Beritafajartimur.com (Blahbatuh-GIANYAR) | Edukasi dan promosi kesehatan memegang peran utama dalam penanganan COVID-19. Prosedur kesehatan yang direkomendasikan untuk menekan penyebaran penyakit mencakup 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi aktivitas di luar rumah, dan menjauhi kerumunan.
Pemerintah terus melakukan upaya pencegahan, tindakan dan edukasi terkait pandemi Covid-19. Edukasi menjadi hal yang sangat penting untuk membuat masyarakat semakin mengetahui dan paham tentang protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Corona.
Hal tersebut dilakukan Polsek Blahbatuh, Polres Gianyar yang tetap konsisten menggelar Operasi Yustisi di Pasar Yadnya Blahbatuh pada Sabtu (4/12/2021) pagi. Kegiatan Yustisi Prokes dan memberikan himbauan merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Kegiatan ini dipimpin oleh Pawas Ipda I Made Janji dilakukan terhadap pengunjung maupun pedagang di Pasar Yadnya Blahbatuh agar mematuhi instruksi surat edaran PPKM Level 2 Covid-19 tentang penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kapolsek Blahbatuh Kompol Suharto Giri, S.H.,M.H. membenarkan kegiatan personilnya. “Kami tetap konsisten memberikan edukasi penerapan Prokes, tentunya pada area pasar sering menimbulkan keramaian. Untuk itulah kami tetap menugaskan personel mendatang pasar ini dan memberikan himbauan Prokes setiap harinya,” ucapnya.
“Dengan mematuhi 5M menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas. Tidak lupa pula, anggota menyampaikan kepada masyarakat yang belum vaksin Covid-19 agar melaksanakan vaksin untuk membentuk kekebalan kelompok sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19,” tandasnya.(BFT/GIA/Hen)











