Ket. Foto ki-ka: Hendi Tri Wahyono SH, dan Made Suka.
Beritafajartimur.com (Badung-BALI) | Pasca digelarnya upacara sakral Pegembal Bendu Guru Piduka, di lahan sengketa Ungasan, Badung, pada Jumat (12/3/2022) lalu, pihak ahli waris, Made Suka yang didampingi oleh salah satu tim kuasa hukum Hendi Tri Wahyono SH, juga memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dengan agenda sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada Rabu (16/3/2022) mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Hendi Tri Wahyono SH, saat diwawancarai secara pribadi pada Senin (14/3/2022) yang juga sempat ditemui langsung di tempat upacara pada Jumat (12/3/2022) lalu mengatakan, proses sidang panggilan akan dilaksanakan kembali pada Rabu mendatang dengan terus berupaya untuk mecari-cari celah keadilan yang bisa diperjuangkan oleh pihak ahli waris dalam menghadapi sengeketa yang berlangsung.
“Ya upacara sakral kemarin kan digelar juga sebagai upaya untuk mencari keadilan, dengan memohon kepada Tuhan agar dimudahkan jalan-jalan yang ditempuh oleh pihak ahli waris sendiri. Saya dan teman-teman kuasa hukum kan selalu mendukung upaya yang dilakukan pihak ahli waris. Yang penting kan tidak melanggar atau keluar dari koridor hukum yang berlaku. Untuk proses hukum kedepan, kita akan tetap terus jalankan. Dimana pada Rabu (12/3/2022) mendatang kita juga akan memenuhi sidang panggilan oleh PN Denpasar. Doakan saja tidak ada lagi hambatan seperti sebelumnya,” ungkap Hendi.
Selain itu, pihaknya juga merencanakan melakukan kajian terhadap adanya kemungkinan tindak-tindak pidana dari awal keberlangsungan proses perkara hingga sampai saat ini. Pihaknya akan menelusuri secara mendalam, dari awal bagaimana proses jual-beli yang berlangsung hingga sampai pada saat lahan tersebut bisa dimenangkan oleh pihak Lie Herman melalui proses pelelangan yang dianggap hal ini sangat merugikan bagi pihak ahli waris. Para pengacara di seluruh Bali juga dikatakannya akan ikut bergabung, untuk mencari adanya fakta-fakta tersebut.
“Kita akan tetap terus melakukan kajian hukum, mendalami kasus ini, terkait adanya kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus ini. Nanti juga akan banyak pihak yang tergabung, pengacara seluruh Bali juga akan turun namun belum dapat dipastikan kapan akan berlangsung, yang jelas teman-teman masih melakukan kajian yang mendalam,” jelas Hendi.
Sementara itu, pihak ahli waris Made Suka, saat diwawancarai juga ikut menyatakan, bahwa pihaknya sangat berharap terhadap para Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat pada proses sengketa lahan Ungasan ini, agar dapat melihat fakta dan kebenaran hukum yang sebenarnya terjadi di lapangan, bukan malah justru ikut menzolimi masyarakat kecil yang tidak mengetahui apa tentang upaya-upaya hukum yang dilakukan. (WB)











