Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

SP3 Kasus BPD Bali vs Warga, Propam Segera Konfrontir Pengadu dan Penyidik

beritafajar by beritafajar
1 September 2021
in Hukum & Kriminal
0
SP3 Kasus BPD Bali vs Warga, Propam Segera Konfrontir Pengadu dan Penyidik
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Foto: ilustrasi ist.

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Langkah Polresta Denpasar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/02/I/RES/1.9/2021 terkait laporan polisi (LP) dari warga yang melaporkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali nampaknya menjadi panjang.

Pasalnya warga tidak puas dan merasa belum mendapatkan keadilan dalam pelayanan proses hukum sehingga berupaya menghadirkan negara dengan berkirim surat memohon pengayoman hukum. Ditujukan kepada, Badan Pengawas dan Departemen Penegak Hukum Tertinggi Negara, seperti Kapolri, Mahkamah Agung, Komnas HAM, Ombudsman, hingga ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tindak lanjut surat pengayoman hukum ini ternyata terus bergulir. Dimana Propam Polda Bali dikabarkan telah memanggil para pihak. Baik itu warga sebagai pengadu dan penyidik Polresta Denpasar sebagai teradu. Menyoal, apa menjadi dasar laporan polisi Nomor: LP/1538/XI/2015/BALI/RESTA DPS, tanggal 21 Nopember 2015 melaporkan dugaan pidana penyerobotan lahan dilakukan BPD Bali mandeg selama 5 tahun dan baru-baru ini dihentikan penyidikannya.

Humas Polda Bali melalui Kasubbidpenmas AKBP Made Rustawan ketika diminta keterangan persoalan ini mengatakan, bahwa pemeriksaan dari Propam bersifat internal. Pihaknya mengaku masih menunggu hasil atau ekspos.

“Kalau itu internal sifatnya, pemeriksaan dari propam itu. Nanti kalau misalnya ada hasil atau ekspos dari sana baru kita dihubungi Propam. Jadi itu hanya untuk kebutuhan di dalam, tidak untuk diekspos,” terang AKBP Made Rustawan kepada wartawan, Senin (31/08/2021).

Terkecuali, menurut Kasubbidpenmas Humas Polda Bali, hal itu disampaikan kepada pengadu atau pelapor lantaran wajib mendapatkan informasi. “Dia wajib mendapatkan informasi tentang laporannya dia. Jadi dia (pengadu/pelapor-red) dapat menanyakan lagi perkembangan laporannya seperti apa. Dia akan dapat yang namanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan),” pungkas AKBP Made Rustawan.

Ditemui, warga dari pihak pengadu yakni Kadek Mariata saat dikonfirmasi mengungkap, Propam Polda Bali saat ini dikatakan pada tahap mengagendakan untuk menguji keterangan pihaknya dan penyidik.

“Katanya pihak Propam saat ini tengah mengagendakan untuk menguji keterangan saya dengan pihak penyidik Polresta Denpasar. Jadi saya akan dipertemukan dengan penyidik yang menangani laporan saya. Dan pihak Propam bilang katanya dalam minggu-minggu ini diagendakan,” jelas Kadek Mariata.

Ia menjelaskan adanya keterangan berbeda maka dilakukan konfrontasi atau mempertemukan kedua pihak menguji keterangan. Dimana menurut informasi diterima dari Propam Polda bahwa penyidik mengatakan alasan dilakukan SP3 lantaran pihaknya tidak pernah menunjukkan sertifikat asli atas objek tanah. Padahal diakui berkali-kali ia sudah tunjukan. Dan logika alasan tersebut dikatakan Kadek Mariata menjadi konyol dari seorang penyidik, bagaimana mungkin laporan pada saat itu bisa diterima jika tidak menunjukkan sertifikat asli.

“Malahan yang ada warkah sertifikat pihak BPD Bali sampai detik ini tidak pernah bisa ditunjukkan. Tidak jelas, ada apa sebenarnya itu barang? Dulu dibilang masih ketelisut tapi belakangan kok malah laporan saya di-SP3, dibilang tidak ditemukan unsur,” cetusnya.

Namun demikian, Kadek Mariata mengaku mengapresiasi langkah tindak lanjut dilakukan Propam Polda Bali atas aduannya tersebut. Ia mengatakan, negara memang sudah selayaknya hadir dalam kasus ini untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Ia pun berharap, proses ini dapat berjalan maksimal dan memberinya rasa keadilan dalam proses hukum.

