Beritafajartimur.com (Karangasem-BALI) | Bertempat di Dermaga Rakyat Pelabuhan Padangbai telah berlangsung kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Kesehatan Para Pengguna Jasa Fast Boat Eka Jaya 25 tujuan Gili Trawangan (NTB) yang dilaksanakan oleh Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai bersinergi dengan Petugas Syahbandar, Kantor Kesehatan Pelabuhan Padangbai , Sat Polairud Polres Karangasem dan dari Pihak Pecalang Desa Adat Padangbai, Jumat (27/08/2021).
Kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap PPDN ( Pelaku Perjalanan Dalam Negeri ) yang menggunakan Fast Boat EKA JAYA 25 dengan Nahkoda Baharudin tujuan Gili Trawangan, dengan jumlah PPDN sebanyak 59 Orang dengan Rincian WNI sebanyak 54 Orang, WNA sebanyak 5 Orang. Hasil Pemeriksaan Nihil ditemukan adanya Pengguna Jasa ( PPDN ) yang tidak bisa menunjukkan Sertifikat Vaksin serta Suket Hasil Rapid Antigen Negatif.
Dihubungi via telephone seluler Kapolsek Padangbai Kompol I Made Suadnyana, S.sos., mengatakan,” Dalam situasi pandemi Covid-19 kita dengan tegas harus selalu atensi Giat masyarakat di kawasan Pelabuhan Padangbai. Hal ini harus kita lakukan untuk mencegah terjadinya klaster baru di Bali. Dan dalam kesempatan tersebut pihak kami dari Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai selalu menghimbau kepada para Pengguna Jasa Fast boat untuk tetap dan Wajib mengedepankan Protokol Kesehatan 5 M yaitu Memakai masker secara benar, Mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir, Menjaga jarak dimanapun berada, Menjauhi kerumunan, dan Membatasi mobilisasi dan berinteraksi,“ ujar Kapolsek Padangbai.(BFT/KAR/Sut)











