Warga Transmigrasi Lokal (Translok) Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat mendesak Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk mengusut tuntas soal dugaan penggelapan ratusan sertifikat tanah seluas ratusan Ha milik 200 kepala keluarga (KK) warga Translok. Hal tersebut disampaikan koordinator Gerakan, Saverinus Suryanto di Labuan Bajo, Senin, 13 Oktober 2020.
Pria yang akrab disapa Rio ini menjelaskan bahwa sejak tahun 2017 lalu, warga Translok memperjuangkan ratusan sertifikat tanah seluas ratusan Ha agar segera dibagikan kepada warga Translok. Namun, hingga saat ini aspirasi warga tidak ditanggapi secara serius oleh Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla. “Kami meminta agar sertifikat tanah kami yang sudah diterbit oleh BPN Manggarai agar segera dibagikan kepada kami. Kenapa hak kami dirampas,” ujar Rio.
Menurutnya, ada ratusan sertifikat tanah milik warga Translok yang saat ini masih endap di kantor Disnaker Trans Mabar. Hal ini ketahui setelah mantan Plaksana Tugas (Plt) Kadis Nakertrans Mabar, Ismantoyo mengeluarkan surat pemberitahuan kepada BPN Mabar agar tidak melayani jika ada pihak lain selain warga Translok yang ingin mengajukan penerbitan sertifikat di dalam kawasan tanah milik warga Translok. Pasalnya masih ada ratusan sertifikat milik warga Translok dari Lahan Usaha (LU II) yang tersimpan di Kantor Disnakertrans Mabar. Surat tersebut dibuat oleh Ismantoyo sekitar 2 tahun lalu.
Terkait hal tersebut, Kadis Nakertrans Mabar, Ibu Wis belum bisa berkomentar banyak. Menurutnya, yang berhak membicarakan itu adalah sekertarisnya. “Oh itu tunggu sekertaris saya ya,” ujarnya saat ditemui dikantornya, Selasa, 13 Oktober 2020. (BFT/LBJ/tim)










