Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pertahankan Tanah Miliknya, Malah Kakek Sutrisna Dijadikan Terdakwa di PN Denpasar

beritafajar by beritafajar
23 Maret 2022
in Hukum & Kriminal
0
Pertahankan Tanah Miliknya, Malah Kakek Sutrisna Dijadikan Terdakwa di PN Denpasar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Ket. Foto: Penasehat Hukum, Advokat I Made Sulendra, S.H., bersama Kakek I Made Sutrisna memperlihatkan Dokumen lengkap miliknya dalam kasus sengketa tanah seluas 32 are di Perempatan Jalan Cokroaminoto, Denpasar pada Rabu, 23 Maret 2022 di PN Denpasar. Kakek Sutrisna kini dijadikan tersangka atas laporan dari PT. Bali Bangun Sejahtera Abadi dalam kasus ini karena mempertahankan miliknya. (Foto: Donny Parera)

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Pasca ditetapkannya Made Sutrisna sebagai terdakwa terkait polemik sengketa tanah 32 are di Perempatan Jalan Cokroaminoto Ubung, Denpasar Bali, yang juga diketahui tanah tersebut adalah milikinya, kakek 76 tahun tersebut mengaku tidak terima atas status tersangka atau terdakwa yang disematkan pada dirinya serta menganggap bahwa negara telah menzoliminya atas sengketa yang terjadi.

Saat ditemui disela-sela sidang tipiring yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sudirman, Denpasar, pada Rabu (23/3/2022) pagi, Made Sutrisna mengungkapkan bahwa dirinya tak terima dijadikan tersangka/terdakwa. Menurutnya, dirinya merupakan pemilik sah dari tanah 32 are di Perempatan Jalan Cokroaminoto Ubung, Denpasar Bali, berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No 3395. Apalagi putusan pidana No.44/Pid/1966 menurut Made Sutrisna sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan inkrah. Terdapat putusan Pengadilan Tinggi (PT), No.27/1966/PT/Pdn dan berdasar Putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 28 Juli 1967, Reg No. 99 K/Sip/1967. Putusan itu, ia gadang-gadangkan dipakai Johny Loepato dalam pengadilan sebagai alat bukti akan kedudukan Sertifikat Sementara No.129 saat itu dikabarkan terbukti cacat hukum.

“Saya ga tahu menahu, tiba-tiba saya dijadikan tersangka. Saya tak terima dijadikan tersangka, orang saya yang punya tanah kok saya dijadikan tersangka?,” ungkap Kakek Sutrisna dengan mata yang berkaca.

Sementara, Made Sulendra selaku kuasa hukum dari Made Sutrisna menjelaskan, bahwa bukti-bukti yang dimiliki kliennya berdasarkan putusan pengadilan tahun 2010 tentang sertifikat no. 3395 adalah sah milik Made Sutrisna. Karena adanya laporan, dimana pelapor diketahui memiliki sertifikat no. 05949 dan adanya pembatalan terhadap sertifikat no. 3395, pihak Made Sutrisna mengaku selama ini tidak pernah diberitahukan terkait keputusan pembatalan tersebut, sedangkan sertifikat no. 3395 itu sudah memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan putusan pengadilan no. 60 tahun 2010 yang amar putusannya menegaskan bahwa Made Sutrisna adalah pemilik sah tanah tersebut berdasarkan jual-beli.

“Dalam hal ini, para pihak yang dirugikan mestinya dipanggil diberikan kesempatan untuk pembelaan. Kenyataannya klien kami tidak pernah diberikan hak, ini kan pembatalan sepihak, cacat hukum. Pihak klien kami juga memegang bukti-bukti lengkap dan sah,” jelasnya.

Sementara itu, terkait adanya pemanggilan pihak lain sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung. Ditemui di tempat yang sama, Made Mariata, mengaku juga dilibatkan sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung berdasarkan surat panggilan nomor Spgl/140/III/2022/Satreskrim dari pihak penyidik Polresta Denpasar. Dirinya mengaku tidak tahu-menahu tentang proses sengketa yang terjadi, dimana pihaknya mengaku hanya sebagai pemilik kendaraan truk yang dipinjam oleh Made Sutrisna, yang diparkirkan di objek tanah sengketa tersebut dan tidak mengetahui titik perkara yang sebenarnya terjadi.

“Loh kok tanya saya? Kan dua tahun lalu saya sudah jelaskan. Itu mobil punya saya, tapi Pak Made meminjam untuk berteduh. Kalau tidak boleh, beritahu nae Pak Made supaya dipindahkan mobilnya,” tegas Made Mariata.

Suatu ketika Made Mariata melihat ada garis polisi di tanah tersebut. Dirinya berpikir jika di tempat itu terjadi kasus atau peristiwa hebat. Hingga akhirnya mobil dari Made Mariata hilang. Made Mariata menanyakan kepada Made Sutrisna kemana mobilnya. Made Sutrisna mengatakan hilang saja dan belum membuat laporan kehilangan dan Made Sutrisna menyampaikan akan bertanggungjawab atas hilangnya mobil milik Made Mariata.

Selanjutnya, Parwata, selaku Kuasa Hukum dari pihak pelapor menegaskan bahwa sertifikat no. 3395 yang dimilki oleh Made Sutrisna sudah dibatalkan dan ditarik oleh pengadilan, faktanya surat itu masih dikuasai oleh Made Sutrisna saat ini. Saat disinggung mengenai pembatalan sertifikat tersebut dengan tidak menyertakan pihak dari Made Sutrisna dan pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah tersebut, Parwata hanya menjelaskan bahwa pembatalan sertifikat tersebut telah dilakukan sebelum Made Sutrisna membeli tanah tersebut dan dikatakan bahwa Made Sutrisna telah membeli sertifikat bodong.

“Sebelum dia beli sertifikat itu sudah dicabut, dan tidak pernah ada eksekusi. Jadi yang dia tempati itu tanah milik PT Bangun Sejahtera dengan menaruh kendaraan di pintu masuk, sertifikat yang dia beli itu adalah sertifikat yang sudah tidak berlaku, sebenarnya sudah ditarik tapi tidak diserahkan,” ungkapnya. (AAR/BPN)

Previous Post

630 Siswa SMKN 5 Denpasar Ikuti US Berbasis Smartphone

Next Post

PPKM Denpasar Turun ke Level 2, Tim Yustisi Denpasar tetap Lakukan Penertiban

beritafajar

beritafajar

Next Post
PPKM Denpasar Turun ke Level 2, Tim Yustisi Denpasar tetap Lakukan Penertiban

PPKM Denpasar Turun ke Level 2, Tim Yustisi Denpasar tetap Lakukan Penertiban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Viral !! Mantan Kanit Narkoba Malah Pakai ‘POD Getar’ Diduga Mengandung Zat Narkotika bersama Wanita di Tempat Umum

Viral !! Mantan Kanit Narkoba Malah Pakai ‘POD Getar’ Diduga Mengandung Zat Narkotika bersama Wanita di Tempat Umum

30 April 2026
Apakah Keputusan Pemimpin itu harus selalu Populer? Keberanian yang Membedakan Kualitas Negarawan dengan Politisi

Apakah Keputusan Pemimpin itu harus selalu Populer? Keberanian yang Membedakan Kualitas Negarawan dengan Politisi

30 April 2026
DPW APPI Sumut Minta Kompol DK di PTDH, Jangan hanya Patsus

DPW APPI Sumut Minta Kompol DK di PTDH, Jangan hanya Patsus

30 April 2026
Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi Februari 2026 tetap Resilien dan Tumbuh Positif

Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi Februari 2026 tetap Resilien dan Tumbuh Positif

30 April 2026

Recent News

Viral !! Mantan Kanit Narkoba Malah Pakai ‘POD Getar’ Diduga Mengandung Zat Narkotika bersama Wanita di Tempat Umum

Viral !! Mantan Kanit Narkoba Malah Pakai ‘POD Getar’ Diduga Mengandung Zat Narkotika bersama Wanita di Tempat Umum

30 April 2026
Apakah Keputusan Pemimpin itu harus selalu Populer? Keberanian yang Membedakan Kualitas Negarawan dengan Politisi

Apakah Keputusan Pemimpin itu harus selalu Populer? Keberanian yang Membedakan Kualitas Negarawan dengan Politisi

30 April 2026
DPW APPI Sumut Minta Kompol DK di PTDH, Jangan hanya Patsus

DPW APPI Sumut Minta Kompol DK di PTDH, Jangan hanya Patsus

30 April 2026
Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi Februari 2026 tetap Resilien dan Tumbuh Positif

Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi Februari 2026 tetap Resilien dan Tumbuh Positif

30 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur