Ket. Foto: Calon Kepala Desa Golo Mbu, Kecamatan Sano Nggoang, nomor urut 3, Fransiskus Edison Hengky, saat memberikan keterangan pers kepada media ini, Jumat, 4 November 2022. (Foto: Ist)
BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR) |Pelantikan kepala desa terpilih di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur sudah mulai digelar beberapa minggu lalu oleh Pemerintah Daerah.
Namun ada beberapa desa belum bisa dilantik karena masih menghadapi persoalan atau persengketaan perselisihan hasil pemilihan Pilkades.
Saat ini mereka sedang menunggu keputusan yang adil terkait persoalan itu dari Bupati Manggarai Barat.
Salah satu calon Kepala Desa Golo Mbu, Kecamatan Sano Nggoang, Fransiskus Edison Hengky kepada media ini mengakui berbagai langkah telah dilakukannya untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan.
Seperti mengadu ke Panitia Desa, panitia Kecamatan dan Panitia Kabupaten Manggarai Barat. Namun kata Hengky, kebenaran dan keadilan yang dicari belum juga didapatkan hingga saat ini.
“Saya sudah mengadu ke panitia untuk mencari kebenaran tapi saya belum juga mendapatkan jawaban dan kepastian,” kata Hengky kepada media Beritafajartimur.com di Labuan Bajo, Kamis (4/11/2022) )
Hengky menerangkan ia mencalonkan diri sebagai kepala desa di desa Golo Mbu baru pertama kali.
Namun, dari hasil penghitungan suara ia dinyatakan gagal oleh panitia setempat. Salah satu faktor kegagalan itu lantaran surat suara tidak sah banyak diperoleh dari nomor urutnya. Surat suara yang dinyatakan tidak sah tersebut tercoblos tembus di kertas putih pada lipatan ke-3.
“Surat suara tidak sah itu sebanyak 184 kertas suara. Surat suara tersebut tertusuk
tembus sejajar/simetris,” ungkap Hengky.
Padahal, menurut Hengky surat suara tersebut semestinya harus dihitung sah oleh Panitia desa karena tidak mengenai kotak calon lain yang memuat Nomor Urut, Nama, dan foto calon.
Penilaian ini semakin valid karena sudah tertuang dalam Perbub Pasal 65 point b, c, d dan e tentang suara sah dan tidak sah.
“Kalau dihitung SAH terkait surat suara yang dinyatakan tidak sah atau dengan kata lain surat suara yang tercoblos mengenai kertas putih pada bagian belakang, maka saya yang seharusnya menjadi pemenang Pilkades Golo Mbu,” bahkan beber Hengky. yang ditetapkan oleh Panitia Desa Golo Mbu sebagai Pemenang sekarang itu urutan ke 4.
Hengky mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat baru-baru ini melantik kades terpilih di 5 desa di Kecamatan Sano Nggoang. Ke-5 desa tersebut menurut informasi yang diperolehnya terdapat surat suara yang tercoblos tembus di kertas putih pada lipatan ke-3. Namun, surat suara tersebut dinyatakan sah oleh Panitia pemilihan setempat tanpa ada persoalan.
“Anehnya, sementara di 5 Desa yang sudah dilantik di Sano Nggoang hal itu dinyatakan suara Sah oleh Panitia setempat hal ini menjadi pertanyaan masyarakat Desa Golo Mbu, ada apa dengan Panitia Pemilihan Desa Golo Mbu, Panitia Kecamatan dan Kabupaten yang belum mengambil sikap terkait persoalan ini,” tegas Hengky.
Karena itu, Hengky Menilai Panitia Pilkades Golo Mbu tidak memahami pasal demi pasal di peraturan Bupati (Perbub) 36/22 tentang petunjuk teknis Pilkades serentak.
Masyarakat Golo Mbu dan Sano Nggoang Umumnya kecewa dan bingung lantaran yang keluar sebagai pemenang kertas suara tidak sah yang secara populer disebut Blangko.
Dia menambahkan dalam kasus tersebut Pemerintah daerah atau kepala daerah harusnya bijak dan tidak memiliki tendensi apapun.
Sebab masalah tersebut sangat berkaitan dengan kepentingan banyak orang di desanya maupun untuk Mabar ke depannya.
“Kewajiban pemerintah selaku pemangku kepentingan adalah mentaati ketentuan perundang-undangan yang sudah ditetapkan,” tegas Edison.
Di akhir pernyataannya Hengky Edison secara tegas menyampaikan kepada Pemerintah kabupaten Manggarai Barat agar penyelesaian sengketa perselisihan pilkades Deso Golo Mbu, Kecamatan Sano Nggoang secepatnya direspon dengan baik. Mengingat, 5 Desa yang mengikuti Pilkades di Sano Nggoang sudah dilantik pada tanggal 26 Oktober 2022 lalu.
“Kami berharap penyelesaian sengketa perselisihan hasil Pilkades Desa Golo Mbu, Kecamatan Sano Nggoang yang sudah diajukan ke Panitia Kabupaten tanggal 7 Oktober 2022 ada titik terang penyelesaiannya,” tegasnya kembali.
Hengky mengaku tidak pernah putus asa dan menyerah untuk terus berjuang mendapatkan hak politiknya dan pengakuan dari negara.
Bagi Hengky Edison, keadilan harus tetap diperjuangkan meski banyak rintangan yang menghadang. (BFT/LBJ/Yoflan).












