Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Video Pembakaran Burung Hantu Hidup-hidup Viral

beritafajar by beritafajar
12 Agustus 2026
in Hukum & Kriminal
0
Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Video Pembakaran Burung Hantu Hidup-hidup Viral
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) Video aksi pembakaran seekor burung hantu hidup-hidup di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial dan memicu kecaman publik. Polisi bergerak cepat dan mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Ketiganya diamankan Tim URC Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat dari kediaman masing-masing di Kecamatan Pacar, Selasa (11/8/2026).

Mereka yakni GJ (30), yang diduga berperan menangkap dan memukul burung hantu; SB (41), perekam sekaligus pemilik akun media sosial yang mengunggah video; serta VJ (25), yang diduga melakukan pembakaran.

Ketiganya merupakan warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mengetahui video tersebut dan melakukan pemantauan melalui aktivitas siber.

“Kami dari Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak cepat merespons keresahan publik di media sosial. Tim URC Resmob Komodo telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran satwa burung hantu secara hidup-hidup dari kediamannya di Kecamatan Pacar,” ujar Lufthi dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026) pagi.

Ditangkap, Dipukul, Kemudian Dibakar Hidup-hidup

Lufthi menjelaskan, aksi tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di sekitar Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope.

Peristiwa bermula ketika GJ melihat seekor burung hantu bertengger di tiang dapur rumah milik SB.

GJ kemudian memanggil SB dan VJ. Ketiganya menangkap burung tersebut menggunakan tangan kosong sebelum membawanya ke depan sebuah kios.
Di lokasi itulah aksi kekerasan terhadap satwa tersebut berlangsung.

VJ diduga memegang kedua sayap burung hantu. Sementara GJ mengambil sepotong kayu kecil dan memukul bagian kepala burung tersebut berulang kali.

Aksi itu kemudian berlanjut lebih kejam.
Menurut polisi, VJ menyulut api dan membakar burung hantu yang masih dalam keadaan hidup hingga hangus. Sementara SB merekam seluruh rangkaian kejadian menggunakan telepon genggam.

“Sangat disayangkan, bukannya mencegah, terduga pelaku SB justru merekam seluruh proses pemukulan hingga pembakaran burung hantu tersebut dari awal hingga akhir,” kata Lufthi.

Video Diunggah ke Facebook hingga Viral
Sehari setelah kejadian, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 09.30 Wita, SB mengunggah rekaman tersebut ke akun Facebook pribadinya, Lenggeleongwasedeko.
Unggahan itu kemudian menuai kecaman dari warganet.

Video tersebut memang sempat dihapus dari akun pemiliknya. Namun, rekamannya telah lebih dahulu diunduh dan diunggah ulang oleh akun edukasi satwa @doniherdarutona pada Selasa (11/8/2026) pagi.

Setelah diunggah ulang, video tersebut menyebar luas dan menjadi perhatian publik. Polisi kemudian melakukan penelusuran untuk memastikan lokasi dan pihak-pihak yang terlibat dalam video tersebut.

Polisi Ungkap Dugaan Motif

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya dugaan motif yang berkaitan dengan kepercayaan atau mitos lokal.

Para terduga pelaku, kata Lufthi, mengaku meyakini keberadaan burung hantu di sekitar permukiman sebagai pertanda buruk atau berkaitan dengan ilmu hitam.

“Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan,” ujarnya.

Namun, polisi juga menemukan bahwa aksi tersebut direkam dan diunggah ke media sosial.

“Namun ironisnya, aksi tersebut sengaja direkam dan diunggah ke media sosial oleh SB semata-mata untuk mencari perhatian publik atau dijadikan konten, tanpa mempertimbangkan empati, dampak hukum, serta keresahan yang ditimbulkan,” tegas Lufthi.

Resmob Komodo Tempuh Dua Jam ke Kecamatan Pacar

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan aktivitas siber oleh Satreskrim Polres Manggarai Barat.

Setelah memastikan kejadian tersebut berada di wilayah hukum Polres Manggarai Barat, Tim URC Resmob Komodo langsung bergerak menuju Kecamatan Pacar pada Selasa sore.

