BERITAFSJARTIMUR.COM (Labuan Bsjo) Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Manggarai Barat mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (15/5/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sebanyak 525 liter solar subsidi yang diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal ke wilayah Kampung Terang.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi dari luar daerah menuju Kampung Terang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Resmob langsung melakukan penyelidikan dan penghadangan di jalur yang diduga akan dilalui kendaraan pengangkut.
Sekitar pukul 09.00 Wita, petugas mencegat satu unit mobil pick-up putih bernomor polisi AB 8579 JC di Jalan Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng. Kendaraan tersebut tampak membawa muatan yang ditutupi terpal merah.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan menemukan belasan jerigen berisi solar subsidi.
“Kami menerima informasi akurat terkait adanya kendaraan yang mengangkut solar subsidi dari arah Ruteng menuju Kampung Terang. Anggota langsung bergerak melakukan penghadangan di wilayah Boleng,” kata Lufthi dalam keterangannya, Jumat sore.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 15 jerigen berukuran 35 liter yang seluruhnya berisi solar subsidi dengan total sekitar 525 liter. Dua orang yang berada di dalam kendaraan, yakni YED (29) dan seorang remaja berinisial AJ (17), tidak dapat menunjukkan dokumen resmi maupun izin pengangkutan niaga BBM.
Menurut Lufthi, para terduga pelaku sempat mencoba menyamarkan muatan dengan menutup seluruh jerigen menggunakan terpal merah agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Setelah diperiksa, ternyata muatan tersebut adalah solar subsidi dalam jumlah besar tanpa dokumen sah,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh solar tersebut dari seorang pria berinisial Y di Kelurahan Baumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Solar itu dibeli dengan harga Rp 300 ribu per jerigen dan rencananya akan dijual kembali di Kampung Terang seharga Rp 330 ribu per jerigen. Dari praktik itu, pelaku diduga mengambil keuntungan pribadi dari distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Polisi juga mengungkap praktik serupa diduga bukan kali pertama dilakukan. Kedua terduga pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas pengangkutan dan penjualan solar subsidi tersebut sebanyak delapan kali sejak April 2026.
“Pengakuan sementara, mereka sudah delapan kali melakukan aktivitas ini,” ujar Lufthi.
Polres Manggarai Barat kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak pemasok BBM subsidi yang diduga terlibat dalam rantai distribusi ilegal tersebut.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk melengkapi proses penyidikan.
Lufthi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi karena menyangkut hak masyarakat kecil dan kepentingan publik.
“Kami akan usut tuntas sampai ke tingkat penyedia barang. Penyalahgunaan BBM subsidi sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil pick-up, 15 jerigen berisi solar subsidi, dan terpal merah telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” tutup Lufthi.(BFT/LBJ/RED/Yoflan)










