratnya,” tegas Henry Pakpahan.

Ia juga menyoroti sikap para pelaku yang mangkir dari panggilan polisi. “Mangkir dari panggilan hukum menunjukkan ketidakpatuhan dan rasa takut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Ini bukan sikap orang yang bersih dan benar. Kami menuntut agar mereka segera hadir dan mempertanggungjawabkan semua tindakan mereka di depan hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Henry Pakpahan juga menyampaikan tuntutan tegas kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Medan Area, untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

“Kami meminta Kapolsek Medan Area bapak AKP. M. Ainul Yaqin dan jajarannya untuk bekerja cepat, profesional, dan tegas. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja. Hukum tidak boleh terlihat seperti ‘tumpul ke atas dan runcing ke bawah’. Siapapun pelakunya, baik itu aktivis, pejabat lingkungan, atau orang biasa, jika bersalah maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Keadilan harus sama rata untuk setiap warga negara,” tegasnya.

Saat awak media ini mengonfirmasi Kanit Reskrim Medan Area Iptu Khairul Fajri Lubis di Polsek Medan Area pada tanggal (13/04) membenarkan kalau AC.L telah mangkir dari panggilan Lidik (penyelidikan) juru periksa Polsek Medan Area tanpa alasan yang jelas.

Kanit juga berjanji akan segera melengkapi berkas serta bukti bukti yang ada untuk melanjutkan ke tahap sidik.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian diharapkan segera mengambil langkah hukum untuk memanggil dan memproses para terduga pelaku agar keadilan dapat segera ditegakkan. (Tim)

Previous Post

Serangkaian Hardiknas, Pemkot Denpasar Serahkan Bantuan Sembako Kepada 45 Petugas Kebersihan di Pantai Muntig Sioakan Sanur

Next Post

TETO Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Visa Taiwan Lewat Akun TikTok Palsu

beritafajar

beritafajar

Next Post
TETO Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Visa Taiwan Lewat Akun TikTok Palsu

TETO Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Visa Taiwan Lewat Akun TikTok Palsu

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
248 Kader TP PKK dan Posyandu Kecamatan Denbar Ikuti Penguatan Literasi Tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber

248 Kader TP PKK dan Posyandu Kecamatan Denbar Ikuti Penguatan Literasi Tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber

13 April 2026
Penerapan Rekayasa Lalu Lintas pada Karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur Berjalan Efektif

Penerapan Rekayasa Lalu Lintas pada Karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur Berjalan Efektif

12 April 2026
Penerapan Rekayasa Lalu Lintas pada Karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur Berjalan Efektif

Penerapan Rekayasa Lalu Lintas pada Karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur Berjalan Efektif

12 April 2026

Hello world!

2

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

1
Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

16 April 2026
Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

16 April 2026
Wali Kota Denpasar Jaya Negara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan PSEL Denpasar Raya

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan PSEL Denpasar Raya

16 April 2026
Sekretaris 1 TP. Posyandu Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa hadiri Penutupan Bina Posyandu 6 SPM Provinsi Bali

Sekretaris 1 TP. Posyandu Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa hadiri Penutupan Bina Posyandu 6 SPM Provinsi Bali

16 April 2026

Recent News

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

16 April 2026
Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

16 April 2026
Wali Kota Denpasar Jaya Negara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan PSEL Denpasar Raya

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan PSEL Denpasar Raya

16 April 2026
Sekretaris 1 TP. Posyandu Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa hadiri Penutupan Bina Posyandu 6 SPM Provinsi Bali

Sekretaris 1 TP. Posyandu Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa hadiri Penutupan Bina Posyandu 6 SPM Provinsi Bali

16 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur