Badung, Berita Fajar Timur.com
Sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 524.3/9811/KKPP/Disnakkeswan tentang isu perdagangan daging anjing di Bali, maka menyikapi hal tersebut, Ir.AA.Oka Ambara Dewi selaku Kabid Pembinaan Masyarakat Sat.Pol PP Kabupaten Badung mengatakan, “menindak-lanjuti himbauan Gubernur Bali tentang daging anjing bukan untuk dikonsumsi, karena itu Sat Pol PP Badung bersama Dinas Pertanian dan Pangan sebagai “leading sector” melaksanakan himbauan tersebut dengan membina masyarakat khususnya para penjual agar tidak melakukan penjualan daging anjing lagi di wilayah Kabupaten Badung.” Saat ini penertiban sudah dimulai sejak 20 November 2017 di Wilayah Kecamatan Kuta. Tim menemukan dua warung penjual daging anjing yang dibina.
Sejak itu, pembinaan terus berlanjut menyasar ke Kuta Selatan, Kuta Utara dan Mengwi. Kecuali di Kecamatan Petang dilaporkan tidak ada penjual daging sejenis.
“Ini baru bentuk pembinaan(persuasif) belum dilakukan penindakan. Hal terakhir bisa dilakukan jika pembinaan tidak diindahkan ya kami lakukan penindakan,”jelas Ir.AA.Oka Ambara Dewi, Kabid Pembinaan Masyarakat Sat.Pol.PP Badung pada Rabu(17/1/2018).
Selama pembinaan, ditambahkan, aparat Sat.Pol.PP. menurunkan plang-plang yang terdapat di warung yang menjual daging anjing(populer disebut daging RW dikalangan penggemar komoditas tersebut).
Dalam UU Nomor 18/2012 tentang kategori pangan hewani disebutkan “daging anjing tidak termasuk dalam jenis daging untuk dikonsumsi”, sehingga Edaran Gubernur sangatlah tepat.
Menurut AA. Oka Ambar Dewi, yang didampingi oleh Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Masyarakat Nyoman Hadi Suharyana, setelah dilakukan pembinaan sudah tidak ada lagi aktifitas penjualan daging anjing di tempat tersebut. Jika masih melanggar, kami langsung memberikan SP1,”tegasnya.












