Beritafajartimur.com Manggarai-NTT) | Terkait beredarnya surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Bupati Hery Nabit untuk mengembalikan 26 ASN pada jabatan administrator setara yang kosong, yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.
Menanggapi hal itu Bupati Manggarai Herybertus G.L menyampaikan saya belum mendapatkan suratnya.
“Saya kan belum dapat suratnya. Saya kan harus dapat surat dulu baru saya respon,” ujar Bupati Hery, kepada Wartawan, usai sidang Paripurna dengan DPRD Manggarai, Rabu 30 Maret 2022.
Ketika ditanya oleh wartawan saat surat itu sudah didapatkan, kira-kira apa yang dilakukan oleh pa Bupati? Ia menjawab,” saya liat dulu suratnya.”
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit untuk membatalkan keputusan nonjob 26 orang pejabat di lingkup Pemda Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022,” tulis Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dalam surat yang diterima oleh media ini Selasa, 29 Maret 2022 malam.
Dalam surat itu, Tasdik meminta Bupati Hery Nabit untuk mengembalikan 26 ASN pada jabatan administrator setara yang kosong, yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.
Terkait dengan informasi Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai yang menyampaikan bahwa akan dilakukan mutasi 2 (dua) ASN atas nama Dorotea Bohasdan Rudi Rudolof Beno pada jabatan Inspektur Pembantu Wilayah 2 dan 5 Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai, maka harus mempedomani Pasal 99 huruf b ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ tanggal tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Inspektur Daerah dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah pada angka 3 dan angka 5.
“Apabila di kemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini kami tinjau kembali,” tulis Tasdik.
Sementara itu Kepala BKPSDM Maximilianus Tarsi mengaku telah menerima surat dari KASN pada Selasa, 29 Maret 2022 malam.
“Nanti baru di-print untuk diserahkan ke bapak Bupati,” jelas Tarsi.(BFT/MGR/VI)











