Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sumantra Gugat Balik Frans BS 1,9 Triliun, Hotel Mulia Ikut Intervensi,

beritafajar by beritafajar
11 Juli 2019
in Hukum & Kriminal
0
Sumantra Gugat Balik Frans BS 1,9 Triliun, Hotel Mulia Ikut Intervensi,
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali)
Kasus perdata gugatan Frans BS bersama PT. Bali Paradise Resort terhadap tergugat I Made Sumantra (74) memasuki babak baru.

Pasalnya, dalam sidang eksepsi memberi jawaban selasa (9/7) kemarin oleh kuasa hukum Sumantra, justru Frans BS digugat balik untuk mengembalikan hak tergugat membayar kerugian materi mencapai Rp 1,9 triliun. Menjadi menarik, saat sidang berlangsung ada intruksi pihak lain dari kuasa hukum Hotel Mulia Bali Resort untuk mengajukan gugatan intervensi.

Ditemui usai persidangan, I Wayan Adimawan, S.H,M.H selaku kuasa hukum tergugat Made Sumantra, mengaku tidak menduga jika ada pihak lain berupaya ikut melakukan gugatan intervensi.

“Saya tidak menduga dalam sidang kemarin ada intruksi mengaku dari kuasa hukum Hotel Mulia Bali Resort untuk mengajukan gugatan intervensi. Terkait apa materi intervensi tersebut kita masih pelajari,” terangnya, Kamis (11/7)

Disinggung wartawan terkait pokok jawaban esepsi pembelaan terhadap kliennya, yang saat sidang dianggap dibacakan, pihaknya menilai dalil diajukan penggugat hanya sebagai upaya untuk memutar balikkan fakta secara masif.

“Faktanya, pada tahun 1989 tergugatlah yang memiliki PT. Bali Paradise Resort, dengan registrasi No 178 tertanggal 29 Agustus 1989 yang dibuat di hadapan notaris Josef Sunar Wibisono,” terang Adimawan.

Dia menambahkan, pedoman kemufakatan tanggal 5 Mei 1993 merupakan hasil final penyelesaian kerjasama bisnis 50% : 50% antara FBS dan Made Sumantra. Disebutkan, hak tergugat setelah dipotong biaya pertanggungjawaban saat itu mencapai Rp 2 miliar lebih. Ditambah lahan 7,7 hektar di bilangan kawasan Pecatu Indah Resort.

Diungkap waktu agenda serah terima dokumen, Rabu 12 Mei 1993 pihak penggugat tidak menghadiri pertemuan, susah dihubungi, menghindar dan menghilang. Tergugat dikatakan sampai melayangkan upaya somasi juga tidak digubris.

“Penggugat dengan keji mengingkari dan menjegal tergugat melalui upaya hukum untuk bisa menggugurkan secara sepihak, apa yang sudah disepakati dan dituangkan dalam pedoman perjanjian kemufakatan untuk penyelesaian hak-hak tergugat,” singgung Adimawan.

Sisi lain dari penelusuran wartawan, gugatan intervensi dilanyangkan pihak Hotel Mulia beredar kabar atas munculnya kasus pidana I Made Sumantra. Terkait, tuduhan memberikan keterangan palsu pada surat otentik di lahan kini berdiri Hotel Mulia Bali Resort. Kasus pidana ini dikabarkan masih ada benang merah dengan gugatan perdata dilayangkan Frans BS.

Perlu diketahui, kasus tersebut berawal atas pelaporan Frans BS ke Polda Bali. Disebut – sebut dalam persidangan ketika itu, kesaksian notaris Fransiska sebagai saksi kunci. Kesaksian sang notaris ini ditenggarai mengantarkan Sumantra harus dititipkan di lapas Kerobokan yang kini masih dalam upaya kasasi. (BFT/DPS)

Previous Post

Presiden Tinjau Puncak Waringin Dan Kawasan Terpadu Marina Yang Akan Jadi Area Wisata Baru Di Labuan Bajo

Next Post

Gubernur Koster: MA Tolak Permohonan ADUPI Terkait Uji Materi Pergub Bali Nomor 97/2018

beritafajar

beritafajar

Next Post
Gubernur Koster: MA Tolak Permohonan ADUPI Terkait Uji Materi Pergub Bali Nomor 97/2018

Gubernur Koster: MA Tolak Permohonan ADUPI Terkait Uji Materi Pergub Bali Nomor 97/2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kontenporer, Kodam IX/Udayana Menjadi Lokasi Latihan Strategi Sesko TNI

Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kontenporer, Kodam IX/Udayana Menjadi Lokasi Latihan Strategi Sesko TNI

30 Juni 2026
Kembalikan Rp 85,2 Juta kepada Korban, Polres Manggarai Barat Tempuh Keadilan Restoratif untuk Kasus Penipuan

Kembalikan Rp 85,2 Juta kepada Korban, Polres Manggarai Barat Tempuh Keadilan Restoratif untuk Kasus Penipuan

30 Juni 2026
Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

30 Juni 2026
Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

30 Juni 2026

Recent News

Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kontenporer, Kodam IX/Udayana Menjadi Lokasi Latihan Strategi Sesko TNI

Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kontenporer, Kodam IX/Udayana Menjadi Lokasi Latihan Strategi Sesko TNI

30 Juni 2026
Kembalikan Rp 85,2 Juta kepada Korban, Polres Manggarai Barat Tempuh Keadilan Restoratif untuk Kasus Penipuan

Kembalikan Rp 85,2 Juta kepada Korban, Polres Manggarai Barat Tempuh Keadilan Restoratif untuk Kasus Penipuan

30 Juni 2026
Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

30 Juni 2026
Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

30 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur