Beritafajartimur.com (Denpasar-Bali
Protes penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja masih terus berlanjut di berbagai daerah di Indonesia. Demonstrasi berskala besar dan meluas pun terus terjadi. Bahkan ada juga diwarnai bentrokan dengan aparat keamanan. Mereka menuntut agar pemerintah membatalkan Omnibus Law dan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU atau Perppu.
Mosi Tidak Percaya kepada pemerintah dan wakil rakyat yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat bergaung di setiap demontran. Hal ini menjadi keprihatinan yang mendalam terhadap situasi negara saat ini. Dalam perbincangannya dengan media ini, Pengacara I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH., yang juga menolak keberadaan UU Omnibus Law dalam pengamatannya mengatakan,” Kita lihat sendiri UU Cipta Kerja terus menuai polemik sejak wacana, pembahasan, hingga ketok palu persetujuan bersama pemerintah dan DPR. Kritik terus datang, mungkin ada sesuatu yang salah dimata para demontran baik mahasiswa, buruh dan elemen masyarakat. Mereka itu masyarakat cerdas dan kritis, dalam penilaian mereka Omnibus Law UU Cipta Kerja ini lebih mementingkan kepentingan korporasi daripada kepentingan rakyat dan keselamatan lingkungan hidup atas nama investasi namun kepastian jaminan investasi juga belum tentu juga ada dan yang ditakutkan nanti dampak buruk dengan berlakunya UU ini kepada masyarakat, khususnya mereka yang memiliki latar belakang ekonomi sosial seperti buruh, petani, nelayan, kaum miskin kota, dan masyarakat adat,” beber Agus Mulyawan yang juga seorang Lawyer di Bali ini, Jumat (23/10/2020).
Desakan masyarakat yang menolak Omnibus law agar presiden mengeluarkan Perppu untuk pencabutan atau pembatalan UU Cipta Kerja didukung oleh Agus. “Kaca mata hukum saya ya harus segera Presiden mempertimbangkan serius dikeluarkannya Perppu dalam situasi tak henti hentinya ada demontrasi apalagi dalam situasi pandemi Covid 19. Ribuan demonstran berdesak desakan yang sangat rentan akan munculnya Klaster baru Covid-19. Dimana kita juga belum tahu kapan Covid 19 ini akan menurun, maka sangat bijak jika Presiden menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari kegaduhan. Sudah banyak korban baik di pihak demontran, aparat mauoun jurnalis. Jadi pada saat situasi genting dan pandemik begini dengan menerbitkan Perppu mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan mengembalikan ke undang-undang sebelumnya adalah pilihan yang tepat dalam merespond situasi ini,” tegas pemilik Kantor Hukum Agus M & Associates ini.
Agus juga menjelaskan saran pemerintah yang menyatakan pilihan untuk menggunakan jalur konstitusional melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja dilakukan
“Anjuran itu sah sah saja apakah mereka melihat peluang judicial review untuk pengajuan secara uji formil atau uji materi namun untuk respond yang mendesak saat ini kemungkinan pilihan Perppu lebih tepat, baik dalam koridor pembatalan undang undang atau penundaan undang undang bagi saya MK menjadi pilihan setelahnya” tutupnya.(BFT/DPS/Editor: Donny Parera)











