Beritafajartimur.com (Denpasar) Kondisi Bali saat ini sepenuhnya bebas dari yang namanya sampah plastik terutama di Kota Denpasar. “Padahal selama ini keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bali dalam mengatasi persoapan sampah plastik terus di dengungkan lewat pengimplementasian Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan sampah plastik sekali pakai,” ujar Yosep Yulius Diaz yang akrab disapa Yosep Diaz, Minggu (3/2).
Menurut calon legislatif (caleg) DPRD Bali Dapil Kota Denpasar dari Partai Gerindra nomor urut 7. Untuk bisa mewujudkan Pergub 97 tahun 2019, pemerintah sebagai regulator, namun dibutuhkan peran serta semua lapisan masyarakat, pelaku usaha serta semua pihak untuk ikut mengimplementasikan peraturan tersebut agar alam beserta isinya tetap sejuk, indah dan harmonis serta terbebas dari sampah plastik sekali pakai. “Dengan terbebasnya dari sampah plastik sekali pakai akan bisa menjaga lingkungan tetap bersih dan nyaman nantinya,” terang Yosep Diaz.
Yosep Diaz menjelaskan, bebas sampah plastik sekali pakai di Kota Denpasar bisa dilakukan dengan cara gerakan kedas-kedas lingkungan yakni bisa dilakukan dengan sistem gotong royong atau dalam bentuk lainnya. “Karena kalau sampah plastik sekali pakai dibiarkan berserakan dimana-mana akn menimbulkan kesan yang tidak bagus, dan malahan akan menambah lingkungan jadi kotor dan kumuh,” jelasnya.
Yosep Diaz menambahkan, semoga pengimplemantasian Pergub nomor 97 tentang bebas sampah platik sekali pakai sepenuhnya bisa berjalan dengan baik dengan maksud agar lingkungan bisa tetap bersih dan nyaman. Karena apapun kebijakan yang dibuat pemerintah dibutuhkan peranserta masyarakat secara aktif. Sehingga masyarakat Kota Denpasar bisa dijadikan Kota bebas sampah plastik sekali pakai. War/don












