Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

DPR RI Seharusnya Menolak Rancangan Pepres tentang Peran dan Fungsi TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme

beritafajar by beritafajar
9 Agustus 2020
in Hukum & Kriminal, Nasional & Internasional
0
DPR RI Seharusnya Menolak Rancangan Pepres tentang Peran dan Fungsi TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Oleh: Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Advokat PERADI

TAP MPR VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR VII/MPR/2000 Tentang Peran TNI dan Polri, secara tegas telah memisahkan peran TNI dan Polri masing-masing dengan UU tersendiri, guna memenuhi agenda reformasi. Oleh karena itu pengaturan peran TNI dalam pasal 43i  UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, merupakan sebuah anomali dalam pembentukan UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Anomali yang paling serius dan masih berlanjut terjadi adalah pada saat ini, dimana Pemerintah justru menyiapkan R-Perpres Tentang Peran dan Fungsi TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, sebagaimana saat ini sedang dalam proses disahkan menjadi Perpres oleh DPR sebagai turunan dari Pasal 43i UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Padahal Terorisme telah menjadi konsensus nasional sebagai suatu Tindak Pidana sebagaimana rumusannya telah diatur di dalam UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, lalu bagaimana jadinya jika TNI ditarik masuk ke dalam aksi Penegakan Hukum yang merupakan domain Polri dengan pijakan Hukum Acaranya adalah KUHAP, tentu tidak boleh dan tidak pada tempatnya TNI ditarik ke dalam ranah Polri.

Oleh karena itu peran dan fungsi TNI dalam menanggulangi Aksi Terorisme yang mengancam kedaulatan negara dan merongrong kehormatan negara pada bagian hulunya perlu diatur dengan UU tersendiri bukan dengan Perpres, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, berupa tindakan yang melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang, yang menunjukan supremasi TNI dalam tugas-tugas sipil.

PERPRES TIDAK CUKUP LEGITIMATE POWER.

Perpres tidak cukup memberikan dasar legitimasi yang kuat, karena peran strategis TNI dalam menindak Aksi Terorisme pada bagian hulu, memerlukan dukungan publik yang luas disamping harus memenuhi aspek sosiologis, yuridis dan filosofis dalam suatu UU tersendiri. Ia tidak boleh dicampuradukan dengan peran strategis Polri dalam tugas proyustisia yaitu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Meskipun Peraturan Presiden sebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 43i UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, namun ketentuan ini tidak cukup kuat untuk memberi dasar legitimasi bagi pelaksanaan tugas TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme pada bagian hulu, yaitu mengncam eksistensi negara, ideologi negara, kedaulatan NKRI dan kehormatan negara.

TNI sebagai alat pertahanan negara mengemban 3 (tiga) fungsi yaitu fungsi Penangkalan, Penindakan, dan Pemulihan, yang dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Peran Mengatasi Aksi Terorisme sebagai Operasi Militer selain perang tidak bisa lain selain harus diatur dengan UU, karena cakupan tugasnya sangat berat dan luas menyangkut keselamatan NKRI.

Karena itu sangat disayangkan jika peran strategis itu hanya diatur sebagai kebijakan dan keputusan politik negara yang bersifat temporer dan kasuistis, melalui sebuah Perpres untuk memikul beban tugas menegakan Kedaulatan Negara dalam rangka mempertahankan Keutuhan Wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

KESATRIA PRESIDEN JOKOWI TARIK R-PERPRES.

Sangat disayangkan kebijakan Politik Pemerintah yang ingin mengefektifkan fungsi TNI dalam bidang Penangkalan, Penindakan dan Pemulihan Aksi Terorisme pada bagian hulu, tetapi payung hukumnya hanya dengan tambal sulam melalui sebuah Perpres, sebagai kebijakan dan keputusan politik negara guna memenuhi ketentuan pasal 43i Undang-Undang No. 5 Tahun 2018, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Presiden Jokowi seharusnya secara kesatria menarik kembali R-Perpres Tentang Peran dan Fungsi TNI sebagai kebijakan Politik Negara, dan segera menggantinya dengan usul RUU Tentang Peran TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Dengan demikian, maka posisi TNI dalam melaksanakan peran dan fungsi Mengatasi Aksi Terorisme, tidak tumpang tindih dan tidak mengganggu kohesivitas kerja Polri, karena keduanya terpisah  secara organisatoris, operasional dan profesional sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-masing.

