Beritafajartimur.com (Manggarai, NTT)– Dalam rangka pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye, Bawaslu Kabupaten Manggarai menghimbau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2020 agar mematuhi sejumlah regulasi dalam hal kampanye, sehingga tidak berdampak pada dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan.
Seluruh pihak juga diminta untuk menaati Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia dan Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga, Herybertus Harun pada hari Senin (28/9/2020) di Kantor Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Marselina menegaskan terkait Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang 10 Tahun 2016, Bawaslu telah mengirim surat pencegahan kepada pasangan calon. Surat himbauan Bawaslu Kabupaten Manggarai, bernomor 460/Bawaslu-Mgr/IX/2020 ditandatangani langsung olehnya terkait pencegahan pelanggaran masa kampanye. Dia menyebutkan dalam pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah).
“Kami berharap agar pasangan calon bupati dan wakil bupati menyampaikan himbaun ini kepada Tim Kampanye, Partai Politik Pengusung dan Pendukung Pasangan Calon, relawan dan pendukung pasangan calon. Bagi pihak yang menghalangi jalannya kampanye bisa dipidanakan”, tegas Marselina.
Sementara itu Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga, Herybertus Harun juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat Manggarai agar mengawal semua tahapan Pilkada 2020 Kabupaten Manggarai.
”Mari kita kawal bersama pelaksanaan Pilkada Manggarai, khusus tahapan kampanye ini agar ikut protokol Covid-19, sehingga kita ciptakan Pilkada Manggarai yang damai,” tutup Hery.
(BFT/RTG/Val)











