BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR) | Kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar, dari 200 ribu menjadi 3,75 juta per individu per tahun yang mulai berlaku 1 Agustus 2022, menuai protes dan perlawanan dari masyarakat, khususnya para pelaku wisata di Labuan Bajo.
Menanggapi derasnya gelombang protes masyarakat itu, pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT memberikan dispensasi soal penundaan penerapan kebijakan itu dan penerapan harga lama.
Kepastian pemberian dispensasi itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata NTT Zet Sony Libing kepada media Beritafajartimur.com, melalui sambungan telephon, Senin (8/8/2022).
Sony menegaskan bahwa pemberian dispensasi itu diambil berdasarkan arahan teknis dari Bapak Presiden dan Bapak Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.
“Jadi, Pemerintah Provinsi, atas arahan bapak Presiden dan pak Gubernur NTT, memberikan dispensasi dengan harga lama sampai tanggal 31 Desember 2022. Dan akan melaksanakan kebijakan konservasi yang baru itu, pada 1 Januari 2023,” ungkap Sony.
Menurut Sony untuk mengisi waktu 5 bulan ke depan, Pemprov akan melakukan sosialisasi dan dialog dengan berbagai kalangan di Labuan Bajo.
“Jadi, untuk mengisi waktu 5 bulan ke depan, Pemerintah Provinsi akan melakukan sosialisasi dan dialog dengan berbagai kalangan di Labuan Bajo,” sambung Sony.
Kebijakan dispensasi dan penundaan ini, demikian Sony diambil berdasarkan masukan dari para tokoh agama dan masyarakat.
“Kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan semua stakeholder lainnya,” tegas Sony.
Selanjutnya, bagi wisatawan yang mau membeli tiket sesuai dengan harga tarif yang baru, sistemnya sudah dibuka.
“Lalu, bagi wisatawan yang mau membeli lebih awal, sistem sudah dibuka, dengan harga 3,75 juta,” pungkas Sony.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya kebijakan menaikan tarif ke Komodo dan Padar sudah berlaku sejak 1 Agustus 2022. Kebijakan itu menuai protes dan penolakan dari warga khususnya para pegiat wisata di Labuan Bajo.(BFT/LBJ/YB).












