Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Praktisi Hukum Ida Bagus Anggapurana Pidada, S.H., M.H., yang kini dipercaya Anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) selaku kuasa hukum dalam gugatan terhadap Koran Media Bali atas 4 Pemberitaan Headlines Media tersebut merasa bangga sekaligus tantangan. Bangga karena dipilih AWK sebagai kuasa hukumnya ditengah deretan advokat dan pengacara kondang baik di Bali maupun di level nasional untuk pejabat sekelas AWK yang bisa memilih yang Ia suka. Dan ini merupakan tantangan tersendiri untuk membuktikan kepada AWK bahwa modal integritas dan kejujuran serta komitmen Ida Bagus Anggapurana Pidada perlu dibuktikan kepiawaiannya dalam penanganan kasus ini.
Untuk diketahui, Gus Angga Pidada memang sejak kecil bercita-cita menjadi praktisi hukum karena keinginan untuk membela orang-orang yang dirampas haknya dengan cara dilemahkan dalam kasus hukum, “Sejak kecil tyang (red, saya) sudah memiliki cita-cita sebagai praktisi hukum karena terinspirasi bagaimana praktisi hukum dapat menyelesaikan berbagai masalah sosial hukum kemasyarakatan terutama membela orang-orang yang benar namun dilemahkan secara hukum,” cetusnya.
Niat Gus Angga Pidada sekarang kesampaian saat menyelesaikan pendidikan kesarjanaan S1) di
Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar. Dimana ketika masih menimba ilmu di Universitas Mahasaraswati, ia sempat menikmati dan menimba ilmu dalam program Pertukaran Pelajar di Temple University, USA. “Saya sempat menjadi mahasiswa di Temple University dalam program Pertukaran Pelajar. Tentu disana banyak pengalaman yang saya peroleh sehingga memantapkan niat saya menjadi praktisi hukum,” jelas pria kelahiran Denpasar 18 Februari 1992 yang kini sudah S2 di Fakultas Hukum Universitas Warmadewa dan kini sedang menempuh S3 di Program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Udayana tersebut.
Saat menjadi praktisi hukum, hal yang sangat menyentuh emosionalnya, ketika dirinya membela seorang dalam kasus penyerobotan lahan di Tegalalang Gianyar. “Kasus Ini sangat menyentuh karena bagaimana seseorang warga teraniaya yang diusir dirumahnya sendiri, yang mana tanahnya dialihkan kepemilikan bahkan hingga terancam pidana. Ceritanya, ada sebidang tanah yang belum disertifikatkan tapi sudah dilakukan PTSL ingin diklaim oleh pihak lain. Atas dasar itu saya melakukan pembelaan. Dan
penyelesaiannya, kita melakukan mediasi berulang kali ke BPN Gianyar agar bisa sertifikat tanah miliknya dikeluarkan dan mengikuti persidangan pidana di Pengadilan Negeri Gianyar. Dan akhirnya gugatan kita dikabulkan. Sangat membanggakan walaupun saya tidak dibayar sepeser pun,” ceritanya mengenang saat itu sehingga dirinya terpacu untuk terus membela yang benar.
Menurut Gus Angga Pidada, tantangan terbesar sebagai advokat/praktisi hukum adalah bagaimana agar tidak mengecewakan klien yang akan dibelanya. “Ya tantangan terbesar kita sebagai advokat/praktisi hukum bagaimana agar orang yang kita bela tersebut tidak merasa kecewa jika kita gagal membela perkara dia. Tentu ini dilihat dari kasusnya juga, setidaknya orang yang kita bela tahu putusan tersebut telah berimbang dan sesuai UU yang berlaku,” ucapnya.
Lalu terkait dengan kasus AWK yang dipercayakan kepadanya selaku kuasa hukum, Gus Angga Pidada mengatakan bahwa,” Adapun yang tiang rasa menjadi pertimbangan Senator AWK memilih tiang yakni integritas, loyalitas dan kejujuran dalam menegakan keadilan.
Sehebat apapun advokat apabila tidak all out membela klien maka hasilnya pun tidak maksimal apalagi advokat yang hanya berorientasi pada uang saja,” jelasnya.
Dan untuk kasus ini seperti yang diminta AWK agar tetap menempuh jalur hukum untuk menjadi pembelajaran bagi setiap insan pers terutama yang beritanya cenderung tendensius dan memojokkan serta merugikan dirinya maka hal tersebut tetap dibelanya hingga kasus ini tuntas diselesaikan. “Selaku kuasa hukum saya tetap cmomited untuk membela beliau. Jika pun nantinya kedua belah pihak menempuh jalan damai maka kita sambut itu sebagai suatu hal yang menggembirakan. Sehingga kasus ini bisa selesai secepatnya,” pungkasnya.(BFT/DPS/Donny MP. Parera)












