Beritafajartimur.com (Jembrana Bali)
Tim Kurawa Sat Reskrim Polres Jembrana sukses menangkap pencurian dengan kekerasan spesialis kendaraan roda 4 (curanmor) dengan modus meracuni korban terlebih dahulu, dengan tersangka masing-masing: Qoidul Umam (24), Abdul Arif (44) dan Andik Saputra (41),
Ada pun tersangka Qoidul Uman (24) yang beralamat Dusun Tinggarjati, No. 240 RT/RW 008/001, Ds. Gentasari, Kec. Kroya, Kab. Cilacap, Jateng, bertugas sebagai penadah sekaligus mencarikan pembeli dari hasil mobil curian tersebut. Sedangkan Abdul Arif (44) yang beralamat Kedung Mangu RT/RW 005/003 Ds. Sidotopo, Wetan, Kec. Kenjeran, Surabaya dan Andik Saputra (41) beralamat Ds.Kesesi, Kec. Kesesi, Kab. Pekalongan, bertugas sebagai pencari sasaran ke Bali, dengan cara berpura-pura menyewa mobil beserta sopirnya.
Modus dari ketiga tersangka seperti diungkap dihadapan penyidik Jumat (24/4), mereka berpura-pura menyewa 1 unit kendaraan jenis Daihatsu Grand Max pick Up warna hitam dari penyewaan mobil Trans Pick Up Bali yang dikelola oleh Joko Yulianto, sehingga pemilik transport menghubungi pemilik mobil atas nama Ojik Jaya Pani dan menugaskan sopir Zainul Rizal mengambil order,” ungkap Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Drs. I Wayan Sinaryasa mewakili Kapolres Jembrana. Saat konferensi pers, ia didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, S.I.K., dan Kasubag Humas Iptu I Ketut Suartawan,S.H., saat konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana, Sabtu (02/5).
Lanjut Sinar, selanjutnya si sopir menemui tersangka didepan Pegadaian Terminal Ubung, dan bersama-sama naik mobil menuju daerah Melaya, Jembrana. Sesampai di Melaya sopir diajak untuk mampir di dagang bakso “DIAN” dan ditempat tersebut sudah ditunggu oleh tersangka Abdul Arifin. Sopir ditawari makan bakso oleh pelaku Abdul Arif, dan juga tersangka Andik Saputra menawari kopi, dan setelah minum kopi yang sudah ditaburi racun (bubuk biji jarak yg sudah disangrai) oleh pelaku Andik Saputra tersebut selang beberapa menit, korban tidak sadarkan diri.
“Ketika korban sadar, ternyata korban berada dalam selokan di daerah Persil Melaya, sedangkan Mobil Grand Max Pickup DK 8784 DC yang dikemudikan korban, serta 1 Unit Hand phone Samsung J4 milik korban sudah hilang,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah). Korbanpun melaporkannya ke Polres Jembrana.
Berdasarkan laporan korban tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana yang di pimpin oleh Kanit 1 I Gede Alit Darmana melakukan olah TKP dan bekerjasama dengan pihak ASDP dan diperoleh informasi bahwa tersangka beserta mobil pickup sudah menyebrang. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan jajaran Polres Jatim dan diketahui tersangka adalah seorang residivis pencurian mobil dengan modus meracuni korban.
Lebih lanjut Sinar menjelaskan, hari Kamis (30/4) tim bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Jatim berhasil mengamankan ketiga pelaku yang sedang berada di Hotel Cendrawasih Jember. Setelah dilakukan interogasi ketiga pelaku telah mengakui pencurian mobil Grand Max dengan cara meracuni sopir. Saat dilakukan pengembangan kasus ketiga korban sempat melawan dan dilakukan tindakan tegas terukur, dan langsung di bawa ke Polres Jembrana.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, S.I.K., menambahkan,” memang kedua tersangka Andik Saputra dan Abdul Arif pernah melakukan kejahatan dengan modus yang sama di wilayah lain, diantaranya Seragen, Probolinggo, Madiun dan Jombang. Tentang kasus narkoba dan penggelapan mobil juga, sementara tersangka Qoidul Uman pernah melakukan penggelapan mobil di Denpasar dengan modus menggunakan identitas palsu,” tutupnya.
Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, mereka diancam pidana dengan pasal 363 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun.(BFT/JEM/tim)











