Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Hari Pertama PPKM Skala Mikro, Desa Dauh Puri Kelod Lakukan Sosialisasikan 6 M

beritafajar by beritafajar
9 Februari 2021
in Hukum & Kriminal, Nasional & Internasional
0
Hari Pertama PPKM Skala Mikro, Desa Dauh Puri Kelod Lakukan Sosialisasikan 6 M
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI)-
Desa Dauh Puri Kelod Denpasar Barat melakukan sosialisasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro Selasa (9/2) di Pasar Sanglah dan Pasar Phulakerti. Dalam sosialisasi yang dilakukan Desa Dauh Puri Kelod adalah memberikan penjelasan terkait 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

Perbekel Desa Dauh Puri Kelod Nengah Suarta mengatakan, sosialisasi dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 180/067/Hk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kota Denpasar. Mengingat dalam surat edaran tersebut setiap orang, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut. “ PPKM berbasis mikro ini penting disosialisasikan agar masyarakat memahami karena penularan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar masih tinggi, sehingga semua pihak perlu untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan,” ungkapnya.

Setelah PPKM mikro ini disosialisasikan oleh pihak desa bersama Satgas direspon positif oleh para pedagang. Bahkan para pedagang berjanji jika ada pembeli yang datang tidak menggunakan masker tidak akan dilayani.

Lebih lanjut ia mengatakan ketentuan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis micro atau Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kota Denpasar ada beberapa poin sebagai berikut. Pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar berbasis peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan. Kedua Penerapan PPKM di masing-masing sektor dengan ketentuan yakni membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Office (WFO) 50%, sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online. Sedangkan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk kegiatan di restauran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam surat edaran kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Dengan adanya PPKM micro di tingkat dusun/desa diharapkan penularan covid-19 bisa diputus dan perekonomian masih bisa kembali normal. (BFT/DPS/ayu)

Previous Post

Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 104 Orang, Kasus Positif Bertambah 197 Orang dan 1 Pasien Meninggal Dunia

Next Post

Hari Pers Nasional 2021, Kapolri Minta Pers Bantu Tangkal Hoaks Yang Memecah Belah Bangsa

beritafajar

beritafajar

Next Post
Hari Pers Nasional 2021, Kapolri Minta Pers Bantu Tangkal Hoaks Yang Memecah Belah Bangsa

Hari Pers Nasional 2021, Kapolri Minta Pers Bantu Tangkal Hoaks Yang Memecah Belah Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026
Legalitas PT. BARAPALA yang Berada di area Plank Satgas PKH Garuda Agar Dibahas Melalui DPRD

Legalitas PT. BARAPALA yang Berada di area Plank Satgas PKH Garuda Agar Dibahas Melalui DPRD

27 April 2026
Kapolres Manggarai Barat Bantah Keterlibatan Anggota dalam Dugaan Mafia BBM Ilegal

Kapolres Manggarai Barat Bantah Keterlibatan Anggota dalam Dugaan Mafia BBM Ilegal

27 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026

Recent News

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026
Legalitas PT. BARAPALA yang Berada di area Plank Satgas PKH Garuda Agar Dibahas Melalui DPRD

Legalitas PT. BARAPALA yang Berada di area Plank Satgas PKH Garuda Agar Dibahas Melalui DPRD

27 April 2026
Kapolres Manggarai Barat Bantah Keterlibatan Anggota dalam Dugaan Mafia BBM Ilegal

Kapolres Manggarai Barat Bantah Keterlibatan Anggota dalam Dugaan Mafia BBM Ilegal

27 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur