Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si : Ijin PT. UCB Hanya Perlu Penyempurnaan Karena Ada Perubahan Regulasi

beritafajar by beritafajar
25 April 2026
in Hukum & Kriminal
0
Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si : Ijin PT. UCB Hanya Perlu Penyempurnaan Karena Ada Perubahan Regulasi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Gianyar-Bali) Pada Kamis 23 April 2026 Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si dari Rekonfu Law Firm 87 yang beralamat di Jalan Ciung Wanara I, Nomor 7, Kota Denpasar, Bali mewakili clientnya dari PT. UCB menghadiri undangan dari Pemerintah Kabupaten Gianyar di Kantor Camat Tampaksiring tentang pengecekan perijinan yang dimiliki PT. UCB.

Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si didampingi Adv. Kadek Sri Wulandari Pakris, S.Η., Μ.Μ., Adv. Folrezzy Taufiq Hidayat Ramdhani, S.H., Adv. I Made Gangga Utama, S.H., Adv. Made Adityaswara Amertha Yoga Sumerta, S.H kepada sejumlah media pada Kamis 9 April 2026 menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan yang diperiksa oleh gabungan kedinasan Pemkab Gianyar ada tujuh item, yaitu yang pertama adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) PT. UCB memiliki, kemudian surat pernyataan kesanggupan pengelolaan pemanfaatan lingkungan hidup SPPL juga telah memiliki, kemudian yang dicek adalah ijin pemanfaatan ruang KKPR juga telah dimiliki, dokumen lingkungan juga client kami ada, perijinan untuk berusaha jelas client kami memiliki, dan NPWP  dan NPWPD, juga sudah memiliki.

“Dalam pengecekan masalah perpajakan, client kami telah membayar Pajak PBB dan pajak PHR dari bulan Desember 2025 sampai dengan Maret 2026, hanya bulan April 2026 yang belum dibayar dan segera dibayar awal bulan Mei 2026 PT. UCB ini bidang usahanya ada tiga yaitu hotel, villa dan management pariwisata. Untuk Hotel dan management pariwisata belum terlaksana, hanya yang sedanv berjalan usaha villa saja dan untuk perijinan IMB yang telah dimiliki yang dikeluarkan tahun 2017 dan 2018 masih tetap berlaku walaupun telah terbit Undang – Undang Cipta Kerja Nomor 16 tahun 2021 yang menyatakan bahwa IMB tidak berlaku dan diganti dengan PBG dan SLF,” kata Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.

Lanjut Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menjelaskan, kalau memiliki IMB yang terbit sebelum tahun 2021, masih berlaku untuk selamanya, dengan catatan selama tidak ada perubahan struktur, karena UCB akan berkembang menjadi villa Ddengan bangunan yg bertambah  akan di Konversi ijin IMB menjadi ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)  dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) hal tersebut telah diurus oleh Notaris Kadek dan Tude.

“Sudah sepakat untuk dilaksanakan sehingga pada prinsipnya, untuk masalah perijinan dari PT. UCB sudah lengkap, hanya perlu penyempurnaan, yang perlu disempurnakan karena adanya perubahan regulasi,” jelas Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.

Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menyatakan, sebenarnya tidak ada yang tidak terpenuhi, semua terpenuhi yakni IMB masih berlaku akan dikonversi menjadi PBG dan SLF, menurut ass hukum Retro Aktif bahwa peraturan itu tidak boleh berlaku surut, karena itu terbitnya IMB tahun 2017 dan 2018 itu masih berlaku selama tidak ada perubahan struktur bangunan.

Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si selaku kuasa hukum GN pemilik PT. UCB di Desa Kulu Tampaksiring, Gianyar Bali dalam rangka mendampingi pengurusan ijin hotel, villa, management konsultan pariwisata menjelaskan, bahwa GN datang ke Bali tahun 2017 dan membuat perusahaan dengan nama PT. UCB merupakan PT dengan penanaman modal asing, berdasarkan undang – undang penanaman modal asing dan Undang – Undang Cipta Kerja Nomor 16 tahun 2021, bahwa orang asing dapat melakukan investasi dan usaha di Indonesia dengan sistem sewa, tetapi tidak bisa memiliki tanah, oleh karena itu cliennya GN membuat akta notaris tentang sewa tanah dan aktenotaris PT PMA yang  bidang usahanya yang pertama adalah Manajemen konsultan Pariwiisata.

“Dalam perkembangan selanjutnya ada perbaikan berdasarkan RUPS, maka usahanya berkembang menjadi hotel, villa, dan management konsultan pariwisata. Untuk kegiatannya GN menyewa tanah dari ibu Roti CS, kemudian membangun villa, dalam pelaksanaannya pembangunan  hotel sampai saat ini belum dibangun, sehingga perijinan yang menyangkut  PBG, SLF Hotel tidak diurus, untuk villa, sudah memiliki IMB terbit tahun 2017,” jelas Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.

Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menjelaskan, pada Kamis 23 April 2026 semua pengusaha hotel, restoran di Desa Kulu, Tampaksiring Gianyar mendapat undangan dari Pemkab Gianyar untuk melaksanakan pembinaan dalam rangka pengecekan kelengkapan perijinan yang dimiliki oleh masing – masing perusahaan, Bukan merupakan kegiatan Pengurusan Penerbitan Perijinan.

