Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan, Hasanudin Fokus Kembali ke Tugas DPRD

beritafajar by beritafajar
5 Mei 2026
in Hukum & Kriminal
0
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan, Hasanudin Fokus Kembali ke Tugas DPRD
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) Kasus dugaan pemalsuan surat yang sempat menjerat Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin, resmi dihentikan oleh pihak kepolisian. Penghentian tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sekaligus mengakhiri proses hukum yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Menyusul keputusan itu, Hasanudin menyatakan menerima dan menghargai seluruh proses hukum yang telah berjalan. Ia pun memilih untuk menutup babak tersebut dan kembali fokus menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

“Untuk langkah ke depan, saya pikir cukup sampai di sini. Saya menghargai proses hukum yang sudah berjalan dan saat ini ingin fokus pada pekerjaan saya,” ujar Hasanudin dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Senin (4/5/2026).

Ia mengaku lega atas dihentikannya perkara yang selama ini menyita perhatian dan energi, baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik. Hasanudin juga menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam kasus tersebut bermula dari permintaan bantuan administratif dari pihak adat.

“Saya hanya diminta membantu mengetik surat keberatan oleh tua adat. Saya tidak pernah menyangka hal ini akan menjadi perkara hukum dan menyeret nama saya sebagai tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Hasanudin menegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan alasan hukum yang kuat, yakni tidak terpenuhinya alat bukti yang cukup. Hal ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum, Aldri Delton Ndolu.

“Keputusan penghentian ini merujuk pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP, di mana penyidik dapat menghentikan perkara apabila tidak cukup bukti,” ujarnya.

Aldri juga menepis berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya yang mengaitkan penghentian kasus ini dengan penerapan restorative justice atau upaya perdamaian antara para pihak.

“SP3 dengan restorative justice itu berbeda. Dalam perkara ini, penghentian murni karena tidak cukup bukti. Tidak ada rekomendasi soal perdamaian dari Polda,” tegasnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Banri Jerry Jacob, menjelaskan bahwa substansi perkara yang dipersoalkan sejatinya berkaitan dengan surat keberatan terhadap notaris, yang merupakan bagian dari upaya mempertahankan hak atas tanah.

Menurutnya, surat tersebut dibuat untuk membela kepentingan ahli waris bersama Tua Golo Nggoer, Sakarudin, yang sebelumnya juga sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Ini adalah langkah administratif yang wajar dalam konteks memperjuangkan hak atas tanah, bukan tindakan pidana seperti yang dituduhkan,” ungkap Banri.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa mereka sempat mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda NTT. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara ulang yang dilakukan secara objektif.

Hasil dari gelar perkara tersebut akhirnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menghentikan proses hukum yang berjalan.

Dengan terbitnya SP3 ini, Hasanudin dan tim kuasa hukumnya berharap tidak ada lagi spekulasi yang berkembang di masyarakat. Mereka juga menegaskan komitmen untuk terus menghormati proses hukum serta menjaga kepercayaan publik.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)

Previous Post

Kartini Race 2026 Guncang Mandalika: Perempuan Ambil Alih Lintasan, Ukir Sejarah Baru Motorsport Indonesia

Next Post

Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

beritafajar

beritafajar

Next Post
Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

5 Mei 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan, Hasanudin Fokus Kembali ke Tugas DPRD

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan, Hasanudin Fokus Kembali ke Tugas DPRD

5 Mei 2026
Kartini Race 2026 Guncang Mandalika: Perempuan Ambil Alih Lintasan, Ukir Sejarah Baru Motorsport Indonesia

Kartini Race 2026 Guncang Mandalika: Perempuan Ambil Alih Lintasan, Ukir Sejarah Baru Motorsport Indonesia

5 Mei 2026
ITB STIKOM Bali bersama Mahasiswa Internship dari Montpellier Prancis Lakukan Pengembangan Desa Digital di Desa Punggul Badung

ITB STIKOM Bali bersama Mahasiswa Internship dari Montpellier Prancis Lakukan Pengembangan Desa Digital di Desa Punggul Badung

5 Mei 2026

Recent News

Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

5 Mei 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan, Hasanudin Fokus Kembali ke Tugas DPRD

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan, Hasanudin Fokus Kembali ke Tugas DPRD

5 Mei 2026
Kartini Race 2026 Guncang Mandalika: Perempuan Ambil Alih Lintasan, Ukir Sejarah Baru Motorsport Indonesia

Kartini Race 2026 Guncang Mandalika: Perempuan Ambil Alih Lintasan, Ukir Sejarah Baru Motorsport Indonesia

5 Mei 2026
ITB STIKOM Bali bersama Mahasiswa Internship dari Montpellier Prancis Lakukan Pengembangan Desa Digital di Desa Punggul Badung

ITB STIKOM Bali bersama Mahasiswa Internship dari Montpellier Prancis Lakukan Pengembangan Desa Digital di Desa Punggul Badung

5 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur