BERITAFAJARTIMUR.COM | (Badung-BALI) | 11 Ribu Tenaga Honorer di Badung yang saat ini mengalami keresahan menjadi pembicaraan masyarakat. Hal tersebut menjadi perhatian kalangan wakil rakyat. Sebab selain bisa menimbulkan gejolak, bisa memicu kerawanan sosial di masyarakat. Karena itu, Wakil Ketua 1 DPRD Badung dari Fraksi Partai Golkar, I Wayan Suyasa, S.H., bertekad memperjuangkan nasib mereka.
Sebagaimana diketahui, Paradigma baru Undang-Undang ASN yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 berkaitan dengan manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit, yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umum atau kondisi kecacatan. Manajemen ASN ini meliputi Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Badung yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa, SH., kepada BeritaFajarTimur di kantornya mengatakan, harus secara tegas memuat masa kontrak maksimum seorang PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), karena dalam Pasal 98 hanya memuat durasi minimum kontrak, yaitu satu tahun dan dapat diperpanjang. Terkait ini, sebaiknya ditetapkan durasi maksimum kontrak, kemudian dapat diperpanjang lagi. Hal ini untuk meminimalisir potensi politisasi rekrutmen PPPK oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, meskipun telah ada KASN sebagai pengawas sistem merit nasional, tentu akan lebih baik apabila celah penyelewengan dapat ditutup sejak dini.
I Wayan Suyasa, SH., menjelaskan, sebagaimana pengertian ASN dalam Undang- Undang Nomor 5 tahun 2014 ASN adalah sebuah profesi yang menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Menurut I Wayan Suyasa, SH., pemerintah memberlakukan UU ASN, tetapi dalam UU tersebut tidak mengakomodasi tenaga honorer, jika pemerintah memberlakukan UU ASN, hendaknya tenaga honorer yang memenuhi syarat diangkat menjadi tenaga PPPK.
Karena itu, pihaknya menyarankan kepada eksekutif supaya memperjuangkan nasib tenaga honorer agar diangkat menjadi tenaga PPPK karena melihat pengabdian mereka cukup lama, kasihan apabila mereka diberhentikan.
Dikatakan I Wayan Suyasa, Ia siap memperjuangkan nasib para tenaga honorer tersebut bersama eksekutif, baik tenaga kesehatan, guru dan tenaga yang berada di lingkungan Pemkab Badung agar tenaga honorer tersebut diangkat menjadi tenaga PPPK.
Dia katakan, tenaga PPPK yang diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan tenaga honorer versi baru, karena sebenarnya sejak tahun 2005 pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer.
Demikian halnya dengan tenaga honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus tes, maka status mereka tidak bisa serta merta menjadi PPPK. Dalam UU ASN, PPPK merupakan pegawai profesional. Karena PPPK berbeda sama sekali dengan tenaga honorer. Jadi tenaga honorer kategori dua yang tidak lulus tes CPNS tidak bisa serta merta ditetapkan menjadi PPPK. Tetapi pihaknya akan memperjuangkan ke pemerintah pusat bersama eksekutif, supaya seluruh tenaga honor di Pemkab Badung bisa menjadi tenaga PPPK.
“PPPK seperti diatur dalam UU ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi,” jelas Wayan Suyasa.
Lebih lanjut, menurut Wayan Suyasa, dalam koridor perundang-undangan pengangkatan PPPK terdapat pada bagian keempat manajemen PPPK Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasa1 Ayat 1 UU ASN secara jelas dinyatakan kedudukan PPPK sebagai ASN, dimana menyebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Pasal 1 Ayat 4 dinyatakan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan, pengangkatan PPPK tertuang dengan jelas dalam Pasal 93 sampai dengan Pasal 99 UU Nomor 5 Tahun 2014, dimana pasal 95 menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Terkait pernyataan mengenai kedudukan PPPK dikuatkan dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 bahwa, PPPK masuk dalam lingkup manajemen kepegawaian, dimana secara jelas tertera bahwa pengelolaan PPPK meliputi penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, sampai tahap pemutusan hubungan kerja dan perlindungan. “Dalam proses pengadaan dalam UU ASN dinyatakan pada Pasal 97 menjelaskan bahwa penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan, pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak,” urainya.
“Pegawai honor yang saat ini berada di lingkungan Pemkab Badung sudah menunjukan kinerja dan kesetiaannya, tentunya hal tersebut patut diperjuangkan. Pihaknya menyarankan kepada eksekutif untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat, supaya tenaga honor bisa semuanya diangkat menjadi pegawai PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dalam melaksanakan tugasnya apalagi telah mempunyai masa kerja lama,” katanya (Donny Parera/Aji Wisnu)