“Rekonfu Law Firm 87 mendapat kuasa untuk mewakili pengusaha asal luar negeri dengan merk usahanya, Hotel UCB yang berlokasi di Desa Kulu menghadiri undangan tersebut, selanjutnya dilaksanakan pengecekan oleh Dinas PU, Dinas Pariwisata, Pajak, dll, setelah dilaksanakan pengecekan bahwa kami yang mewakili UCB dinyatakan yang pertama telah memiliki  NIB, nomor induk berusaha, kemudian SKPPL dan kesanggupan untuk mengelola lingkungan hidup,” kata Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.

“UCB memiliki semuanya, ditambah SKPPL pemanfaatan tata ruang, kemudian dilaksanakan pengecekan kepemilikan IMB atau PBG dan SLF, perusahaan yang kami wakili memiliki izin IMB untuk villa atau pondok wisata yang terbit tahun 2017 dan tahun 2018. Tentang IMB ini memang ada aturan baru, yaitu peraturan cipta kerja nomor 16 tahun 2021 yang menyatakan bahwa IMB diganti nama tidak itu lagi tetapi menjadi PBG dan SLF, namun apabila ada IMB yang terbit sebelum tahun 2021 tetap berlaku selama tidak ada perubahan bangunan,” jelas Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.

Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengatakan, mengingat perusahaan yang kami wakili akan meningkatkan usahanya menjadi wisata villa, maka IMB yang dimiliki itu akan dikonversi menjadi PBG dan SLF, sudah ada yang mengurus notaris dan segera dikerjakan, kemudian perusahaan yang kami wakili, telah memiliki NPWP dan juga memiliki NPWPD pajak untuk daerah.

“Mendengar ada komentar bahwa seorang pegiat sosial menyatakan bahwa perusahaan yang kami wakili tidak memilki perijinan, katanya baru mengurus di Kantor Camat, tentunya pernyataan pegiat media sosial tersebut sangat bertentangan dengan hasil pengecekan dari team Pemkab Gianyar, karena pada Kamis 23 April 2026 kami hanya mendapat undangan untuk pembinaan, bukan untuk mengurus ijin,” jelas Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.

“Jadi penalaran itu kurang tepat dan perlu dipertanyakan kepentingannya untuk apa, sebenarnya dengan komentarnya kata bodoh, siapa yang bodoh atau super bodoh. Kami yang menghadiri pemeriksaan merasa semua ijin PT. UCB dinyatakan lengkap, hanya nanti kurang konversi SLF dan PBG untuk dijadikan villa, dan petugas dari Pemkab Gianyar siap memberikan bimbingan dan pendampingan,” pungkas Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si. (BFT/GIA/Red/Tim)

Previous Post

Autogate Imigrasi Menggagalkan WN US Pelaku Pembunuhan yang akan Masuk ke Indonesia

Next Post

Tiga WNA Asal Ghana Diamankan Imigrasi Denpasar dalam Operasi Pengawasan di Bali

beritafajar

beritafajar

Next Post
Tiga WNA Asal Ghana Diamankan Imigrasi Denpasar dalam Operasi Pengawasan di Bali

Tiga WNA Asal Ghana Diamankan Imigrasi Denpasar dalam Operasi Pengawasan di Bali

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Komodo Cup Resmi Dibuka, Ketua  PSSI Manggarai Barat Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Usia Dini

Komodo Cup Resmi Dibuka, Ketua  PSSI Manggarai Barat Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Usia Dini

22 April 2026
Komodo Cup Resmi Dibuka, Ketua  PSSI Manggarai Barat Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Usia Dini

Komodo Cup Resmi Dibuka, Ketua  PSSI Manggarai Barat Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Usia Dini

22 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Tiga WNA Asal Ghana Diamankan Imigrasi Denpasar dalam Operasi Pengawasan di Bali

Tiga WNA Asal Ghana Diamankan Imigrasi Denpasar dalam Operasi Pengawasan di Bali

25 April 2026
Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si : Ijin PT. UCB Hanya Perlu Penyempurnaan Karena Ada Perubahan Regulasi

Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si : Ijin PT. UCB Hanya Perlu Penyempurnaan Karena Ada Perubahan Regulasi

25 April 2026
Autogate Imigrasi Menggagalkan WN US Pelaku Pembunuhan yang akan Masuk ke Indonesia

Autogate Imigrasi Menggagalkan WN US Pelaku Pembunuhan yang akan Masuk ke Indonesia

24 April 2026
Pangdam IX/Udayana Tutup Dikmaba Infanteri Gelombang I TA 2026, 137 Prajurit Resmi Dilantik

Pangdam IX/Udayana Tutup Dikmaba Infanteri Gelombang I TA 2026, 137 Prajurit Resmi Dilantik

24 April 2026

Recent News

Tiga WNA Asal Ghana Diamankan Imigrasi Denpasar dalam Operasi Pengawasan di Bali

Tiga WNA Asal Ghana Diamankan Imigrasi Denpasar dalam Operasi Pengawasan di Bali

25 April 2026
Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si : Ijin PT. UCB Hanya Perlu Penyempurnaan Karena Ada Perubahan Regulasi

Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si : Ijin PT. UCB Hanya Perlu Penyempurnaan Karena Ada Perubahan Regulasi

25 April 2026
Autogate Imigrasi Menggagalkan WN US Pelaku Pembunuhan yang akan Masuk ke Indonesia

Autogate Imigrasi Menggagalkan WN US Pelaku Pembunuhan yang akan Masuk ke Indonesia

24 April 2026
Pangdam IX/Udayana Tutup Dikmaba Infanteri Gelombang I TA 2026, 137 Prajurit Resmi Dilantik

Pangdam IX/Udayana Tutup Dikmaba Infanteri Gelombang I TA 2026, 137 Prajurit Resmi Dilantik

24 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur