Beritafajartimur.com (Karangasem-Bali) – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Karangasem mengambil sikap atas permasalahan yang menjerat Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Karangasem, yang terjerat kasus hukum, atas dasar itu, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila kabupaten Karangasem menggelar rapat pleno pada hari Minggu, (25/04/202). Acara yang dihadiri oleh semua pengurus Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO), Koti, Sapma dan pengurus ranting, akhirnya memutuskan dan mengangkat I Kadek Sujanayasa, SH., menjadi Pelaksana Tugas (PLT) Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Karangasem sampai masa jabatan ketua lama berakhir.
Keputusan yang diambil dalam rapat pleno yang dilaksanakan di kediaman Ketua MPO tersebut sangat beralasan, mengingat kinerja dan track record I Kadek Sujanayasa tanpa cacat, politisi senior dari Partai NasDem DPW Karangasem ini, terbukti mampu membirukan Bumi Lahar Karangasem dengan berjayanya partai NasDem diawal berdirinya.
Perjuangan serta kegigihan I Kadek Sujanayasa dalam memperjuangkan Partai besutan Politisi Nasional Surya Paloh tersebut, berhasil mendapat dukungan dan mendapat tempat di hati masyarakat Karangasem.
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Karangasem yaitu Gus Kirun, mengingat masa jabatan ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) tinggal 2 tahun lagi, agar tidak terjadi kekosongan jabatan dalam pimpinan organisasi. Majelis Petimbangan Organisasi mengambil keputusan dalam rapat Pleno tersebut, adalah sah dan sangat tepat dilakukan, mengingat roda organisasi harus tetap bergerak.
“Sebelumnya kami sudah melaksanakan koordinasi dengan MPW PP Bali dan sesuai arahan dari Ketua MPO PP Karangasem, serta didukung oleh Pengurus MPO, Koti, Sapma dan pengurus Ranting lainnya, selaku Sekretaris kami telah melaksanakan apa yang menjadi tanggungjawab organisasi. Ketua Plt sudah terpilih yakni Bapak I Kadek Sujanaysa. Dari hasil rapat Pleno itu, kami telah bersurat kepada ketua MPW PP Bali untuk ditindaklanjuti,” bebernya.(BFT/KAR/Ans)











