Ket. Foto: (1). Tim kuasa hukum berpose bersama seusai sidang. (2). Suasana sidang kasus kepemilikan Sabu pada Kamis (01/10/2026. Foto: BFTNEWS/don
Beritafajartimur.com (Denpasar-Bali) – Sidang kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Er Tri Hart (28) dan Rivaldi alias RU (30) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/10/2026).
Tim penasihat hukum terdakwa mengungkap sejumlah kejanggalan, mulai dari prosedur penangkapan, ketidaksesuaian Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga permohonan rehabilitasi yang diabaikan penyidik.
Sidang keempat hari ini beragendakan pemeriksaan saksi a de charge (meringankan) dan alat bukti surat dari pihak terdakwa. Di hadapan Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Hartini Puspita Sari, pihak Rivaldi menghadirkan ibu kandung dan pamannya sebagai saksi.
Tim penasihat hukum Rivaldi yang terdiri dari Wayan Sudiarta, S.H., Hendrik T. Selan, S.H., Erych W. Sohat, S.H., M.H., dan Timoteus Mordan, S.H., mencecar sejumlah fakta di persidangan. Salah satu sorotan utama adalah permohonan rehabilitasi dari ibu kandung terdakwa yang tak digubris oleh pihak penyidik kepolisian.
Penyidik Dilaporkan ke Propam
Erych Sohat mengungkapkan, ibu terdakwa telah mengajukan permohonan tertulis beserta lampiran jaminan keluarga agar Rivaldi direhabilitasi. Keluarga sangat meyakini Rivaldi murni sebagai pecandu, bukan pengedar. Namun, permohonan tersebut sama sekali tidak mendapat respons resmi.
”Langkah yang kami tempuh adalah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik (ke Propam) karena tidak memberikan jawaban tertulis atas permohonan tersebut. Ini berkaitan dengan hak keluarga untuk mendapat kejelasan, pelayanan, dan transparansi informasi,” ujar Erych usai persidangan.

Selain itu, penasihat hukum menemukan ketidaksinkronan antara pernyataan tertulis Rivaldi kepada ibunya dengan keterangan yang tertuang di BAP. Pihaknya menduga ada yang tidak beres dalam proses penyusunan BAP tersebut.
Atas dasar itu, kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan kesempatan menghadirkan penyidik ke ruang sidang guna menguji kebenaran BAP dan memastikan apakah ada tekanan saat pemeriksaan.
Prosedur Penangkapan dan Barang Bukti Dipertanyakan
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Timoteus Mordan, menyoroti kronologi penangkapan yang dinilai cacat prosedur. Menurutnya, Rivaldi saat itu dipanggil oleh terdakwa lain, Ervin (Er Tri Hart), untuk datang ke rumahnya. Namun saat Rivaldi tiba, polisi sudah bersiaga di lokasi.
”Rivaldi ini belum masuk ke rumah Ervin, tapi barang bukti (sabu) sudah ditemukan di dalam rumah Ervin. Artinya, penguasaan barang bukti oleh Rivaldi itu tidak ada. Pasal 114 (terkait pengedar) sangat tidak relevan disematkan kepadanya,” tegas Timoteus.
Ia juga mengkritisi prosedur awal kepolisian. Timoteus menilai penggeledahan di rumah Ervin maupun Rivaldi menabrak prosedur karena tidak disaksikan oleh pihak-pihak terkait sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kalaupun polisi menemukan alat isap (bong) di rumah Rivaldi, Timoteus menyebut hal itu justru memperkuat posisi kliennya sebagai pemakai, bukan pengedar.
”Harus dipastikan bong itu untuk dipakai atau dijual. Kami meminta majelis hakim memberikan proses peradilan yang adil. Dari awal seharusnya ada pemisahan berkas antara Ervin dan Rivaldi agar peran masing-masing terlihat jelas, bukan dicampur menjadi satu kesatuan,” tambahnya.
Seluruh keberatan ini akan menjadi amunisi tim kuasa hukum dalam pembuktian di persidangan. Sidang kasus sabu ini rencananya akan dilanjutkan pada Kamis (8/10/2026) pekan depan dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat tambahan dari terdakwa. (BFT/DPS/Red/dre/don)