Petugas menempuh perjalanan darat sekitar dua jam dan tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 Wita.

Polisi kemudian melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan, sekaligus mengumpulkan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam dan mengunggah video, satu batang kayu kecil yang diduga digunakan untuk memukul satwa, serta sisa abu bekas pembakaran di lokasi kejadian.

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Manggarai Barat dan tiba sekitar pukul 21.30 Wita untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi Koordinasi dengan BKSDA NTT
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk memastikan status perlindungan burung hantu yang menjadi korban.
Satreskrim Polres Manggarai Barat berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT untuk mengetahui status satwa tersebut.

“Kami sedang berkoordinasi dengan pihak BKSDA NTT terkait status perlindungan satwa tersebut, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Lufthi.

Polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum ketiga orang yang kini masih berstatus terduga pelaku.

Mereka berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan penerapan pasal yang masih menunggu hasil pendalaman penyidik.

Polisi: Jangan Jadikan Kekejaman terhadap Satwa sebagai Konten

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kekerasan terhadap satwa sebagai tontonan ataupun konten untuk mengejar perhatian di media sosial.

“Kami menegaskan bahwa hukum tidak memberi ruang bagi tindakan penyiksaan terhadap satwa, apalagi yang dijadikan konten media sosial demi kepopuleran sesaat,” kata Lufthi.

Dia juga mengajak masyarakat menghentikan praktik-praktik yang berpotensi merusak kelestarian satwa dan ekosistem.

“Kami mengimbau masyarakat Manggarai Barat untuk menghentikan mitos-mitos yang merusak kelestarian ekosistem serta bijak bermedia sosial,” pungkasnya.(BFT/LBJ/RED/Yoflan)

Previous Post

Krisna FC Tampil Dominan, Bungkam Menjaga FC 2-0 di PSSI Mabar Cup 2026

Next Post

Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: Ketika Hak Menggugat Berhadapan dengan Kemerdekaan Pers

beritafajar

beritafajar

Next Post
Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: Ketika Hak Menggugat Berhadapan dengan Kemerdekaan Pers

Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: Ketika Hak Menggugat Berhadapan dengan Kemerdekaan Pers

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

15 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

3

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

3

IKIP PGRI Bali Selenggarakan Testing Masuk Gelombang Kedua.

3
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

3
Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: Ketika Hak Menggugat Berhadapan dengan Kemerdekaan Pers

Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: Ketika Hak Menggugat Berhadapan dengan Kemerdekaan Pers

12 Agustus 2026
Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Video Pembakaran Burung Hantu Hidup-hidup Viral

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Video Pembakaran Burung Hantu Hidup-hidup Viral

12 Agustus 2026
Krisna FC Tampil Dominan, Bungkam Menjaga FC 2-0 di PSSI Mabar Cup 2026

Krisna FC Tampil Dominan, Bungkam Menjaga FC 2-0 di PSSI Mabar Cup 2026

12 Agustus 2026
Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Meningkat: OJK, LPS, dan BPS Umumkan Hasil Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2026

Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Meningkat: OJK, LPS, dan BPS Umumkan Hasil Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2026

12 Agustus 2026

Recent News

Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: Ketika Hak Menggugat Berhadapan dengan Kemerdekaan Pers

Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: Ketika Hak Menggugat Berhadapan dengan Kemerdekaan Pers

12 Agustus 2026
Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Video Pembakaran Burung Hantu Hidup-hidup Viral

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Video Pembakaran Burung Hantu Hidup-hidup Viral

12 Agustus 2026
Krisna FC Tampil Dominan, Bungkam Menjaga FC 2-0 di PSSI Mabar Cup 2026

Krisna FC Tampil Dominan, Bungkam Menjaga FC 2-0 di PSSI Mabar Cup 2026

12 Agustus 2026
Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Meningkat: OJK, LPS, dan BPS Umumkan Hasil Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2026

Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Meningkat: OJK, LPS, dan BPS Umumkan Hasil Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2026

12 Agustus 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur