Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mantan Ketua HIPMI Bali Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara, Tuntut Kasasi Ke MA

beritafajar by beritafajar
29 April 2019
in Hukum & Kriminal
0
Mantan Ketua HIPMI Bali Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara, Tuntut Kasasi Ke MA
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali) – Dijatuhi hukuman menjadi enam tahun penjara dalam tingkat banding, terdakwa I Made Sumantra (74) seorang kakek mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali diera 1980, tidak pernah surut memperjuangkan haknya berencana melakukan perlawanan sampai upaya kasasi.

Melalui kuasa hukumnya, I Wayan Adimawan, SH.,MH menyayangkan, sebelumnya pada sidang tingkat pertama hakim telah membacakan amar putusan empat tahun penjara. Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Denpasar dikatakan bahwa terdakwa diam – diam melaporkan kehilangan sertifikat pada Agustus 1991 di Polres Badung.

“Saya kecewa dalam amar putusan majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan kuasa hukum dan menjerat terdakwa dengan pasal 266 ayat 1 KUHP, hanya lantaran melaporkan kehilangan sertifikat. Baru diketahui dihadapan penyidik kepolisian tahun 2017 ada di tangan pelapor setelah berita acara pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya, Minggu (28/4)

Dijelaskan lebih jauh, ketika mengajukan momori banding pada pengadilan tinggi (PT) Denpasar tanggal 23 April 2019, sehari setelah pengajuan 24 April 2019 majelis hakim sudah menjatuhkan putusan 6 tahun penjara. Pihaknya mengaku mengetahui adanya putusan ini dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP PN Denpasar).

“Padahal dalam status perkara yang di update 26 April masih dalam penerimaan memori banding. Patut diduga ada pelanggaran proses berita acara pidana. Untuk itu saya bersurat ke pengadilan tinggi guna meminta salinan resmi agar dapat mengajukan upaya kasasi,” terangnya.

Pengacara akrab disapa Tang ini berharap hak-hak terdakwa tidak dikebiri dalam mencari keadilan.

“Kami berharap kasus ini didudukkan pada posisi yang sebenarnya. Jangan mengkebiri hak-hak terdakwa karena negara ini negara hukum bukan negara kekuasaan,” singgungnya.

Diceritakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika pihak Made Sumantra melaporkan saudara Frans Bambang Siswanto ke Mabes Polri lantaran mangkir terhadap perjanjian kemufakatan tahun 1993 atas haknya dalam perusahaan yang belum diselesaikan.

Dikatakan, saat proses penyidikan dari Mabes Polri sedang berjalan, justru keliennya dijegal dan dilaporkan balik ke Polda Bali. Dengan tuduhan memberikan keterangan palsu pada surat otentik hingga didakwa pidana 6 tahun penjara. Saat ini terdakwa masih ditahan di lapas Kerobokan Bali. (*)

Previous Post

650 Siswa Siswi SMAN 1 Kintamani Ikuti Kegiatan STEM Camp

Next Post

Ngeri, Mantan Ketua HIPMI Bali Lontarkan Kutukan di Pengadilan Denpasar

beritafajar

beritafajar

Next Post
Ngeri, Mantan Ketua HIPMI Bali Lontarkan Kutukan di Pengadilan Denpasar

Ngeri, Mantan Ketua HIPMI Bali Lontarkan Kutukan di Pengadilan Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Lapas Banda Aceh ikuti Pengukuhan Satops Patnal yang digelar oleh Kanwil Ditjenpas Aceh

Lapas Banda Aceh ikuti Pengukuhan Satops Patnal yang digelar oleh Kanwil Ditjenpas Aceh

9 April 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026

Hello world!

2

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

1
Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan, Kasus Saling Lapor di Nias jadi Sorotan Publik

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan, Kasus Saling Lapor di Nias jadi Sorotan Publik

16 April 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

16 April 2026
Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

16 April 2026
Wali Kota Denpasar Jaya Negara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan PSEL Denpasar Raya

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan PSEL Denpasar Raya

16 April 2026

Recent News

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan, Kasus Saling Lapor di Nias jadi Sorotan Publik

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan, Kasus Saling Lapor di Nias jadi Sorotan Publik

16 April 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

16 April 2026
Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

16 April 2026
Wali Kota Denpasar Jaya Negara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan PSEL Denpasar Raya

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan PSEL Denpasar Raya

16 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur