Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali)
Ditengarai belum mengantongi surat ijin membangun (IMB) dari Dinas PUPR Kota Denpasar, Pembangunan Gudang berlantai III di Jalan Sunia Negara Br. Sakah, Desa Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, terhitung hari ini, Minggu (6/10/2019) dihentikan oleh Pecalang Banjar setempat. Dihentikan pembangunannya ini ditandai dengan pemasangan sebuah papan (seperti terlihat dalam gambar) yang dilakukan oleh Kelihan Banjar Sakah AA. Gede Agung Aryawan, ST, disaksikan para Pecalang dan dari unsur Babhinkamtibmas.
Dalam pantauan media ini, sebelum bergerak ke proyek yang berjarak sekitar 50 meter dari Balai Banjar Sakah, para pecalang dan pengurus banjar berkumpul di balai banjar kemudian bergerak ke proyek sekitar pukul 12.30 wita. Sesampainya di proyek, Kelihan Banjar AA. Gede Agung Aryawan, ST., menegur beberapa pekerja proyek untuk menghentikan pekerjaannya sementara waktu sambil menunggu menyelesaikan urusan IMB-nya.
Seperti berita sebelumnya, Warga Banjar Sakah Pemogan Densel mengeluhkan pembangunan proyek gudang berlantai III seluas 635 m2 milik Tony lantaran pembangunannya tidak sesuai peruntukkannya. Apalagi dipampang IMB lama atas nama Martin (IMB nomor: 02/856/2283/DS/BPPTSP&PM/2013) berlantai 1 yang pembangunannya kini digeber. Sebelumnya, pembangunan proyek gudang di atas lahan seluas 635 m2 tersebut sempat dihentikan karena belum mengurus perubahan IMB, sesuai dengan SKRK terbaru yg diterbitkan Dinas PUPR Kota Denpasar.
“Karena dikeluhkan warga, apalagi belum melengkapi IMB-nya, makanya kami hentikan sementara pembangunan proyek gudang tersebut sampai diselesaikannya pengurusan IMB yang baru,”jelas AA. Gede Agung Aryawan seusai pemancangan papan penghentian pembangunan proyek gudang tersebut.
Dikatakan Agung Aryawan, setiap pembangunan di wilayahnya harus diketahui oleh aparat Banjar setempat, mulai dari pembangunan fisiknya, juga para pekerja harus melaporkan keberadaan mereka. “Hingga saat ini, para pekerja juga belum melaporkan keberadaannya. Bagaimana jika terjadi kecelakaan? Ini yang harus diperhatikan oleh pemilik bangunan,”tegasnya.
(BFT/DPS/don)











