Beritafajartimur.com (Badung)
Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019/2020 orang tua siswa mulai memikirkan kemana nantinya putra dan putrinya didaftarkan sebagai peserta didik baru, baik negeri maupun swasta. Kegalauan orang tua siswa bukan tanpa alasan jika berkaca pada carut marutnya PPDB tahun 2018 lalu. Hal tersebut tidak terlepas dari ketidakkonsistenan Pemerintah Provinsi cq. Dinas Pendidikan Provinsi Bali dalam menerapkan Permendikbud nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Adapun Peraturan Menteri ini selain bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, juga digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis terkait pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya untuk dijadikan pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Tidak ingin carut marut pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2018 lalu terulang kembali di tahun ajaran baru 2019/2020 ini, Ketua YPLP PGRI Badung Dr. Drs. I Made Gede Putra Wijaya, SH., M. Si., mengingatkan Pemprov Bali cq. Dinas Pendidikan Provinsi Bali agar menerapkan Permendikbud dengan penuh tanggung jawab serta konsekwen.
“Kami minta kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini instansi teknis terkait yaitu Dinas Pendidikan Provinsi Bali agar Permen nomor 51 tahun 2018 dalam PPDB 2019/2020 ini dijalankan dengan konsekwen untuk menghindari masalah tahun lalu terulang kembali,”jelas tokoh pendidikan asal Latu Gerih Abiansemal Badung saat dimintai komentarnya dikantornya SMK PGRI 1 Badung, Kamis (28/3/2019).
Dijelaskan, carut marutnya PPDB tahun 2018 lalu tidak terlepas dari penerapan aturan gelombang 1, 2 dan 3 di sekolah negeri sehingga berakibat banyak siswa yang sudah mendaftar di sekolah swasta kembali hengkang dan masuk ke sekolah negeri. “Pemerintah kan harusnya melindungi sekolah swasta supaya tetap eksis. Karena daya tampung sekolah negeri kan terbatas. Sekolah swasta kan lebih dulu ada sebelum sekolah negeri didirikan. Malahan, dalam kondisi sekolah negeri yang terbatas, adanya sekolah swasta sangat membantu untuk mendidik generasi penerus bangsa yang tidak tertampung di sekolah negeri. Karena pemerintah memiliki keterbatasan pula dalam membangun sekolah negeri, selain anggarannya yang terbatas juga dibeberapa daerah khususnya di Denpasar sulitnya mencari lahan untuk membangun gedung sekolah baru. Apalagi membangun sekolah bukan seperti membalikan telapak tangan,”tegas Praktisi sekaligus Dewan Pendidikan Kabupaten Badung ini.
Disamping itu, keberadaan guru di sekolah negeri sudah banyak yang pensiun sedangkan pengangkatan guru negeri sangat terbatas. Dan perlu diingat, dia manusia biasa dengan beban mengajar 24-30 jam per minggu sudah melelahkan. Jika diberi beban jam mengajar, perlu dipikirkan juga tunjangan fungsionalnya. Ditambah lagi saat ini Pemerintah Pusat menginstruksikan sekolah-sekolah negeri (SMP, SMA, dan SMK Negeri ) untuk melaksanakan full day school dengan proses pembelajanran 5 hari kerja. Malahan diberikan beban mengajar 40 sampai 50 jam kan sudah kelelahan. Kalau kemudian double shift karena ada kelas siang bagaimana dia bisa melaksanakan full day school?”, tanya Putra Wijaya, heran.
Lebih lanjut dikatakan Putra Wijaya, “Full Day School itu flat!!! Hanya bisa melakukan pembelajaran di pagi hari. Dan itu pun dilakukan hanya lima hari, Senin sampai Jumat, sedangkan Sabtunya libur”.
Menurut Putra Wijaya, berlakunya full day school kalau sampai kemudian yang 6 hari jadi 5 hari, kemudian ada kelas sore lagi. Bagaimana full day school bisa dilakukan? Nantinya yang kelas sore akan pulang jam berapa? Bisa-bisa jam 10 malam baru pulang.
“Karena kalau yang rombel belajar pagi pulangnya jam setengah 4. Nah yang belajar kedua masuknya lagi jam 4 lalu pulangnya jam berapa? Jangan sampai seperti itulah. Inilah yang perlu dipikirkan! Kasihan siswa dan juga guru-gurunya,” imbuhnya.
Sekarang belum ada pengangkatan guru yang signifikan. Banyak sekolah sekarang yang mengangkat guru dari komite. Dalam artian komite yang mengangkat para guru. Pemerintah hingga saat ini belum ada pengangkatan guru baru. Kalau toh ada pengangkatan, formasinya masih sangat kecil. Tidak sebanding dengan kebutuhan staf guru di sekolah-sekolah. Jika demikian, harapan kami terhadap Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan agar jangan melakukan dikotomi antara sekolah negeri dan sekolah swasta. “Berikan kesempatan sekolah swasta untuk tetap eksis melalui PPDB saat ini guna mendapatkan siswa baru supaya semakin maju. Dulu ketika dikelola oleh kabupaten kota pengelolaan SMA/SMK ini sudah bagus, tapi ketika dikelola oleh Provinsi jadi kurang maksimal jika dibandingkan ketika masih dikelola oleh kabupateh/kota”,paparnya.
Untuk diketahui, Permen 17/2017 mengatur tentang kuota dalam satu rombel melalui tiga indikator: 1. berdasarkan sonazi 90 %, 2. Prestasi 5%, dan 3. Perpindahan 5%, sedangkan jalur bagi siswa miskin ditiadakan.
Berdasarkan Permendikbud 17/2017, menurut Putra Wijaya setiap rombel sudah dipersyaratkan seperti di SD untuk satu ruang kelas berisi 28 siswa/rombel, SMP (32) dan SMA/SMK (36) dan untuk sekolah negeri seharusnya mentaati ketentuan tersebut sehingga tidak “overload”
“Ketika kebijakan Permendikbud itu tidak ditaati, maka sekolah swasta akan selalu kekurangan siswa, sedangkan sekolah negeri overload. Untuk itu kami mengharapkan bapak Gubernur menyikapi permasalahan ini sebelum terjadi kekisruhan yang muncul kembali dalam PPDB tahun 2019 ini. Biarkan aturan Permendikbud 51 Tahun 2018 yang berisi tiga jalur masuk dalam PPDB tahun ini benar-benar dilaksanakan sebaik-baiknya,”tutupnya.
(Donny Parera)











