BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) Kasus dugaan pemalsuan surat yang sempat menjerat Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin, resmi dihentikan oleh pihak kepolisian. Penghentian tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sekaligus mengakhiri proses hukum yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Menyusul keputusan itu, Hasanudin menyatakan menerima dan menghargai seluruh proses hukum yang telah berjalan. Ia pun memilih untuk menutup babak tersebut dan kembali fokus menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Untuk langkah ke depan, saya pikir cukup sampai di sini. Saya menghargai proses hukum yang sudah berjalan dan saat ini ingin fokus pada pekerjaan saya,” ujar Hasanudin dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Senin (4/5/2026).
Ia mengaku lega atas dihentikannya perkara yang selama ini menyita perhatian dan energi, baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik. Hasanudin juga menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam kasus tersebut bermula dari permintaan bantuan administratif dari pihak adat.
“Saya hanya diminta membantu mengetik surat keberatan oleh tua adat. Saya tidak pernah menyangka hal ini akan menjadi perkara hukum dan menyeret nama saya sebagai tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Hasanudin menegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan alasan hukum yang kuat, yakni tidak terpenuhinya alat bukti yang cukup. Hal ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum, Aldri Delton Ndolu.
“Keputusan penghentian ini merujuk pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP, di mana penyidik dapat menghentikan perkara apabila tidak cukup bukti,” ujarnya.
Aldri juga menepis berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya yang mengaitkan penghentian kasus ini dengan penerapan restorative justice atau upaya perdamaian antara para pihak.
“SP3 dengan restorative justice itu berbeda. Dalam perkara ini, penghentian murni karena tidak cukup bukti. Tidak ada rekomendasi soal perdamaian dari Polda,” tegasnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Banri Jerry Jacob, menjelaskan bahwa substansi perkara yang dipersoalkan sejatinya berkaitan dengan surat keberatan terhadap notaris, yang merupakan bagian dari upaya mempertahankan hak atas tanah.
Menurutnya, surat tersebut dibuat untuk membela kepentingan ahli waris bersama Tua Golo Nggoer, Sakarudin, yang sebelumnya juga sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Ini adalah langkah administratif yang wajar dalam konteks memperjuangkan hak atas tanah, bukan tindakan pidana seperti yang dituduhkan,” ungkap Banri.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa mereka sempat mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda NTT. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara ulang yang dilakukan secara objektif.
Hasil dari gelar perkara tersebut akhirnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menghentikan proses hukum yang berjalan.
Dengan terbitnya SP3 ini, Hasanudin dan tim kuasa hukumnya berharap tidak ada lagi spekulasi yang berkembang di masyarakat. Mereka juga menegaskan komitmen untuk terus menghormati proses hukum serta menjaga kepercayaan publik.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)











