Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Perlindungan ASN atas Kesewenang-wenangan Penguasa dan Dampaknya Terhadap Pengaruh Politik atau Pilkada

beritafajar by beritafajar
28 Mei 2022
in Daerah
0
Perlindungan ASN atas Kesewenang-wenangan Penguasa dan Dampaknya Terhadap Pengaruh Politik atau Pilkada
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Jembrana-BALI) | Menuju Jembrana Emas 2026, Pemerintah Kabupaten Jembrana dan Diskominfo Jembrana menyelenggarakan talkshow dengan tema Perlindungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Atas Kesewenang-wenangan Penguasa Dan Dampaknya Terhadap Pengaruh Politik atau Pilkada.

Talkshow disiarkan langsung via streaming melalui JimbarwanaTV YouTube Channel dan Ananta Praja Swara 99.9 FM dari Gedung Sekretariat Bersama, Studio Ananta Praja Swara pada Selasa (24/5/2022).

Talkshow menarik yang dimoderatori I Komang Wiasa dan presenter Imel ini diisi oleh narasumber Bupati Jembrana, I Nengah Tamba dan Asisten Komisioner Bidang Mediasi dan Perlindungan ASN KASN, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan.

Moderator I Komang Wiasa dalam keseharian juga menjabat sebagai Kepala Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan sebagai Plt. Dinas Pariswisata dan Kebudayaan (Parbud) Kabupaten Jembrana.

Sesuai pasal 31 UU ASN, kewenangan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengangkat pegawai, pindah tugas, memberhentikan baik karena pensiun dan lainnya, serta pembinaan.

Lanjutnya, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba mengatakan bahwa dalam hal menempatkan posisi ASN melihat dari kompetensi yang ada.

“Saya tidak akan melakukan hal-hal diluar sistem merit yang sudah kita banggakan,  yang sudah dibangun dan ‘gerbong’ yang saya ajak kerja, tentu yang memiliki kompetensi. Pemahaman terhadap job (pekerjaan- red) dan tanggung jawab sebagai pimpinan terhadap SKPD di bawahnya. Kita ingin ‘sepeser’ (sekecil apapun -red) uang rakyat harus kita pertanggungjawabkan dan bermanfaat buat rakyat,” ucap Bupati Tamba.

Dalam posisi sebagai Bupati Jembrana, I Nengah Tamba juga tidak membedakan satu sama lain. “Ini adalah tim work yang kuat. Saya merasa didukung oleh teman-teman di Jembrana. Saya selalu ingin merangkul semuanya untuk melakukan diskusi dan bekerja untuk mengemban amanah rakyat,” tegas Bupati Tamba.

Lebih lanjut, Bupati Tamba juga mengungkapkan bahwa beliau ingin melakukan integrasi antar semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah – red) sehingga memiliki hubungan yang bagus. “Pekerjaan itu tidak bisa diselesaikan oleh satu SKPD, bukan juga oleh seorang Bupati, namun pekerjaan itu selesai karena dilakukan bersama-sama. Ini sebagai amanah. Dan saya juga selalu menegaskan bahwa esensi ASN itu harus memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat,” tegasnya.

Bupati Tamba juga menegaskan bahwa tidak ada raja dan patih di Jembrana. “Kita semua sama. Apa yang kita rasakan, semua dari rakyat. Maka sekarang kita adalah pelayan rakyat. Mari kita bekerja untuk rakyat, rakyatlah raja kita hari ini,” ungkap Bupati Tamba.

Bupati Tamba juga meminta ASN dalam lingkup pemerintahannya kompak dalam satu tim untuk bersama melayani masyarakat. “Jauhkan berpikir yang aneh-aneh, mari kita wujudkan Jembrana emas tahun 2026 dengan melakukan sinergitas, semua ASN dalam melaksanakan pekerjaan. Bukan citra yang kita inginkan tetapi ‘value’ atau hasil pekerjaan yang maksimal” harap Bupati Tamba.

Asisten Komisioner Bidang Mediasi dan Perlindungan ASN KASN, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan mengucapkan atas nama lembaga kami terimakasih atas undangan Bupati Jembrana untuk sosialisasi tugas dan wewenang KASN.

“Komisi yang dibentuk oleh pemerintah sebagai lembaga independen yang bebas pengaruh dari kepentingan politik untuk melakukan fungsi pengawasan yang meliputi sistem maupun orangnya (SDM- red),” jelas I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan.

“Sistem yang dimaksud adalah sistem merit, karena sejatinya UU ASN adalah bagaimana sistem merit yang ada di masing-masing instansi pemerintah pusat atau daerah,” lanjutnya.

Sistem merit, mengacu UU ASN pasal 1 (22), manajemen dan kebijakan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja yang adil dan wajar tanpa membedakan kepentingan latar belakang suku, agama, ras, jenis kelamin, status perkawinan, maupun kecacatan.

“Sekarang pemerintah menggalakan bahwa bagi yang disabilitas juga disamakan haknya, artinya kami juga dari sisi KASN memandang bahwa prinsip warga negara mempunyai hak yang sama, baik yang disabilitas maupun tidak, sepanjang kualifikasi, kompetensi dan kinerjanya memang baik. Jangan nanti memilih pegawai yang di bidangnya tidak sesuai dengan kompetensinya,” ungkap I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan.

“Kami dengan BKN (Badan Kepegawaian Nasional- red) sudah membuat MoU (Memorandum of Understanding-red) terkait jika tidak sesuai dengan kompetensi maka kami akan melakukan pencegahan dan BKN akan mengarahkan sesuai bidang kompetensi masing-masing,” lanjutnya.

Kewenangan Komisi ASN, dalam pasal 32, terkait dengan tahapan proses pemilihan atas jabatan pimpinan tinggi, baik pratama, madya maupun utama. “Setiap tahapan itu dilakukan pengawasan oleh KASN. Juga pengawasan terkait kode etik, perilaku dan kewenangan untuk meminta keterangan, dokumen ke pejabat pemerintah maupun masyarakat,” jelas I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan.

I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan juga mengungkapkan mengapa harus ada perlindungan KASN. “Kekuasaan yang dominan akan menghasilkan kesewenang-wenangan. Oleh sebab itu, kekuasaan harus ada ‘check and balance’ atau keseimbangannya dan asas-asas dari UU ASN ada terkait dengan asas kepastian hukum (pasal 2 huruf a),” ungkapnya.

Agung juga mengapresiasi Bupati Jembrana melakukan kegiatan yang melayani masyarakat dengan produktif. “Nilai dasar UU ASN dalam pasal 4, pelayanan ASN kepada publik harus dilakukan dengan jujur, cepat, tepat, tanggap, berhasil guna, berdaya guna dan santun. Itu nilai dasar ASN,” ungkapnya lagi.

Apabila hal itu tidak dilaksanakan maka bisa dikatakan melanggar kode etik nilai dasar sesuai dengan PP 94 tahun 2021 terkait dengan disiplin PNS. “Dalam kewajiban melayani masyarakat, ASN diwajibkan melakukan nilai dasar ASN tersebut,” tegas Gusti Agung Hendrawan. (A.Muhtarom)

Previous Post

Gelar Acara Puncak HUT Ke 65 Kodam IX/Udayana, Mengingatkan Kemashyuran Raja Udayana

Next Post

Peduli Pendidikan, Pegadaian Beri Beasiswa Anak-anak Pengurus Bank Sampah Binaan

beritafajar

beritafajar

Next Post
Peduli Pendidikan, Pegadaian Beri Beasiswa Anak-anak Pengurus Bank Sampah Binaan

Peduli Pendidikan, Pegadaian Beri Beasiswa Anak-anak Pengurus Bank Sampah Binaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Perisai Diri Tainsiat Cup III Siap Digelar Juli Mendatang, Jadi Wahana Penjaringan Atlit Silat Berprestasi

Perisai Diri Tainsiat Cup III Siap Digelar Juli Mendatang, Jadi Wahana Penjaringan Atlit Silat Berprestasi

26 Juni 2026
Barong Ket Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

Barong Ket Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

26 Juni 2026
Dugaan Korupsi di Imigrasi Denpasar, KPK Periksa Enam Saksi

Dugaan Korupsi di Imigrasi Denpasar, KPK Periksa Enam Saksi

26 Juni 2026
PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80

PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80

26 Juni 2026

Recent News

Perisai Diri Tainsiat Cup III Siap Digelar Juli Mendatang, Jadi Wahana Penjaringan Atlit Silat Berprestasi

Perisai Diri Tainsiat Cup III Siap Digelar Juli Mendatang, Jadi Wahana Penjaringan Atlit Silat Berprestasi

26 Juni 2026
Barong Ket Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

Barong Ket Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

26 Juni 2026
Dugaan Korupsi di Imigrasi Denpasar, KPK Periksa Enam Saksi

Dugaan Korupsi di Imigrasi Denpasar, KPK Periksa Enam Saksi

26 Juni 2026
PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80

PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80

26 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur