BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) Jajaran Polsek Lembor, Manggarai Barat, NTT, bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial NB (53), seorang karyawan honorer, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
Peristiwa itu terjadi Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.00 Wita, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Wae Nakeng, Desa Poco Rutang, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
“Merespons laporan masyarakat, petugas segera mengamankan pelaku. Pelaku kini telah resmi ditahan dan berstatus tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen H. Bagus, S.I.P., Jumat (1/5/2026).
Kapolsek Vinsen menceritakan, kejadian bermula saat korban M (10) sedang bermain bersama rekannya, O (10), di halaman rumah. NB yang baru pulang kerja masuk ke rumah kontrakannya yang hanya berjarak tiga meter dari lokasi anak-anak bermain.
Tak lama, tersangka muncul di jendela tanpa mengenakan baju dan memanggil korban. Karena korban tidak menghiraukan, NB pindah ke pintu depan dan membujuk korban dengan iming-iming makanan.
“Pelaku memanggil nama korban sembari menawarkannya mie instan agar korban mau mendekat,” ujar Vinsen.
Tergiur tawaran itu, korban pun mendekat. Saat itu juga tersangka menarik tangan korban ke dalam rumah dan mengunci pintu. Di dapur, NB justru melakukan aksi bejatnya, bukan memberikan mie instan.
Berdasarkan keterangan korban, ia sempat melawan. “Jangan, sakit!” teriak korban saat tersangka melakukan tindakan asusila.
Meski rekan korban O (10) sempat memanggil dari luar, tersangka mengancam akan memukul korban jika menyahut. Usai beraksi, NB memberikan dua bungkus mie instan kepada korban untuk menutupi perbuatannya.
Kasus ini baru terungkap Kamis (23/4/2026). Korban menceritakan kejadian itu kepada temannya, V (10), yang kemudian melapor ke ayahnya. Cerita itu akhirnya sampai ke telinga kakek korban.
Mendengar kabar tersebut, ibu korban langsung melapor ke Polsek Lembor malam itu juga. Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/7/2026/SPKT Polsek Lembor diterbitkan sekitar pukul 22.05 Wita.
“Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada rekannya, yang kemudian sampai ke telinga orang tua saksi dan kakek korban,” ungkap Vinsen.
Vinsen menegaskan, polisi telah melakukan langkah hukum terukur, mulai dari visum et repertum terhadap korban, olah TKP, hingga pemeriksaan saksi.
“Kami telah memeriksa delapan orang saksi dan satu orang ahli. Berdasarkan gelar perkara, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, dan NB resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan pelaku, serta 23 bungkus mi instan sisa yang diduga dipakai tersangka untuk membujuk korban.
Atas perbuatannya, NB dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Tersangka kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai regulasi pidana terbaru,” sebutnya.
Sejak Kamis, 30 April 2026, pukul 12.30 Wita, tersangka NB resmi dititipkan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.
“Fokus kami saat ini adalah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke JPU agar korban segera mendapatkan keadilan,” pungkas Kapolsek Lembor.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)











