Beritafajartimur.com (Denpasar- Bali)
Pasca Gubernur Bali, I Wayan Koster menghentikan dan belakangan memberikan persetujuan dengan konsep berbeda dalam babak baru reklamasi PT. Pelindo III, kini giliran warga Banjar Sakah Pemogan angkat bicara.
Keadaan ini lantaran PT. Pelindo III ditenggarai telah lancang tanpa sosialisasi melakukan pengurukan area dumping 1 yang masuk dalam zona wilayahnya. Bahkan dikatakan, sebagai punya lingkungan pelemahan yang berdampak dengan kehadiran proyek ini warga merasa dikebiri.
“Kami sebagai punya lingkungan pelemahan adat belum pernah didatangi perusahan dan pemerintah untuk sosialisasi proyek sekarang. Padahal, semua tahu pada dumping 1adalah lingkungan Banjar Adat Sakah. Kami merasa dikebiri dan dikesampingkan. Aneh, kabarnya izinnya sudah keluar tapi sebagai punya lingkungan kami tidak diajak,” ungkap A.A.Gede Agung Aryawan S.T, selaku Kelian Adat Banjar Sakah, Selasa (17/12)
Kelian Adat disapa Gung De ini mengungkap, ketika pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Denpasar Sewerage Development Project (DSDP) semua pejabat dikatakan merengek-rengek sampai membawa Almarhum Ida Pedanda Made Gunung, mohon ijin di kawasan suci dengan konsep Tri Mandala.
“Sekarang Pelindo III sebagai pelabuhan akan menghasilkan dollar masyarakat kami tidak diajak. Padahal memakai palemahan Banjar Adat Sakah Pemogan,” keluhnya.
Ia menegaskan jika proyek Pelindo III diteruskan tanpa mendatangi warga untuk sosialisasi kemungkinan IPAL DSDP akan ditutup. Diingatkan, bahwa Desa Pemogan bukan sekedar sebagai tempat penampungan limbah. Namun, disebut-sebut ketika ada proyek memberikan kontribusi ke Desa dan menyerap tenaga kerja malah dikebiri.
“Pemprov harus bersikap elegan terkait Pelindo III yang mempunyai dampak sosial ekonomi buat masyarakat sekitar, khususnya Banjar Sakah Pemogan,” singgungnya.
Menanggapi keadaan ini, langkah diambil warga dalam waktu dekat dikatakan akan melayangkan somasi ke pihak Pelindo III, Gubernur Bali, Kementrian hingga Presiden. Warga juga akan mengajukan surat audensi ke Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali guna menegaskan batas-batas pelemahan Banjar Adat Sakah Desa Pemogan.
Sebelumnya dihubungi wartawan di tempat terpisah, Wilis Aji Wiranata selaku VP Corporate Communication
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) menjelaskan, berdasarkan regional BPN areal proyek dikatakan berada di Desa Adat Pedungan. Pihaknya menyarankan, agar warga Banjar Adat Sakah berkordinasi dengan baik dengan pihak Desa Adat Pedungan.
Ia mengakui, Pelindo III selama ini berkordinasi dengan Desa Adat Pedungan saja. Hal ini lantaran diungkap, sepengetahuan pihaknya merupakan yang punya wilayah. “Ini kan klaim antara lingkungan banjar adat. Terkait klaim wilayah, kami tidak ikut. Saran kita, bicarakan dengan baik saja,” pinta Wilis.(BFT/DPS/Tim)











