Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Tingkatkan Disiplin Prokes, Tim Yustisi Kota Denpasar Gelar Sidak Masker

beritafajar by beritafajar
9 November 2020
in Nasional & Internasional
0
Tingkatkan Disiplin Prokes, Tim Yustisi Kota Denpasar Gelar Sidak Masker
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar-Bali)
Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar bekerjasama dengan Satgas Covid 19 Desa Padangsambian Kelod kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kali ini Senin (9/11), Sidak dilaksanakan di seputaran wilayah Desa Padangsambian Kelod.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, Sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu.
“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar,” ujarnya.

Seperti hari ini kegiatan yang berlangsung di seputaran wilayah Padangsambian Kelod terjaring sebanyak 7 orang. Dari 7 orang yang melanggar, Dewa Sayoga yang juga didampingi Perbekel Desa Padangsambian Kelod, Gede Wijaya Saputra mengaku 4 orang tidak menggunakan masker dan 3 orang menggunakan masker yang kurang benar. Maka sesuai dengan Peraturan Gubenur maka 4 orang yang tidak menggunakan masker di denda sebesar Rp 100 ribu sedangkan lagi 3 orang diberikan pembinaan sehingga mereka mereka menggunakan masker pada tempatnya.
Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan Covid-19.

Pihaknya menjelaskan dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan Covid-19 yang semakin meningkat pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. (BFT/DPS/Red)

Previous Post

Covid-19 Kota Denpasar, Pasien Sembuh Bertambah 19 Orang, Kasus Positif Bertambah 20 Orang, dan 1 Pasien Dinyatakan Meninggal Dunia

Next Post

RSUD Wangaya Gelar Rapid Test Bagi 10.818 Petugas KPPS

beritafajar

beritafajar

Next Post
RSUD Wangaya Gelar Rapid Test Bagi 10.818 Petugas KPPS

RSUD Wangaya Gelar Rapid Test Bagi 10.818 Petugas KPPS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Semarak Fun Run dan Fun Walk Peringati Puncak Hari BPR-BPRS Nasional 2026 Bikin Tabanan Jadi Titik Kumpul 127 BPR se-Bali

Semarak Fun Run dan Fun Walk Peringati Puncak Hari BPR-BPRS Nasional 2026 Bikin Tabanan Jadi Titik Kumpul 127 BPR se-Bali

31 Mei 2026
Baru Dibentuk 175 Hari, Tim JCS Signifikan Ungkap Kejahatan Jalanan

Baru Dibentuk 175 Hari, Tim JCS Signifikan Ungkap Kejahatan Jalanan

31 Mei 2026
Wilson Lalengke: Jangan Lindungi Pelaku! Kapolres Mukomuko Wajib Awasi Tegas Perkara Dugaan Persetubuhan Anak

Wilson Lalengke: Jangan Lindungi Pelaku! Kapolres Mukomuko Wajib Awasi Tegas Perkara Dugaan Persetubuhan Anak

30 Mei 2026
TNI AD Bantu Pengatapan Rumah Warga Melalui Karya Bhakti di Desa Nurbenlelang

TNI AD Bantu Pengatapan Rumah Warga Melalui Karya Bhakti di Desa Nurbenlelang

30 Mei 2026

Recent News

Semarak Fun Run dan Fun Walk Peringati Puncak Hari BPR-BPRS Nasional 2026 Bikin Tabanan Jadi Titik Kumpul 127 BPR se-Bali

Semarak Fun Run dan Fun Walk Peringati Puncak Hari BPR-BPRS Nasional 2026 Bikin Tabanan Jadi Titik Kumpul 127 BPR se-Bali

31 Mei 2026
Baru Dibentuk 175 Hari, Tim JCS Signifikan Ungkap Kejahatan Jalanan

Baru Dibentuk 175 Hari, Tim JCS Signifikan Ungkap Kejahatan Jalanan

31 Mei 2026
Wilson Lalengke: Jangan Lindungi Pelaku! Kapolres Mukomuko Wajib Awasi Tegas Perkara Dugaan Persetubuhan Anak

Wilson Lalengke: Jangan Lindungi Pelaku! Kapolres Mukomuko Wajib Awasi Tegas Perkara Dugaan Persetubuhan Anak

30 Mei 2026
TNI AD Bantu Pengatapan Rumah Warga Melalui Karya Bhakti di Desa Nurbenlelang

TNI AD Bantu Pengatapan Rumah Warga Melalui Karya Bhakti di Desa Nurbenlelang

30 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur