Beritafajartimur.com (Denpasar)
Yosep Yulius Diaz yang akrab disapa Yosep Diaz mengatakan dengan telah diberlkukannya Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2019 tentang Desa Adat yang sudah ditetapkan dalam Sidang Paripurna oleh DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/4), “Pastinya masyarakat Bali merasa bangga, sebab Desa Adat sudah memiliki payung hukum yang jelas,” ujar Yosep Diaz, Rabu (3/4) di Denpasar.
Dikatakan, keberadaan Desa Adat di Bali merupakan kesatuan masyarakat pada hukum adat yang tumbuh berkembang selama berabad-abad serta memiliki hak asal usul, hak tradisional, dan hak otonomi asli mengatur rumah tangganya sendiri.
“Peranan Desa Adat di Bali dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara sangat strategis sehingga Desa Adat perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat, lebih-lebih Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan perlindungan, pembinaan dan pemberdayaannya guna mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia,” ucapnya.
Kemudian, menurut Yosep Diaz Desa Adat memiliki tata kehidupan dengan kebudayaan tinggi yang khas/unik, berupa adat-istiadat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal.
“Untuk itu keberadaan Desa Adat harus dijaga dan diperkuat kedudukannya sehingga Desa Adat dapat menjalankan fungsi otonomi asli dan komunitas yang berhak membuat peraturan untuk kepentingan Desa Adat. Nantinya jangan sampai Desa Adat ditinggalkan oleh generasi muda kita yang diakibatkan pengaruh perubahan zaman di era milenial ini,” imbuhnya.
Yosep Diaz menambahkan, dengan Perda, maka Desa Adat mampu menjaga kesucian alam Bali, mensejahterakan Krama Bali dan menjaga kebudayaan Bali sesuai dengan visi Gubernur Bali Wayan Koster, “Nangun Sat Kerthi Loka Bali.” Bud











