Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Eksekusi Tanah di Tegallinggah, I Dewa Putu Raka Adnyana Pertanyakan Keputusan MDA Provinsi Bali

beritafajar by beritafajar
26 Februari 2022
in Hukum & Kriminal
0
Eksekusi Tanah di Tegallinggah, I Dewa Putu Raka Adnyana Pertanyakan Keputusan MDA Provinsi Bali
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Caption (1). Setelah patok, tampak Ir. I Dewa Putu Raka Adnyana, M.Si., melewati benang.
Caption (2). Patok dan benang ini menghalangi akses Ir. Dewa Putu Raka Adnyana, M.Si., menuju ke mrajan (tempat suci). Apalagi jika nantinya menurut rencana akan ditembok secara permanen, maka semua akses tertutup baik keluar rumah maupun ke mrajan (tempat suci).
Caption (3). Massa yang melakukan pematokan.

Beritafajartimur.com (Gianyar) | Eksekusi tanah adat seluas kurang lebih 10 are yang dilaksanakan pada Sabtu, 26 Februari 2022 yang dilakukan masyarakat Desa Adat Tegallinggah dibawah pimpinan Bendesa Desa Adat Tegallinggah, I Ketut Riman, pagi tadi, Sabtu, 26 Februari 2022 dilaksanakan. Meski selaku termohon, Ir. I Dewa Putu Raka Adnyana, M. Si., dan keluarganya tidak melakukan perlawan secara fisik, namun dibalik itu, Ir. Dewa Putu Raka Adnyana Msi., terus akan mempertanyakan kepastian jawaban dari keputusan MDA Propinsi Bali yang dikeluarkan, karena keputusan MDA Propinsi Bali sebagai acuan dalam pelaksanaan melakukan pematokan jeroan I Dewa Putu Alit (almarhum) oleh Bendesa Adat Tegallinggah I Ketut Riman. “Padahal saat proses mediasi di MDA Propinsi Bali dengan tegas saya menolak dilakukannya ngepah karang sikut satak, Karena merusak Kosala kosali tatanan bangunan di Bali bahkan tdk sesuai dgn misi visi Gubernur Bali yaitu Nangun Sat Kerthi loka Bali,” tegas Dewa Putu Raka Adnyana.

Pelaksanaan eksekusi ini tidak terelakkan adanya krumunan massa di tengah masa pandemi, yang mana Bali masih berada pada PPKM Level 3. Di sisi lain, situasi tampak tenang dan tidak terjadi gejolak karena menurut termohon, Ir. I Dewa Putu Raka Adnyana, M.Si., kepada sejumlah awak media bahwa tidak ada konflik apa-apa bersama keluarga kedua kakaknya, masing-masing pemohon I Dewa Putu Tilem, I Dewa Nyoman Samba. Di mana tiga bersaudara ini sebelumnya rukun-rukun saja hingga pelaksanaan eksekusi yang dilangsungkan pada hari Sabtu (26/02/2022).

Ditemui seusai pembacaan berita acara eksekusi, termohon I Dewa Putu Raka Adnyana menjelaskan kronologis dari permasalahan Putusan Eksekusi dari Bendesa Adat yaitu sebagai berikut: Pertama ada Laporan dari Kakak saya kepada Bendesa Adat tentang permohonan pembagian karang desa adat Tegallinggah, dengan dasar permohonan tersebut kemudian Bendesa Adat memanggil saya agar datang ke Bale Banjar. Saya datang ke rumah Bendesa Adat Tegallinggah melakukan pendekatan pribadi supaya permasalahan ini tidak dibahas di Banjar karena di tanah karang desa adat yang dimaksud tidak ada permasalahan, karena saya telah melakukan kewajiban sebagai anggota banjar, kedua tidak ada permasalahan di tanah ayah banjar karena masing masing saudara sudah diberikan hak untuk menempati bangunan yang telah diberikan oleh leluhur dari turun temurun yang ada didalam karang sikut satak sesuai dengan aturan kosala kosali,” tuturnya.

Namun pihak Bendesa Adat terus membahas permasalahan ini di ranah Banjar sehingga diputuskanlah oleh Bendesa Adat Tegallinggah dengan dua keputusan yaitu putusan Nomor: 85/DAT/2020 dan Nomor 86/DAT/2020.

“Polemik ini semakin meruncing menyusul munculnya keputusan Bendesa Adat Nomor 85 dan 86. Yang pertama adalah karena ketidakhadiran saya, maka dibuatlah keputusan agar saya membuat upacara meprastise di pempatan agung dan prasista durmenggala. Apabila dalam satu bulan 7 hari saya tidak melakukan hal itu maka swadharma saya ditiadakan,” sesalnya.

Selanjutnya keputusan kedua akan dilakukan ngepah karang (bagi tanah, red). Sedangkan di dalam keputusan itu tidak ada disebutkan adanya butir-butir keputusan pematokan, penembokan dan penyekatan. Begitu juga bangunan yang diukur tidak ada pembongkaran.

“Kemudian saya melakukan pengaduan atau mediasi kepada MDA Kecamatan. Maka keluarlah himbauan supaya tidak melakukan eksekusi sebelum ada keputusan final (incrach) MDA Provinsi.

Terus saya ajukan ke MDA Kabupaten Gianyar dan disana juga putusan Bendesa Adat Desa Pekraman Tegallinggah ditolak karena tidak memenuhi rasa keadilan. Maka dari itu, inti sari dari Keputusan MDA Kabupaten adalah memelihara bersama-sama, menjaga bersama-sama baik Bale Daje, Bale Dangin, Bale Dauh dan menjaga lingkungan bersama-sama. Pengepahan karang yang dimaksud adalah menempati masing masing genah pesayuban, bukan menyekat nyekat atau menembok karang itu sendiri.

Selanjutnya keputusan MDA Kabupaten ini ditolak oleh Bendesa Adat Tegallinggah. Lalu ia, Bendesa Adat membawa kasus ini ke MDA Provinsi yang dilanjutkan mediasi beberapa kali. Sehingga kemudian muncullah keputusan nomor 004/SK-Sabha Kerta/Bali/XII/2021, Tanggal 28 Desember 2021 tentang Wicara Karang Ayahan Desa Ring Jeroan Dewa Putu Alit (Almarhum) Desa Tegallinggah, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Adapun dasar dari keputusan MDA nomor 004/SK-Sabha Kerta/Bali/XII/2021 adalah Keputusan Krama Desa Adat Tegallinggah Nomor: 85/DAT/2020 dan Nomor 86/DAT/2020, dimana dalam Putusan pada poin Ketiga: menguatkan Keputusan Krama Desa Adat Tegallinggah nomor: 85/DAT/2020 Indik Wicara Karang Ayahan Desa, Ring Jeroan I Dewa Putu Alit (almarhum) Desa Adat Tegallinggah untuk sebagian dengan ketentuan bahwa:
a. Mrajan dan Bale Dangin yang berada di atas pekarangan Jeroan I Dewa Putu Alit (alm) yang ada sekarang dapat dimanfaatkan bersama sesuai dengan fungsi keagamaan dan adat oleh I Dewa Putu Tilem, I Dewa Nyoman Samba, dan Ir. Dewa Putu Raka Adnyana, M.Si.,
b. Mewajibkan I Dewa Putu Tilem selaku pangraksa utawi pangempon (penanggung jawab utama) Merajan dan Bale Dangin yang berada di atas pekarangan Jeroan I Dewa Alit (almarhum) yang ada sekarang memberikan akses jalan dan kesempatan mapunia kepada I Dewa Nyoman Samba dan Ir. I Dewa Putu Raka Adnyana, M.Di., ketika memanfaatkan Mrajan dan Bale Dangin; dan ke 4 sesuai
pada Poin Keempat: Menguatkan Keputusan Krama Desa Adat Tegallinggah nomor: 86/DAT/2020, Indik Wicara lan Paramidanda Kasisipan Krama Desa Adat Tegallinggah.

Pasalnya, I Dewa Putu Raka sudah mengajukan surat keberatan kepada Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, tertanggal 14 Februari 2022 tapi tidak mendapat jawaban hingga saat ini.

“Pada tanggal 23 Februari 2022 saya diberikan dedauhan (arahan) untuk pertemuan di Wantilan Pura Desa. Ternyata saat itu membicarakan masalah saya. Dalam paruman itu akan dilakukan dan dilaksanakan keputusan MDA Provinsi, yaitu tidak boleh diganggu gugat karena keputusan itu sudah mengikat. Tidak boleh ada lagi tanya jawab atau keberatan dari pihak saya. Tetapi ada salah satu warga yang mengatakan boleh ada tanya jawab karena mempunyai hak untuk berbicara,” jelasnya.

Lanjutnya,” Setelah saya baca surat keberatan saya yang saya tujukan ke MDA Provinsi, saya diminta untuk tidak berbicara oleh Bendesa Adat karena sudah keputusan final. Dia menyarankan kalau mau mediasi datang saja ke MDA Provinsi karena tanggal 26 Februari 2022 Warga Banjar Tegallinggah melakukan eksekusi, mematok tanah adat yang saya kini bermukim,” terangnya.

“Sebelumnya, saya sudah mengajukan surat kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali pada tanggal 14 Februari 2022. Yang pada intinya keberatan atas keputusan itu. Setelah itu, hingga tanggal 23 Februari 2022 saat paruman itu dan sampai sekarang surat saya belum dijawab. Sehingga hari ini (Jumat, 25/02/2022/ saya datang ke MDA Provinsi Bali untuk menanyakan perihal surat saya tentang keberatan eksekusi, namun semuanya belum bisa memberikan jawaban,” tutupnya.

I Dewa Putu Raka Adnyana didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Paiketan Krama Bali yang diwakili oleh I Wayan Gede Mardika, S.H., M.H., dan I Ketut Dody Arta Kariawan, S.H.,M.H., mengatakan,” bahwa MDA Provinsi Bali telah melaksanakan keputusan yang kurang bijaksana. Dimana nantinya keputusan ini berpotensi konflik berkepanjangan yang pada akhirnya bisa menimbulkan gejolak terganggunya hubungan kekerabatan dan memecah belah masyarakat setempat,” ujarnya.

“Majelis Desa Adat (MDA) adalah lembaga yang menaungi desa adat harusnya melindungi, melestarikan dan penguatan Adat dan Budaya Bali, dalam kasus ini adalah Sikut Satak yang merupakan arsitektur warisan leluhur yang sampai sekarang menjadi salah satu kebanggaan Bali. Kalau Siku Satak sampai di sekat-sekat dan ditembok maka ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat adat lainnya,” jelasnya.

Kemudian I Wayan Gede Mardika, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam hukum positive, dikenal dengan Restorative Justice dimana diupayakan perdamaian untuk mengembalikan keharmonisan. Dalam penyelesaian hukum adat pun harus mengutamakan perdamaian sesuai dengan asas druwenang sareng-sareng tepatnya diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat tepatnya pasal 37 ayat(2).

“Harapannya hubungan antar warga masyarakat berjalan harmonis serta lembaga-lembaga terkait seperti MDA baik tingkat Kecamatan, Kabupaten hingga Provinsi menyadari hal ini. Dari munculnya kasus-kasus adat ini seharusnya dijadikan sebagai pembelajaran agar jangan terulang lagi kasus-kasus yang sama kedepan. Kalau bukan MDA dan Desa Adat, siapa lagi yang bisa melestarikan Adat istiadat Bali,” imbuhnya.

Terkait eksekusi yang dilaksanakan, ditambahkan I Ketut Dody Arta Kariawan, S.H.,M.H., melihat ada beberapa hal janggal yang ditemukan. Dan itu seolah-olah dipaksakan sesuai penafsiran Bendesa Adat untuk melaksanakan eksekusi. “Pelaksanaan eksekusi ini dipaksakan sesuai penafsiran Bendesa. Seperti patok yang tidak disebutkan secara jelas oleh MDA, namun di lapangan terjadi pematokan. Terkait hal ini tentu kita terus mempelajari secara cermat kasus ini apakah ada unsur pidananya,” jelasnya.

Ia juga melihat kewenangan MDA Provinsi Bali yang bertindak selaku lembaga eksekutor dan bukan lembaga pengayoman yang bertindak selaku mediator dalam konflik adat/keluarga. “Sehingga kami akan melakukan langkah-langkah meminta pengayoman hukum kepada Gubernur Bali, Bupati Gianyar dan PHDI,” pungkas Dody.

Dalam eksekusi ini, hadir berbagai unsur antara lain Camat Blahbatuh-Gianyar, Wayan Gede Eka Putra, dan Wakapolsek AKP I Made Sunarta. Sedangkan dari MDA Kecamatan Blahbatuh, dan MDA Kabupaten Gianyar serta MDA Provinsi Bali tidak satupun datang menyaksikan jalannya eksekusi yang dilakukan Bendesa Adat Tegallinggah.(Tim)

Previous Post

Kadek Hendiana Putra, Ahli waris Tanah Sengketa Seluas 5,6 Ha di Ungasan: Hukum Karma tak Pernah Salah Sasaran!

Next Post

Sejak Layanan Ojol Bago Bisa Diakses Melalui Playstore AppStore, Kompetitor Jadi Ketar Ketir

beritafajar

beritafajar

Next Post
Sejak Layanan Ojol Bago Bisa Diakses Melalui Playstore AppStore, Kompetitor Jadi Ketar Ketir

Sejak Layanan Ojol Bago Bisa Diakses Melalui Playstore AppStore, Kompetitor Jadi Ketar Ketir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
DPC IWAPI Kota Denpasar Gelar Kartini Awards 2026: Apresiasi Srikandi Penggerak UMKM 

DPC IWAPI Kota Denpasar Gelar Kartini Awards 2026: Apresiasi Srikandi Penggerak UMKM 

29 April 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

29 April 2026
HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

29 April 2026
“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

29 April 2026

Recent News

DPC IWAPI Kota Denpasar Gelar Kartini Awards 2026: Apresiasi Srikandi Penggerak UMKM 

DPC IWAPI Kota Denpasar Gelar Kartini Awards 2026: Apresiasi Srikandi Penggerak UMKM 

29 April 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

29 April 2026
HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

29 April 2026
“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

29 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur