BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) Konflik sengketa lahan di wilayah Lingko Merot, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, kembali memanas.
Sebuah rumah milik warga dilaporkan dirusak dan dibakar oleh orang tak dikenal, sementara seorang penjaga rumah lainnya mengaku mendapat ancaman untuk meninggalkan lokasi.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan perbatasan Menjerite dan Lancang (Waehali), tepatnya di Lingko Merot. Aparat kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pengrusakan, pembakaran rumah, serta pengancaman yang diduga berkaitan dengan konflik tanah ulayat yang hingga kini belum terselesaikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula pada Kamis malam, 21 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, seorang pria bernama Teo Makung mendatangi rumah milik Ardi Dahim yang berada di Lingko Merot.
Rumah tersebut diketahui dijaga oleh Agustinus Rabun. Kepada penjaga rumah, Teo Makung diduga menyampaikan ancaman agar segera meninggalkan lokasi.
“Kamu harus pulang malam ini dan kalau kau tidak pulang besok massa akan datang untuk mengusir,” ujar Agustinus Rabun menirukan ancaman yang diterimanya.
Dalam pertemuan itu, Teo Makung juga disebut menyatakan bahwa tanah di kawasan tersebut merupakan tanah ulayat milik Mbehal. Namun Agustinus Rabun mengaku hanya bekerja sebagai penjaga rumah dan pembersih halaman yang dibayar harian oleh pemilik rumah.
Pada Jumat pagi, 22 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 Wita, Ardi Dahim menjelaskan bahwa rumah yang dibangunnya berdiri di atas tanah miliknya sendiri. Ia juga mengaku meminta Agustinus Rabun menjaga rumah tersebut selama dirinya tidak berada di lokasi.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, sebuah rumah milik tetangganya, Alosius Sahabat, ditemukan dalam kondisi rusak berat dan terbakar. Rumah berukuran sekitar 6×8 meter persegi itu diduga dirusak dan dibakar oleh pihak yang dicurigai berasal dari kelompok yang bersengketa.
Saat kejadian, pemilik rumah diketahui sedang menghadiri acara keluarga di Kampung Lakaturi.
Alosius Sahabat mengatakan dirinya baru mengetahui rumahnya dibakar setelah menerima telepon dari tetangga pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Ia kemudian bergegas kembali dari kampung menuju Labuan Bajo untuk memastikan kondisi rumahnya.
“Setiba di lokasi saya melihat rumah sudah dirusak dan dibakar. Di dalam rumah ada pakaian dan peralatan dapur,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian material sekitar Rp27 juta. Ia juga memastikan akan melaporkan kasus tersebut ke Polres Manggarai Barat.
Pihak kepolisian menyebut dugaan sementara, aksi pengrusakan dan pengancaman berkaitan erat dengan polemik sengketa tanah di Lingko Merot yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
Persoalan lahan tersebut sebelumnya telah ditangani pihak Kecamatan Boleng dan telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Namun lambatnya proses penyelesaian diduga memicu meningkatnya ketegangan antar pihak yang bersengketa.
Aparat juga mengantisipasi kemungkinan munculnya laporan polisi dari kedua belah pihak, termasuk potensi aksi paksa berupa pembongkaran rumah maupun pengusiran terhadap warga yang masih berada di lokasi sengketa.
Untuk mencegah situasi berkembang lebih luas, Unit Intelkam Polsek Komodo bersama personel intelijen lainnya telah melakukan deteksi dini dan pengumpulan informasi di lapangan.
Aparat juga berkoordinasi dengan Polres Manggarai Barat serta unsur TNI guna memantau perkembangan situasi keamanan di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran rumah tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pelaku dan motif kejadian.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)











