Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kadek Mariata: Lahan Itu Tanah Waris Kami, Bukan Hak BPD Bali

beritafajar by beritafajar
18 Mei 2021
in Hukum & Kriminal
0
Kadek Mariata: Lahan Itu Tanah Waris Kami, Bukan Hak BPD Bali
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Konflik lahan warisan seluas 3,85 are antara keluarga I Nyoman Wijaya dan I Kadek Mariata versus Bank Pembangunan Daerah Bali terus berlanjut. Hal tersebut disebabkan lahan warisan turun temurun tersebut dikuasai Bank BPD Bali. Adapun lahan yang disengketakan ini berupa lahan sertifikat 204 tahun 1991 atas nama I Nyoman Wijaya sesuai warkahnya yang kini dipegang
ahli waris lahan tersebut I Kadek Mariata. Sedangkan dipihak lain Bank BPD disebut-sebut warkahnya ketelisut sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan di hati Kadek Mariata.

“Kok bisa, tanah yang selama ini menjadi warisan keluarga bisa di kuasai oleh BPD Bali. Itu kan aneh saja menurut saya. Padahal selama ini dari keluarga tidak pernah ada yang menjual atau menggadekan tanah tersebut ke BPD Bali. Kenapa tiba-tiba BPD Bali bisa menguasai lahan kami?,” tanya I Kadek Marianta salah satu ahli waris, Senin (17/5).

Dikatakan, tanah yang sekarang dikuasai BPD Bali itu, mustinya bukan haknya BPD Bali. Karena Sertifikat asli tanah tersebut masih dipegang oleh I Kadek Mariata). Jika sertifikat asli masih dipegang olehnya, kenapa bisa BPD Bali menguasainya?

“Kemudian tanah sendiri justru diperkarakan oleh BPD lewat putusan Mahkamah Agung (MA) No 2234 K/DPT/2017. Dan kasus perdatanya dimenangkan oleh BPD Bali. Jika dilihat dari putusan tersebut kesannya ada permainan dibalik itu,” ucapnya, kesal.

Dijelaskan, selaku perwakilan ahli waris dari lahan dikasuskan oleh BPD Bali tidak sepenuhnya sesuai fakta. Walau kasusnya bisa dimenangkan di MA. Pasalnya dari pihak keluarga yakni I Nyoman Wijaya yang merupakan kakak saya tidak pernah menjual atau menjaminkan sertifikat itu.

“Tiba-tiba dari pihak BPD Bali melayangkan gugatan dengan dalih ada sertifikat ganda. Anehnya lagi, selama itu pihak BPD Bali tidak pernah menempati lahan kami. Kok justru sekarang berdalih lahan tersebut bisa jadi hak milik, kan aneh,” jelasnya.

Ditambahkan, kabarnya BPD Bali memegang sertifikat, yang mana disebut-sebut dari debitur. Jika ada kekeliruan dalam priser Bank dan merasa ditipu harusnya debitur dong digugat kenapa harus kami. Belakangan sertifikat itu disebut sebut atas nama mantan Direktur BPD Bali Ida Bagus Astika Manuaba (almarhum).

“Menjadi tanda tanya bagaimana kronologisnya bisa terbit sertifikat atas nama itu (red, Ida Bagus Astika Manuaba). Dan apa dasar juga menjadi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) beralih ke BPD Bali tahun 1996, kan harus faktual. Sementara kami bertahun-tahun dari kakek dan buyut tinggal di sana memiliki sertifikat asli yang dikeluarkan tahun 1991,” tambahnya. (BFT/DPS/Bdi)

Previous Post

100 Hari Kerja Kapolri, 1.864 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Next Post

Kapolres Tabanan Berikan Arahan Untuk Mewaspadai Varian Baru Covid-19

beritafajar

beritafajar

Next Post
Kapolres Tabanan Berikan Arahan Untuk Mewaspadai Varian Baru Covid-19

Kapolres Tabanan Berikan Arahan Untuk Mewaspadai Varian Baru Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
SATGAS PASTI Hentikan 953 Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal

SATGAS PASTI Hentikan 953 Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal

27 Mei 2026
Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

27 Mei 2026
Mitos Pisah Alat Makan: Mengapa Cara Kita Memandang Penularan TBC Selama ini Salah Besar?

Mitos Pisah Alat Makan: Mengapa Cara Kita Memandang Penularan TBC Selama ini Salah Besar?

27 Mei 2026
AMPP Berunjuk Rasa di Mabes Polri, Tolak Banding dan Tuntut Proses Pidana Dedi Kurniawan

AMPP Berunjuk Rasa di Mabes Polri, Tolak Banding dan Tuntut Proses Pidana Dedi Kurniawan

27 Mei 2026

Recent News

SATGAS PASTI Hentikan 953 Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal

SATGAS PASTI Hentikan 953 Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal

27 Mei 2026
Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

27 Mei 2026
Mitos Pisah Alat Makan: Mengapa Cara Kita Memandang Penularan TBC Selama ini Salah Besar?

Mitos Pisah Alat Makan: Mengapa Cara Kita Memandang Penularan TBC Selama ini Salah Besar?

27 Mei 2026
AMPP Berunjuk Rasa di Mabes Polri, Tolak Banding dan Tuntut Proses Pidana Dedi Kurniawan

AMPP Berunjuk Rasa di Mabes Polri, Tolak Banding dan Tuntut Proses Pidana Dedi Kurniawan

27 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur