Beritafajartimur.com (Karangasem-BALI) | Personil Polsek Rendang dipimpin Pawas IPDA I Nyoman Gede Wisnawa melaksanakan kegiatan edukasi tentang protokol kesehatan dan penerapan PPKM level-3, kepada para pedagang dan pengunjung pasar Sengol Desa Menanga Kecamatan Rendang, malam kemarin.
Giat Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum ini sebagai implementasi dari Pergub nomer: 46 tahun 2020 dan Perbup nomer: 42 tahun 2020, dan penerapan PPKM level-3, Selasa 19/10/2021.
Dalam kesempatan ini, kepada para pedagang dan pengunjung pasar Sengol Desa Adat Menanga serta masyarakat lainnya yang ada diseputaran agar selalu mematuhi dan menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) dalam setiap kegiatan dimanapun berada.
“Hati-hati dan mawas diri adalah hal yang penting diingat terhadap penyebaran COVID-19 yang masih mewabah saat ini. Mari tingkatkan disiplin dimulai dari diri sendiri. Untuk sementara waktu hindari membeli makanan dan langsung makan ditempat. Usahakan membeli makanan dibungkus saja dan makan di rumah,” demikian Pawas IPDA I Nyoman Gede Wisnawa, dalam himbauannya.
Saat dikonfirmasi media ini via telephon seluler, Pawas IPDA I Nyoman Gede Wisnawa mengatakan,” Kami bersama personil tidak henti-hentinya mengajak, mengedukasi serta menghimbau masyarakat untuk proaktif memutus mata rantai berkembangnya Covid-19, dengan menerapkan Prokes, pola hidup sehat dengan menerapkan 5M yaitu cuci tangan, menjaga jarak, hindari kerumunan, tingkatkan imun tubuh dan kurangi bepergian jika tidak penting dan mendesak” pintanya.
Terpisah, Kapolsek Rendang AKP I Nyoman Sukadana, SH., mengatakan,” Giat mengedukasi dan menghimbau masyarakat pedagang dan pengunjung pasar Sengol Desa Adat Menanga secara rutin setiap malam kita laksanakan, secara terus menerus kita dengungkan masalah Prokes, jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan dengan sabun di air mengalir (3M), lama-lama menjadi kebiasaan karena selalu kita ingatkan sehingga menjadi kebiasaan baru,”jelas Kapolsek Rendang.(BFT/KAR/Sut)