Hal ihwal tentang tindakan hukum berupa Penangkalan, Penindakan dan Pemulihan Aksi Terorisme pada tataran tertentu mengancam kedaulatan dan kehormatan negara dan bangsa, menjadi tugas mulia TNI sebagai sebuah Organ Negara. Namun demikian perlu diperinci batasan-batasan operasionalnya, syarat-syarat formil dan materil serta pelaksanaannya dengan UU tersendiri atau merevisi UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI, karena belum diatur secara komprehensif.**

 

Previous Post

Adaptasi Kebiasaan Baru, Dandim Tabanan “Lari Gembira” Bersama Komunitas Lari

Next Post

Kepengurusan PENA NTT Periode 2020-2023 Gelar Raker Pertama

beritafajar

beritafajar

Next Post
Kepengurusan PENA NTT Periode 2020-2023 Gelar Raker Pertama

Kepengurusan PENA NTT Periode 2020-2023 Gelar Raker Pertama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Sinergi TNI AL, Polri, dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 112 Ribu Batang Rokok Ilegal di Labuan Bajo

Sinergi TNI AL, Polri, dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 112 Ribu Batang Rokok Ilegal di Labuan Bajo

8 Mei 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Inti Pesan dari Pidato Presiden Prabowo Subianto: Ekonomi Indonesia harus lebih Nasionalis, tapi bukan Chauvinistik!

Inti Pesan dari Pidato Presiden Prabowo Subianto: Ekonomi Indonesia harus lebih Nasionalis, tapi bukan Chauvinistik!

21 Mei 2026
Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap 28 Kasus, Sita 860 Gram Sabu hingga 40 Batang Ganja

Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap 28 Kasus, Sita 860 Gram Sabu hingga 40 Batang Ganja

21 Mei 2026
Keadilan Tertunda, Pelaku Penganiayaan Bebas Melenggang, Korban Dianiaya Dihina dan Dilecehkan

Keadilan Tertunda, Pelaku Penganiayaan Bebas Melenggang, Korban Dianiaya Dihina dan Dilecehkan

21 Mei 2026
Jaga Marwah Lembaga, Pansus TRAP Kalau Diingatkan Jangan Ngeyel

Jaga Marwah Lembaga, Pansus TRAP Kalau Diingatkan Jangan Ngeyel

20 Mei 2026

Recent News

Inti Pesan dari Pidato Presiden Prabowo Subianto: Ekonomi Indonesia harus lebih Nasionalis, tapi bukan Chauvinistik!

Inti Pesan dari Pidato Presiden Prabowo Subianto: Ekonomi Indonesia harus lebih Nasionalis, tapi bukan Chauvinistik!

21 Mei 2026
Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap 28 Kasus, Sita 860 Gram Sabu hingga 40 Batang Ganja

Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap 28 Kasus, Sita 860 Gram Sabu hingga 40 Batang Ganja

21 Mei 2026
Keadilan Tertunda, Pelaku Penganiayaan Bebas Melenggang, Korban Dianiaya Dihina dan Dilecehkan

Keadilan Tertunda, Pelaku Penganiayaan Bebas Melenggang, Korban Dianiaya Dihina dan Dilecehkan

21 Mei 2026
Jaga Marwah Lembaga, Pansus TRAP Kalau Diingatkan Jangan Ngeyel

Jaga Marwah Lembaga, Pansus TRAP Kalau Diingatkan Jangan Ngeyel

20 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur