Beritafajartimur.com (Manggarai-NTT) | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai, Matias Masir, minta Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit untuk kembalikan 26 pejabat yang non job ke jabatan semula.
Hal itu disampaikan Matias saat beredarnya surat dari KASN terkait 26 pejabat yang non job di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Istilah non job tidak diatur dalam hukum kepegawaian. Hukum kepegawaian hanya mengatur tentang pegawai negeri sipil. Seorang PNS dapat diputuskan non job apabila PNS tersebut, mengundurkan diri dari jabatannya, mencapai batas usia pensiun, diangkat dalam struktural lainya, dan tidak sehat jasmani dan rohani,” ungkap Matias, kepada media ini, Rabu 30 Maret 2022.
Matias juga mengatakan kalau ASN 26 orang ini tidak sedang kena sanksi dalam kategori hukuman disiplin berat seperti dalam Ketentuan Hukum Disiplin Pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) No. 53 Tahun 2010.
Politisi asal Cibal itu menjelaskan, dalam surat itu yang ditulis oleh Tasdik meminta Bupati Hery Nabit untuk mengembalikan 26 ASN pada jabatan administrator setara yang kosong, yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.(BFT/MGR/VI)











