Beritafajartimur.com (LABUAN BAJO) — Baru sekitar dua bulan menghirup udara bebas dari rumah tahanan (rutan), seorang pria berinisial AJ (27) kembali berurusan dengan polisi. Warga Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu diduga terlibat aksi pencurian di sejumlah lokasi.
AJ yang sehari-hari berprofesi sebagai petani diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat setelah lebih dulu tertangkap warga di Kaper, Senin (13/10/2026).
Polisi langsung mengevakuasi AJ dari lokasi untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait seorang pria yang diduga melakukan pencurian dan tertangkap warga.
«”Menerima laporan masyarakat, kami bergerak cepat mengamankan pelaku pencurian yang tertangkap warga guna menghindari aksi main hakim sendiri,” ujar Lufthi dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026) sore.»
Polisi Geledah Indekos, Temukan Sejumlah Barang
Setelah mengamankan AJ, polisi melakukan interogasi awal. Penyidik kemudian mengembangkan informasi tersebut dengan menggeledah kamar indekos yang ditempati AJ di Kampung Capi, Desa Golo Bilas.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Barang yang diamankan antara lain satu unit speaker, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor, serta empat unit telepon genggam berbagai merek.
Polisi juga menyita besi congkel dan sejumlah peralatan tajam yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pembobolan.
“Berdasarkan hasil penggeledahan dan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi terpisah. Karena pelaku merupakan residivis yang baru bebas dua bulan lalu, kami menduga aksinya disiapkan secara terencana,” kata Lufthi.
Dalam Semalam, Tiga Lokasi di Mberata Dibobol
Penyelidikan polisi kemudian mengungkap dugaan keterlibatan AJ dalam rentetan pencurian di Kampung Mberata, Jalan Trans Golo Mori, Labuan Bajo.
Aksi tersebut terjadi pada Sabtu (10/10/2026) dini hari sekitar pukul 04.10 WITA. Saat itu, sebagian warga sedang tertidur. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan AJ untuk masuk ke sejumlah bangunan.
Tak hanya satu lokasi, tiga tempat berbeda di satu kampung diduga menjadi sasaran dalam rentang waktu yang sama.
Kasus tersebut kini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/165/X/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 13 Oktober 2026.
Di lokasi pertama, AJ diduga mengambil dua unit handphone milik Maksimus Budiman (29). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,3 juta.
Aksi kemudian berlanjut ke sebuah kios milik Marsela Maila Cembes (32). Dari kios tersebut, pelaku diduga membawa satu unit speaker, 11 slof dan 7 bal rokok berbagai merek, serta lima kotak silet.
Total kerugian di kios tersebut diperkirakan mencapai Rp 17 juta.
Tidak berhenti di situ, rumah Gaudensia Ita (34) juga menjadi sasaran. Dua unit handphone dilaporkan hilang dengan nilai kerugian sekitar Rp 3,8 juta.
Jika ditotal, kerugian dari tiga TKP tersebut mencapai sekitar Rp 26 juta.
“Pelaku membobol tiga tempat dalam satu kampung, meliputi rumah warga hingga kios, dengan total kerugian mencapai Rp 26 juta,” jelas Lufthi.
Tujuh Saksi Diperiksa, AJ Jadi Tersangka
Polisi kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut dengan meminta keterangan dari sedikitnya tujuh orang saksi, termasuk para korban.
Setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, status hukum AJ dinaikkan dari terduga pelaku menjadi tersangka.
“Saat ini status yang bersangkutan sudah dinaikkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan penyidikan mendalam. Sebanyak tujuh orang saksi termasuk para korban telah kita ambil keterangannya,” kata Lufthi.
Atas dugaan perbuatannya, AJ dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
“Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Manggarai Barat. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ungkapnya.
Polisi Dalami Dugaan TKP Lain
Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat belum berhenti pada tiga lokasi tersebut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang diduga berkaitan dengan AJ.
Petugas juga melakukan penunjukan lokasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang turut disatroni tersangka,” ujar Lufthi.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pencurian atau memiliki informasi terkait dugaan aksi AJ agar segera melapor kepada pihak kepolisian.
“Jika masyarakat memiliki informasi terkait, dimohon segera menghubungi kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.(BFT/DPS/RED/Yoflan)





