Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan, Hasanudin Fokus Kembali ke Tugas DPRD

beritafajar by beritafajar
5 Mei 2026
in Hukum & Kriminal
0
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan, Hasanudin Fokus Kembali ke Tugas DPRD
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) Kasus dugaan pemalsuan surat yang sempat menjerat Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin, resmi dihentikan oleh pihak kepolisian. Penghentian tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sekaligus mengakhiri proses hukum yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Menyusul keputusan itu, Hasanudin menyatakan menerima dan menghargai seluruh proses hukum yang telah berjalan. Ia pun memilih untuk menutup babak tersebut dan kembali fokus menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

“Untuk langkah ke depan, saya pikir cukup sampai di sini. Saya menghargai proses hukum yang sudah berjalan dan saat ini ingin fokus pada pekerjaan saya,” ujar Hasanudin dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Senin (4/5/2026).

Ia mengaku lega atas dihentikannya perkara yang selama ini menyita perhatian dan energi, baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik. Hasanudin juga menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam kasus tersebut bermula dari permintaan bantuan administratif dari pihak adat.

“Saya hanya diminta membantu mengetik surat keberatan oleh tua adat. Saya tidak pernah menyangka hal ini akan menjadi perkara hukum dan menyeret nama saya sebagai tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Hasanudin menegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan alasan hukum yang kuat, yakni tidak terpenuhinya alat bukti yang cukup. Hal ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum, Aldri Delton Ndolu.

“Keputusan penghentian ini merujuk pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP, di mana penyidik dapat menghentikan perkara apabila tidak cukup bukti,” ujarnya.

Aldri juga menepis berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya yang mengaitkan penghentian kasus ini dengan penerapan restorative justice atau upaya perdamaian antara para pihak.

“SP3 dengan restorative justice itu berbeda. Dalam perkara ini, penghentian murni karena tidak cukup bukti. Tidak ada rekomendasi soal perdamaian dari Polda,” tegasnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Banri Jerry Jacob, menjelaskan bahwa substansi perkara yang dipersoalkan sejatinya berkaitan dengan surat keberatan terhadap notaris, yang merupakan bagian dari upaya mempertahankan hak atas tanah.

Menurutnya, surat tersebut dibuat untuk membela kepentingan ahli waris bersama Tua Golo Nggoer, Sakarudin, yang sebelumnya juga sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Ini adalah langkah administratif yang wajar dalam konteks memperjuangkan hak atas tanah, bukan tindakan pidana seperti yang dituduhkan,” ungkap Banri.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa mereka sempat mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda NTT. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara ulang yang dilakukan secara objektif.

Hasil dari gelar perkara tersebut akhirnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menghentikan proses hukum yang berjalan.

Dengan terbitnya SP3 ini, Hasanudin dan tim kuasa hukumnya berharap tidak ada lagi spekulasi yang berkembang di masyarakat. Mereka juga menegaskan komitmen untuk terus menghormati proses hukum serta menjaga kepercayaan publik.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)

Previous Post

Kartini Race 2026 Guncang Mandalika: Perempuan Ambil Alih Lintasan, Ukir Sejarah Baru Motorsport Indonesia

Next Post

Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

beritafajar

beritafajar

Next Post
Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Transaksi UMKM Tembus Rp1,445 Miliar, Wagub Giri Prasta Tutup Karangasem Festival 2026

Transaksi UMKM Tembus Rp1,445 Miliar, Wagub Giri Prasta Tutup Karangasem Festival 2026

23 Juni 2026
Bina Posyandu Angkatan Ke-7, Pemprov Bali Perkuat Kapasitas Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Klungkung

Bina Posyandu Angkatan Ke-7, Pemprov Bali Perkuat Kapasitas Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Klungkung

23 Juni 2026
Polemik Identitas Anak Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum KC Minta Kajian Ulang

Polemik Identitas Anak Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum KC Minta Kajian Ulang

23 Juni 2026
Relawan Masyarakat Bersatu Gotong Royong Nyatakan: MBG Harus Beri Solusi bagi Relawan

Relawan Masyarakat Bersatu Gotong Royong Nyatakan: MBG Harus Beri Solusi bagi Relawan

23 Juni 2026

Recent News

Transaksi UMKM Tembus Rp1,445 Miliar, Wagub Giri Prasta Tutup Karangasem Festival 2026

Transaksi UMKM Tembus Rp1,445 Miliar, Wagub Giri Prasta Tutup Karangasem Festival 2026

23 Juni 2026
Bina Posyandu Angkatan Ke-7, Pemprov Bali Perkuat Kapasitas Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Klungkung

Bina Posyandu Angkatan Ke-7, Pemprov Bali Perkuat Kapasitas Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Klungkung

23 Juni 2026
Polemik Identitas Anak Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum KC Minta Kajian Ulang

Polemik Identitas Anak Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum KC Minta Kajian Ulang

23 Juni 2026
Relawan Masyarakat Bersatu Gotong Royong Nyatakan: MBG Harus Beri Solusi bagi Relawan

Relawan Masyarakat Bersatu Gotong Royong Nyatakan: MBG Harus Beri Solusi bagi Relawan

23 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur