Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ini Pengakuan Kuasa Hukum Putu Chandra terkait Sengketa Tanah Seluas 5,6 Ha di Ungasan

beritafajar by beritafajar
28 Februari 2022
in Hukum & Kriminal
0
Ini Pengakuan Kuasa Hukum Putu Chandra terkait Sengketa Tanah Seluas 5,6 Ha di Ungasan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Badung-BALI) | Made Suka selaku ahli waris sengketa lahan seluas 5,6 hektar di Ungasan Kuta Selatan Badung Bali mengaku, dalam jual beli tanahnya di tahun 1992 mengatakan dibayar menggunakan cek blong oleh pembeli Bambang Samijono yang kemudian menghilang hingga kini. Ia pun melaporkan kejadian itu kepada notaris namun dikatakan tidak ada kejelasan.

Sekira delapan tahun berlalu, di tahun 2000 tiba-tiba tanahnya dipasang plang pelelangan yang dikabarkan sudah dijaminkan bank lantaran debitur (Bambang Samijono-red) tidak membayar. Menjadi pertanyaan publik bagaimana hak kepemilikan tanah bisa beralih tangan begitu saja atas nama pembeli yang belum lunas membayar lalu dipinjamkan uang ke bank dan dilelang negara.

I Gusti Agung Hendrawan selaku Penasihat Hukum (PH) dari notaris Putu Chandra mengatakan, kliennya sebagai notaris yang mengurus transaksi jual beli saat itu telah melaksanakan tugasnya secara patut. Ia enggan menanggapi terlalu jauh lantaran dikatakan masuk substansi perkara dalam persidangan.

“Terkait substansi kami belum bisa terlalu jauh menanggapi karena ini sidang pertama kali dan tentu hal tersebut harus dibuktikan. Saya yakin ini masih dalil pihak penggugat. Dari sisi tergugat, klien saya mengatakan selaku notaris sudah menjalankan tugas dengan patut,” ujar Gusti Agung Hendrawan kepada wartawan usai persidangan agenda pemanggilan para pihak di PN Denpasar, pada Rabu 23 Pebruari 2022 pekan kemarin.

Namun demikian, Agung Hendrawan menyampaikan kliennya membantah dikatakan membawa SHM objek tanah penjual serta cek kosong dari pembeli. Ia menegaskan berdasar keterangan kliennya, bahwa jual beli tersebut sudah lunas saat ditransaksikan di notaris.

“Tidak ada yang dituduhkan seperti itu. Tidak benar ada diserahkan atau dititipkan ke notaris SHM tersebut. Terkait jual beli dan pelunasan setahu klien kami saat berlangsung di notaris kesepakatannya sudah lunas tahun 1992 kalau tidak salah. Dari klien tidak membenarkan cek kosong tersebut. Kami tegaskan tidak benar cek kosong itu diserahkan ke notaris,” paparnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Made Suka mengaku dari awal keluarganya kena tipu. Dimana dalam jual beli tanah belum lunas namun sertifikat hak milik (SHM) dikatakan sudah beralih ke tangan pembeli.

“Kami terima pembayaran 7 lembar cek yang 2 lembar ada uangnya sementara 5 lembar lagi kosong. Cek kosong tersebut kami laporkan ke notaris minta perlindungan namun tidak ada kejelasan,” singgungnya.

“Malahan tahun 2000-an, secara tiba-tiba tanah kami dipasang plang oleh kantor pelelangan. Kami mohon kepada badan pelelangan dan bilang, jangan tanah kami dilelang pembelinya belum membayar, sama sekali tidak diindahkan. Keluarga kami sampai bersimpuh, tapi lembaga pelelangan negara tidak perduli. Malah menyarankan kami untuk ikut dalam lelang dan menggugat ke pengadilan,” ungkap Made Suka.

Catatan: Sampai saat ini fakta di lapangan objek masih dikuasai ahli waris atau penjual secara turun temurun. Hampir 30 tahun setelah transaksi dilakukan di tahun 1992 dan baru-baru ini tanggal 09 Pebruari 2022 dan tanggal 23 Pebruari 2022 hendak dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dimohonkan oleh pemenang lelang (22 tahun lalu) tertunda sampai dua kali.

Sementara beberapa kali berita ditayangkan pihak Bambang Samijono sebagai pembeli belum dapat dilacak keberadaannya serta belum bisa ditemui atau dihubungi redaksi untuk menggunakan hak jawabnya.(Tim)

Previous Post

Cari Keadilan Sulit, Ahli waris Tanah Sengketa 5,6 Ha di Ungasan Gelar Upacara Bendu Piduka

Next Post

Pelantikan Pengurus Lamaholot Bali 2022-2025, Momentum Mengenang Almarhum Frans Lebu Raya dan Korban Bencana Banjir Larantuka

beritafajar

beritafajar

Next Post
Pelantikan Pengurus Lamaholot Bali 2022-2025, Momentum Mengenang Almarhum Frans Lebu Raya dan Korban Bencana Banjir Larantuka

Pelantikan Pengurus Lamaholot Bali 2022-2025, Momentum Mengenang Almarhum Frans Lebu Raya dan Korban Bencana Banjir Larantuka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia Bertahan di Kategori Emerging Market

MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia Bertahan di Kategori Emerging Market

25 Juni 2026
Sinergi Tanpa Batas, Kapendam IX/Udayana Ajak Awak Media Nobar Piala Dunia 2026

Sinergi Tanpa Batas, Kapendam IX/Udayana Ajak Awak Media Nobar Piala Dunia 2026

25 Juni 2026
Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026

25 Juni 2026
HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

24 Juni 2026

Recent News

MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia Bertahan di Kategori Emerging Market

MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia Bertahan di Kategori Emerging Market

25 Juni 2026
Sinergi Tanpa Batas, Kapendam IX/Udayana Ajak Awak Media Nobar Piala Dunia 2026

Sinergi Tanpa Batas, Kapendam IX/Udayana Ajak Awak Media Nobar Piala Dunia 2026

25 Juni 2026
Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026

25 Juni 2026
HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

24 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur