BERITAFAJARTIMUR.COM (LABUAN BAJO) Upaya penyelundupan rokok ilegal kembali berhasil digagalkan aparat gabungan di pintu masuk Pulau Flores.
Sinergi antara Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, dan Kantor Bea Cukai Labuan Bajo membuahkan hasil dengan diamankannya sebanyak 112.000 batang rokok tanpa pita cukai di kawasan Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo, Kamis dini hari (7/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel BKO Pengamanan Pelabuhan Lanal Labuan Bajo melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang turun dari KMP Cakalang yang berlayar dari Pelabuhan Sape menuju Labuan Bajo.
Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 04.15 WITA sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap arus barang dan kendaraan yang masuk ke wilayah Flores.
Dalam pemeriksaan itu, petugas mencurigai satu unit truk box berwarna merah dengan nomor polisi AG 8539 UG milik PT SLA.
Kecurigaan muncul setelah petugas menemukan adanya kejanggalan pada bagian muatan kendaraan tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam, aparat menemukan tujuh bal rokok ilegal merek “Helium” tanpa pita cukai yang disembunyikan secara rapi di bagian atas kabin truk. Total barang bukti yang diamankan mencapai 112.000 batang rokok ilegal. Modus yang digunakan pelaku terbilang cukup rapi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua orang yang berada di dalam kendaraan, masing-masing berinisial AH selaku sopir dan IS sebagai kernet, diduga menyisipkan rokok ilegal di antara muatan logistik resmi untuk mengelabui petugas.
Muatan legal yang dibawa truk tersebut terdiri dari pakan kucing, sandal, serta berbagai peralatan rumah tangga.
Dari hasil penelusuran sementara, barang ilegal tersebut diketahui dikirim dari Lombok dan direncanakan akan diedarkan di wilayah Ende, Flores.
<span;>Pihak Bea Cukai Labuan Bajo kemudian melakukan identifikasi teknis terhadap barang bukti yang diamankan.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, penyelundupan tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp108.372.880 akibat tidak dibayarkannya kewajiban cukai.
Komandan Lanal Labuan Bajo melalui Palaksa Mayor Laut (P) Tri Yudha menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus itu tidak lepas dari koordinasi intensif dan sinergi kuat antarinstansi dalam menjaga jalur distribusi barang di wilayah Manggarai Barat.
Menurutnya, pengawasan di kawasan pelabuhan akan terus diperketat mengingat wilayah Labuan Bajo menjadi salah satu jalur strategis distribusi barang ke sejumlah daerah di Flores.
“Sinergi ini menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan hukum di wilayah Manggarai Barat. Kami berkomitmen memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk pelabuhan guna memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan stabilitas ekonomi dan pendapatan negara,” ujar Mayor Tri Yudha.
Ia juga menegaskan bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelundupan barang kena cukai ilegal yang selama ini kerap memanfaatkan jalur transportasi laut untuk menghindari pengawasan.
Sementara itu, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Labuan Bajo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Bea Cukai akan mendalami jaringan distribusi rokok ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai pengiriman dari luar daerah menuju Flores.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik peredaran rokok ilegal masih terus berlangsung dan membutuhkan pengawasan terpadu dari seluruh aparat penegak hukum.
Pemerintah pun terus mendorong penindakan terhadap barang kena cukai ilegal karena selain merugikan penerimaan negara, peredarannya juga berpotensi mengganggu iklim usaha yang sehat dan merugikan pelaku usaha legal yang taat aturan.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)