“Yang saya harapkan lagi, bahkan kalau bisa semua pihak, baik itu pemilik sertifikat, pihak BPD, pihak BPN, pihak pengacara dapat dipertemukan semua mengkonfrontir permasalahan ini. Jadi biar jelas. Saya apresiasi tindak lanjut dari pihak Propam Polda Bali atas aduan saya ini. Saya menghormati dan akan mengikuti proses di Propam. Karena ini dari pihak Ombudsman dan Komnas HAM juga menunggu saya melapor, jika ini tidak jalan,” tegasnya.

Perlu diketahui dalam berita sebelumnya kasus sengketa tanah antara warga dengan BPD Bali sempat mencuat. Warga bernama I Kadek Mariata ini merasa kecewa tiba-tiba polisi menghentikan penyidikan. Pihaknya tidak terima, setelah 5 tahun lebih dikatakan menunggu perkembangan laporannya ternyata hasilnya jauh panggang dari api.

Kadek selaku perwakilan keluarga mengaku, bukti-bukti seperti warkah asli dan sertifikat tanah seluas 3,85 are di Jalan Gadung Denpasar dipegang pihaknya seperti “dizolimi” negara sendiri.

“Saya ada warkah dari leluhur bahkan BPN (Badan Pertanahan Negara-red) katakan penerbitan sertifikat SHM 204 sesuai. Bahkan kami menempati lahan itu turun-temurun. Mungkin sebelum ada BPD leluhur kami sudah menepati. Dan lucunya lagi kami tidak pernah pinjamkan atau mencari kredit di BPD. Tolong dong jelaskan tidak cukup bukti seperti apa. Kan harus dijelaskan ini,” kata Kadek Mariata saat ditemui wartawan, Sabtu 16 Januari 2021 pasca laporan polisinya di SP3.

Ia juga menerangkan, tindakan pelaporan polisi dilakukan pihaknya jauh sebelum ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang dipegang BPD Bali. “Kalau itu seandainya dijadikan acuan kan berbeda. Sementara laporan kita arah pidana jauh sebelum ada putusan pengadilan. Saya akan terus berjuang untuk mencari keadilan dan kebenaran dimana pun,” sebut Kadek.

Sisi lain sebelumnya juga Ketua Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab meminta Satgas Mafia Tanah Kepolisian agar segera turun mengusut munculnya sertifikat ganda dalam kasus BPD Bali pada lahan seluas 3,85 are di jalan Gadung Denpasar.

Hal ini dimaksudkan, dengan munculnya tiga sertifikat dalam satu lokasi pada sengketa tanah BPD Bali, dikatakan sebagai contoh kasus wajib diselidiki. “Ya, Satgas bisa mengambil ini sebagai contoh kasus untuk diselidiki. Siapa tahu bisa merembet ke mana-mana. Ternyata tidak satu kasus ini, ada juga kasus di sebelahnya. Dan ini fenomena gunung es, kan bisa begitu,” terang Ketua Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab.

Umar mengaku sebelumnya sudah bertemu dengan Kapolda Bali yang baru, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra untuk atensi terkait kasus-kasus pertanahan di Bali. Dikatakan, jangan sampai mantan Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Golose pergi, keberadaan Satgas mafia tanah yang dibentuk juga ikut pergi. “Kemarin efektif juga. Ada lah beberapa kasus ditangani. Cuma lebih dioptimalkan. Jangan lah Pak Petrus pergi Satgas juga pergi,” tandasnya.(BFT/DPS/Tim/Adv)

Previous Post

Polres Gianyar Bagikan Masker, Ajak Masyarakat Patuhi Prokes

Next Post

Wujudkan Penegakan Hukum, Kejari Denpasar Tandatangani Kesepakatan dengan Perbekel se-Kota Denpasar

beritafajar

beritafajar

Next Post
Wujudkan Penegakan Hukum, Kejari Denpasar Tandatangani Kesepakatan dengan Perbekel se-Kota Denpasar

Wujudkan Penegakan Hukum, Kejari Denpasar Tandatangani Kesepakatan dengan Perbekel se-Kota Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

29 April 2026
HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

29 April 2026
“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

29 April 2026
Sejalan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Gubernur Koster Apresiasi Doa Puasa Ester Nasional (DOPEN) 2026

Sejalan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Gubernur Koster Apresiasi Doa Puasa Ester Nasional (DOPEN) 2026

29 April 2026

Recent News

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

29 April 2026
HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

29 April 2026
“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

29 April 2026
Sejalan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Gubernur Koster Apresiasi Doa Puasa Ester Nasional (DOPEN) 2026

Sejalan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Gubernur Koster Apresiasi Doa Puasa Ester Nasional (DOPEN) 2026

29 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur