Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Jual Beli Rumah, Pemilik Pertama Bertahan dan Mengaku Lupa Rumahnya sudah Dijual

beritafajar by beritafajar
17 Juni 2020
in Hukum & Kriminal
0
Kasus Jual Beli Rumah, Pemilik Pertama Bertahan dan Mengaku Lupa Rumahnya sudah Dijual
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar-Bali)
Kasus jual beli rumah antara Andrey Haryanto selaku pembeli dengan Diany Asmina Sinung selaku penjual berujung di pengadilan. Rumah yang beralamat di Jl Gedong Sari No. 3, Desa Peken Bali tersebut seyogyanya sudah dijual oleh pemilik pertama atas nama Diany Asmina Sinung kepada Andrey Haryanto selaku pembeli. Rumah senilai Rp 1,5 miliar tersebut sesungguhnya sudah mendapatkan transaksi sejak September 2017. Saat dihubungi di Denpasar, Andrey Haryanto mengatakan, sebenarnya rumah tersebut sudah dibayar lunas. Namun pemiliknya bernama Diany Asmina Sinung tidak pernah mau meninggalkan rumah yang sudah laku dijual. “Kami sudah berupaya dengan mediasi secara kekeluargaan. Awalnya, pelaku minta waktu untuk mengurus proses perpindahan. Karena pertimbangan kemanusiaan maka kami tidak memaksanya. Namun semakin lama semakin banyak alasan. Upaya mediasi ditolak. Kami menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak kami,” ujarnya, Selasa (16/6).

Menurut Andrey, proses transaksi jual beli rumah terjadi sebagaimana biasanya yakni melalui broker. Transaksi pun dilakukan di Notaris sebagaimana biasa. Saat transaksi, Andrey selaku pembeli membayar lunas dan full. Saat transaksi juga akta pengosongan rumah. Penjual meminta waktu untuk pengosongan rumah karena sudah ada akta pengosongan rumah. “Namun sampai dengan batas waktu untuk pengosongan rumah, penjual tidak mau mengosongkan rumah, tidak mau keluar dari rumah yang sudah dijualnya. Alasannya sangat tidak masuk akal yakni karena lupa mengenai transaksinya. Mediasi pun sudah dilakukan tetapi tidak mau keluar,” ujarnya.

Karena berbagai upaya mediasi sudah mentok, pembeli memilih untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Saat proses hukum pun penjual tidak kooperatif, sering tidak hadir dengan alasan lupa dan sakit. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa penjual tidak ada alasan yang kuat untuk mengosongkan rumah. Bahkan, sertifikat pun sudah berganti nama. “Yang dipermasalahkan hanya terkait hukum Acara (bersurat / tidak ada surat), dan bukan materi perkara yang sebenarnya,” ujarnya. Pelaku dikenakan pasal 167 ayat 1 KUHP yakni barang siapa (seseorang/siapapun orang itu);
memasuki pekarangan itu dengan cara memaksa masuk; berada di pekarangan itu dengan cara melanggar dan melawan hukum; Atas Permintaan pejabat yang berwenang, diperintahkan pergi tetapi tidak segera pergi. Apabila ada tindakan seseorang yang memenuhi unsur tersebut di atas di pekarangan tersebut maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa keempat unsur tersebut dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(BFT/DPS/Arn)

Previous Post

Ormas Hercules Bali Resahkan Warga, Ketut Leo Marahi Frengki Saat Klarifikasi

Next Post

PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar Kolaborasi dengan Media untuk Perkuat Pemasaran

beritafajar

beritafajar

Next Post
PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar Kolaborasi dengan Media untuk Perkuat Pemasaran

PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar Kolaborasi dengan Media untuk Perkuat Pemasaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

27 Juni 2026
PW. Isarah Sumut: Ajak Seluruh Elemen Washliyah dan Masyarakat Sumut Ciptakan Kondusivitas Kamtibmas

PW. Isarah Sumut: Ajak Seluruh Elemen Washliyah dan Masyarakat Sumut Ciptakan Kondusivitas Kamtibmas

27 Juni 2026
Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan

Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan

27 Juni 2026
Perisai Diri Tainsiat Cup III Siap Digelar Juli Mendatang, Jadi Wahana Penjaringan Atlit Silat Berprestasi

Perisai Diri Tainsiat Cup III Siap Digelar Juli Mendatang, Jadi Wahana Penjaringan Atlit Silat Berprestasi

26 Juni 2026

Recent News

Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

27 Juni 2026
PW. Isarah Sumut: Ajak Seluruh Elemen Washliyah dan Masyarakat Sumut Ciptakan Kondusivitas Kamtibmas

PW. Isarah Sumut: Ajak Seluruh Elemen Washliyah dan Masyarakat Sumut Ciptakan Kondusivitas Kamtibmas

27 Juni 2026
Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan

Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan

27 Juni 2026
Perisai Diri Tainsiat Cup III Siap Digelar Juli Mendatang, Jadi Wahana Penjaringan Atlit Silat Berprestasi

Perisai Diri Tainsiat Cup III Siap Digelar Juli Mendatang, Jadi Wahana Penjaringan Atlit Silat Berprestasi

26 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur