Kuta-Badung, Berita Fajar Timur.com
Bank Indonesia (BI) bersama Aparat Polsek Kuta hari ini, Kamis(25/1) mendatangi konter-konter penukaran valuta asing sekaligus menertibkannya.
Penertiban terhadap sejumlah 20an pedagang valuta asing (Money Changer) ilegal ini lantaran membuat keresahan khususnya terhadap pedagang sejenis yang resmi/legal.
Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Wirajaya, SH, MH, mengatakan,”Hari ini kami berkolaborasi dengan beberapa stake holder seperti Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter untuk melakukan penertiban terhadap MC ilegal/tak berijin. Kami juga di-backup oleh aparat pecalang, desa dan Satpol PP, kemudian Polresta dan Polda Bali. Operasi penertiban ini dilakukan karena sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya pedagang valuta asing yang resmi(legal) di wilayah Kecamatan Kuta,”ujarnya.
Upaya penertiban ini menurut Kapolsek Kuta, masih sebatas pembinaan dan belum dilakukan penindakan terhadap pelaku yang melakukan aksi penukaran di depan toko-toko.
Di pihak lain, April selaku tim Analis dan Penertiban BI mengatakan, “para pelaku saat ini diberi pembinaan agar mengurus ijin resmi ke pihak otoritas moneter demi menjalankan usahanya secara legal,” tegasnya. Meski demikian, dia mengingatkan akan menindak tegas dan melaporkan mereka ke pihak berwajib jika masih membuka usahanya secara ilegal. “Sebab ditakutkan mereka akan dimanfaatkan oleh pihak lain untuk tujuan money laundry,”jelasnya.
Adapun rate yang tertera di “white board rate” yang tertera lebih murah dari rate yang dijual di MC resmi.
“Bagaimana mungkin mereka bisa mendapat untung dengan rate seperti ini,”tanyanya, sesal. //don












