Beritafajartimur.com (Gianyar-BALI) | Dalam upaya memutus penyebaran mata rantai Covid-19 pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk pasien yang terkonfirmasi Covid-19 tidak lagi menjalankan isolasi mandiri tetapi menjalani isolasi terpusat sesuai dengan tempat yang telah disediakan pemerintah daerah masing-masing.
Guna mensosialisasikan hal tersebut Kepolisian Resor Gianyar berserta Polsek jajaran melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk isolasi terpusat dalam upaya untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 (15/8).
Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H., Senin (16/8/2021) pagi mengatakan kegiatan pemasangan spanduk yang dilaksankan adalah sebagai upaya mensosialisasikan kepada masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk tidak lagi melaksanakan isolasi mandiri namun harus menjalankan isolasi terpusat.
“Pemasangan spanduk kita tempatkan di tempat-tempat strategis seperti di persimpangan, pasar-pasar serta tempat strategis lainnya,” ucap Kapolres Gianyar.
Lebih lanjut dirinya mengajak masyarakat untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
“Salah satunya dengan melaksanakan isolasi terpusat bagi masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19,” jelasnya.
“Ini kita laksanakan untuk melindungi orang-orang yang kita sayangi,” tambahnya.
Dengan melaksanakan isolasi terpusat mudah-mudah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Gianyar bisa kita tekan “sehingga aktivitas masyarakat segera bisa kembali normal,” tutupnya.(BFT/GIA/Hen)










