Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Bhabinkamtibmas Desa Siangan Edukasi Bullying

beritafajar by beritafajar
25 November 2022
in Pendidikan, TNI, POLRI & HANKAM
0
Bhabinkamtibmas Desa Siangan Edukasi Bullying
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR (Gianyar-BALI) ~ Bhabinkamtibmas Desa Siangan, Aiptu I Wayan Sutara melaksanakan kegiatan sosialisasi edukasi tentang bullying/perundungan di SDN 2 Siangan Desa Siangan Kecamatan Gianyar, Jumat (25/11) pagi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah Bhabinkamtibmas Desa Siangan berkoordinasi dengan Kepala Sekolah SD Negeri 2 Siangan I Ketut Sujana, S.Pd.

Dalam sosialisasi yang disampaikan kepada anak-anak dari SDN 2 Siangan ini adalah tentang perundungan dalam cakupan yang lebih luas, yaitu bullying yang tidak hanya menyerang mental namun juga bullying yang menyebabkan luka fisik pula.

Walaupun perundungan yang hanya berupa ucapan (verbal) memang sulit diproses secara hukum jika korban tidak melapor secara langsung, namun perundungan yang menyebabkan luka fisik dapat diproses secara hukum karena ada pasal-pasal yang mengatur tentang penganiayaan.

Pasal-pasal yang menjerat pelaku bullying antara lain adalah Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang.

Lebih lanjutnya lagi ada juga pasal yang mengatur tentang tindak bullying yang mengarah ke pelecehan seksual yaitu Pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual. Dan apabila ada suatu tindak pidana yang di upload ke medsos misalnya, tentu disana ada UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang harus dipahami berkaitan dengan hal hal yang bisa dipidana.

Dengan dijelaskannya hukum-hukum yang mengatur tentang perundungan dan dampak-dampaknya ini, diharapkan anak-anak dari SD Negeri 2 Siangan dapat lebih paham tentang bahaya tindak perundungan baik untuk pelaku maupun korban walaupun mereka masih anak-anak dibawah umur.

Setelah sosialiasi selesai dijelaskan, Bhabinkamtibmas Desa Siangan membuka sesi pertanyaan kepada anak-anak yang ingin bertanya.

Ada 3 pertanyaan yang berhasil dijawab olehnya, namun salah satu pertanyaan yang menarik perhatian Bhabinkamtibmas desa Siangan adalah pertanyaan tentang apakah anak dibawah umur dapat dijerat hukum dan dimasukkan kedalam penjara?

Bhabinkamtibmas desa Siangan memberi jawaban : sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , Maka anak yang masih berumur dibawah 14 tahun tidak dapat dipenjara. Mereka akan dikembalikan ke orang tua mereka setelah dilakukannya penyidikan dan persidangan.

Memang terdengar tidak adil. Namun tentunya anak yang sudah pernah disidang tentu akan mendapat sanksi sosial yang sama beratnya dengan hukuman penjara dari masyarakat sekitar.(BFT/GIA/Hen)

Previous Post

Bagi Aiptu Indrayana, Hujan bukan Halangan untuk Melayani Masyarakat

Next Post

Hari Pertama Ops Zebra Agung, Polres Gianyar Berikan Himbauan Melalui Brosur

beritafajar

beritafajar

Next Post
Hari Pertama Ops Zebra Agung, Polres Gianyar Berikan Himbauan Melalui Brosur

Hari Pertama Ops Zebra Agung, Polres Gianyar Berikan Himbauan Melalui Brosur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilrgal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilrgal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

22 Juni 2026
GKW Swara Ratna Kencana Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

GKW Swara Ratna Kencana Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

22 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Pududusan Agung di Pura Dalem Pengaotan Desa Adat Bekul

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Pududusan Agung di Pura Dalem Pengaotan Desa Adat Bekul

22 Juni 2026
Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

21 Juni 2026

Recent News

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilrgal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilrgal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

22 Juni 2026
GKW Swara Ratna Kencana Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

GKW Swara Ratna Kencana Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

22 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Pududusan Agung di Pura Dalem Pengaotan Desa Adat Bekul

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Pududusan Agung di Pura Dalem Pengaotan Desa Adat Bekul

22 Juni 2026
Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

21 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur