Beritafajartimur.com (Malang, Jatim) Aliansi Mahasiswa Sambi Rampas dan Poco Ranaka Timur Malang menyatakan sikap mendesak Pemerintah Daerah (PEMDA) Manggarai Timur dan BKSDA Ruteng untuk menindaklajuti prihal kerusakan hutan konservasi Lok Pahar.
Mereka meminta agar pihak terkait dapat menangani kerusakan hutan berdasarkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999, BAB 1 pasal 1 poin 9, tentang Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Salah satu kawasan hutan konservasi adalah kawasan hutan Lok Pahar yang terletak di bagian Selatan, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur. Saat ini kawasan hutan konservasi Lok Pahar sudah mengalami kerusakan parah diakibatkan dirambah untuk dijadikan ladang oleh masyarakat sekitar kawasan hutan tersebut.
Kerusakan tersebut imbasnya sudah mulai dirasakan oleh masyarakat yang ada di sekitar daerah tersebut seperti kekurangan air dan tanah longsor. Hasil kajian dari aliansi Mahasiswa Sambi Rampas dan Poco Ranaka Timur Malang pada hari minggu (06/10/2019), di Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menunjukkan masalah kerusakan yang terjadi di hutan konservasi Lok Pahar salah satunya diakibatkan karena minimnya peran PEMDA Manggarai Timur dan BKSDA Ruteng dalam menangani kerusakan hutan tersebut. Oleh karena itu, pihak terkait perlu menangani masalah ini secara serius.
Data dan Kajian
a. Fenomena Kerusakan
1. Dihimpun dari media yang menyoroti tentang kondisi hutan Lok Pahar yang sungguh memprihatinkan (pernah dimuat di media sorot NTT.com pada tanggal 27/01/19)
2. Dari data yang diperoleh melalui jurnal Leonardus tahun 2019 mengungkapkan bahwa kawasan hutan Lok Pahar telah dimanfaatkan oleh masyarakat. Pemanfaatan lahan di kawasan hutan Lok Pahar sebagian besar dijadikan lahan pertanian yang ditanami tanaman kopi, jagung, dan ubi-ubian.
3.Dari pemberitaan media Floresa.co , mengungkapkan terjadi kekrisisan air karena kawasan hutan yang telah ditebang dan dibakar (pernah dimuat pada 07/10/18 dengan judul Keindahan Lok Pahar Yang Semakin Pudar)
b. Hasil Kajian
1. Perlu dipahami bahwa kawasan hutan Lok Pahar, adalah kawasan hutan Konservasi. Dengan demikian, yang bertanggungjawab untuk menangani kawasan hutan tersebut adalah BKSDA Cabang II Ruteng. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.986/Menhut-II/2013 menetapkan TWA Ruteng Menjadi Kesatuan Pengelolahan Hutan Konservasi (KPHK) Ruteng.
2. Kondisi Lok Pahar secara nyata mengalami kerusakan akibat perambahan seperti terjadinya penebangan dan kebakaran yang kemudian dimanfaatkan sebagai lahan pertanian
3. Krisis air yang terjadi terutama pada musim kemarau. Dan sejauh ini peran Lembaga terkait belum maksimal serta terkesan adanya pembiaran terhadap para perambah.
Pernyataan Sikap
1. Mendesak PEMDA MATIM untuk segera menangani kerusakan Hutan Konservasi yang berada di Lok Pahar sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 2004 tentang perlindungan hutan ( Pasal 7).
2. Mendesak BKSDA RUTENG untuk segera menangani hutan Lok Pahar sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No.P. 8/Menlhk/setjen/OTL.0/1/2016 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis konservasi sumber daya alam, (pasal 15).
Sementara itu, Ilo, selaku koordinator menyampaikan keprihatinannya sebagai mahasiswa atas kondisi Hutan Lindung Lok Pahar sekarang ini.
“Saya selaku kordinator, sangat sepakat dengan kajian-kajian yang sudah di lakukan oleh ase kae aliansi mahasiswa Sambi Rampas dan Poco Ranaka Timur Malang. Bagaimanapun kami sebagai mahasiswa tetap peduli dengan Hutan Lok Pahar, karena hutan tersebut salah satu sumber mata air untuk kebutuhan masyarakat sekitar,” ungkapnya.
“Tuntutan kami kepada PEMDA dan BKSDA RUTENG segera untuk menindak lanjuti kerusakan Hutan Konservasi yang ada di Lok Pahar sesuai Tugas dan fungsinya masing-masing. Perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat disekitar areal hutan yang rata-rata SDM-nya masih rendah,” lanjut Ilo.
“Semoga PEMDA dan BKSDA harus peka dan melihat keadaan yang terjadi di sana dan bisa mengatasi kerusakan hutan yang sudah terjadi secepat mungkin, agar kondisi hutan tersebut bisa kembali seperti semula, ” tutupnya. (BFT/MAL/Rifand Apur)











