Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

AWK Datangi PN Denpasar Untuk Mediasi, Media Bali Hanya Diwakili Kuasa Hukumnya

beritafajar by beritafajar
6 Mei 2021
in Hukum & Kriminal
0
AWK Datangi PN Denpasar Untuk Mediasi, Media Bali Hanya Diwakili Kuasa Hukumnya
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Ket. Foto: Arya Wedakarna (AWK) sedang memberi keterangan pers terkait mediasi dan konsultasi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (6/5/2021). Ia didampingi tim kuasa hukumnya Ida Bagus Angga Purana, SH.,MH.

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) siang hari ini, Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 13.30 Wita datang ke Pengadilan Negeri Denpasar guna melakukan mediasi seputar masalah laporan yang diadukannya ke Dewan Pers atas pemberitaan koran Media Bali yang dinilai belum memenuhi unsur pemberitaan yang dimaksud UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kehadiran AWK didampingi sejumlah ajudan dan Kuasa Hukumnya Ida Bagus Agga Purana, SH., MH.

Sayangnya, dari pihak Koran Media Bali (Teradu) hanya diwakili Kuasa Hukumnya. Dan saat awak media wawancara bersama AWK, Kuasa Hukum Koran Media Bali tidak hadir.

Dalam kesempatan ini, AWK menjelaskan ada 4 kali dirinya diberitakan koran Media Bali, masing-masing: 1. Ditolak Warga, Wedakarna Batal ke Nusa Penida (terbit Senin, 2 November 2020). 2. Hari Ini Warga Nusa Penida Padati Monumen Puputan Klungkung (terbit Selasa, 3 November 2020). 3. Pecat Wedakarna (diterbitkan Rabu, 4 November 2020), dan 5. Tangkap Wedakarna (diterbitkan Kamis, 5 November 2020).

“Dari empat berita koran Media Bali tersebut yang menjadi persoalan kenapa saya mengadukan pemberitaan ini ke Dewan Pers karena beritanya tidak berimbang dan mengikuti etika jurnalistik yang baik sebagaimana yang tertuang dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999. Dimana dalam pemberitaan tersebut Teradu merugikan diri saya selaku pribadi maupun pejabat negara, Anggota DPD RI,” cetus Arya Wedakarna yang mempunya nama lengkap I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut sebelumnya, Dewan Pers telah dua kali mengundang Pengadu (red, AWK) dan Teradu (red, Media Bali) untuk melakukan klarifikasi dan mediasi melalui aplikasi Zoom pada 21 Januari 2021 dan 23 Februari 2021 yang dihadiri kedua belah pihak. Namun Teradu tidak dapat menerima isi Rancangan Risalah Penyelesaian Pengaduan yang disusun oleh Dewan Pers.

Sikap penolakan Teradu (red, Koran Media Bali) dilakukan dalam dua pertemuan tersebut sehingga Dewan Pers memutuskan mengeluarkan ajudikasi dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

Saat ditanyakan kenapa AWK tidak menggunakan hak jawab sebagaimana langkah prosedural setiap pemberitaan yang tidak memenuhi unsur berimbang?
AWK menegaskan bahwa,” tolong ini dicatat bahwa ada 3 media yang memberitakan saya yaitu Jawa Pos, Tribun Bali dan Koran Media Bali. Dua media ini kami sudah mendatangi kantornya. Kami diterima baik, lalu wartawannya terus berusaha untuk minta wawancara terkait masalah ini sehingga saya nilai ini sudah ada iktikat baik. Sedangkan dari pihak Media Bali sama sekali kurang respon untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Dan karena telah melanggar UU Pers pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik yaitu tidak memuat konfirmasi/klarifikasi yang disebutkan Dewan Pers dan apalagi sudah diterbitkannya Ajukasi dalam bentuk PPR dari Dewan Pers maka kami sebagai pejabat publik akan melaporkan kasus ini ke pidana seperti hasil konsultasi kami dengan pihak pengadilan. Dengan tuntutan senilai Rp.500 juta sesuai UU Pers yang nantinya untuk negara karena Media ini belum ada ijin dan terverifikasi Dewan Pers. Begitu pula wartawannya yang menulis berita tersebut belum memiliki Uji Kompetensi Wartawan (red, UKW), sehingga kami akan melaporkan wartawan tersebut,” tegas AWK.

Namun AWK masih memiliki opsi yang lebih lunak dan terbukanya opsi damai jika pihak Media Bali dan wartawannya masih bisa diajak mediasi dan bertemu guna menyelesaikan masalah ini,” jelasnya sembari mengatakan,” bahwa hak jawab itu bisa dibuat tertulis dan bisa juga secara lisan dengan bertemu langsung. Hal ini belum dilakukan pihak Koran Media Bali,” tutupnya. (BFT/DPS/DMP)

Previous Post

Dikyasa Polres Gianyar Laksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Madrasah Himbau Prokes ldul Fitri 1442 H

Next Post

Ketua TP PKK, Ny. Sagung Antari Jaya Negara, Kunjungi Pasar Murah Di Pemogan, Berharap Dapat Meringankan Masyarakat

beritafajar

beritafajar

Next Post
Ketua TP PKK, Ny. Sagung Antari Jaya Negara, Kunjungi Pasar Murah Di Pemogan, Berharap Dapat Meringankan Masyarakat

Ketua TP PKK, Ny. Sagung Antari Jaya Negara, Kunjungi Pasar Murah Di Pemogan, Berharap Dapat Meringankan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Perisai Diri Tainsiat Cup III Siap Digelar Juli Mendatang, Jadi Wahana Penjaringan Atlit Silat Berprestasi

Perisai Diri Tainsiat Cup III Siap Digelar Juli Mendatang, Jadi Wahana Penjaringan Atlit Silat Berprestasi

26 Juni 2026
Barong Ket Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

Barong Ket Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

26 Juni 2026
Dugaan Korupsi di Imigrasi Denpasar, KPK Periksa Enam Saksi

Dugaan Korupsi di Imigrasi Denpasar, KPK Periksa Enam Saksi

26 Juni 2026
PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80

PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80

26 Juni 2026

Recent News

Perisai Diri Tainsiat Cup III Siap Digelar Juli Mendatang, Jadi Wahana Penjaringan Atlit Silat Berprestasi

Perisai Diri Tainsiat Cup III Siap Digelar Juli Mendatang, Jadi Wahana Penjaringan Atlit Silat Berprestasi

26 Juni 2026
Barong Ket Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

Barong Ket Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

26 Juni 2026
Dugaan Korupsi di Imigrasi Denpasar, KPK Periksa Enam Saksi

Dugaan Korupsi di Imigrasi Denpasar, KPK Periksa Enam Saksi

26 Juni 2026
PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80

PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80

26 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur