Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Bhabinkamtibmas Desa Siangan Edukasi Bullying

beritafajar by beritafajar
25 November 2022
in Pendidikan, TNI, POLRI & HANKAM
0
Bhabinkamtibmas Desa Siangan Edukasi Bullying
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR (Gianyar-BALI) ~ Bhabinkamtibmas Desa Siangan, Aiptu I Wayan Sutara melaksanakan kegiatan sosialisasi edukasi tentang bullying/perundungan di SDN 2 Siangan Desa Siangan Kecamatan Gianyar, Jumat (25/11) pagi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah Bhabinkamtibmas Desa Siangan berkoordinasi dengan Kepala Sekolah SD Negeri 2 Siangan I Ketut Sujana, S.Pd.

Dalam sosialisasi yang disampaikan kepada anak-anak dari SDN 2 Siangan ini adalah tentang perundungan dalam cakupan yang lebih luas, yaitu bullying yang tidak hanya menyerang mental namun juga bullying yang menyebabkan luka fisik pula.

Walaupun perundungan yang hanya berupa ucapan (verbal) memang sulit diproses secara hukum jika korban tidak melapor secara langsung, namun perundungan yang menyebabkan luka fisik dapat diproses secara hukum karena ada pasal-pasal yang mengatur tentang penganiayaan.

Pasal-pasal yang menjerat pelaku bullying antara lain adalah Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang.

Lebih lanjutnya lagi ada juga pasal yang mengatur tentang tindak bullying yang mengarah ke pelecehan seksual yaitu Pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual. Dan apabila ada suatu tindak pidana yang di upload ke medsos misalnya, tentu disana ada UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang harus dipahami berkaitan dengan hal hal yang bisa dipidana.

Dengan dijelaskannya hukum-hukum yang mengatur tentang perundungan dan dampak-dampaknya ini, diharapkan anak-anak dari SD Negeri 2 Siangan dapat lebih paham tentang bahaya tindak perundungan baik untuk pelaku maupun korban walaupun mereka masih anak-anak dibawah umur.

Setelah sosialiasi selesai dijelaskan, Bhabinkamtibmas Desa Siangan membuka sesi pertanyaan kepada anak-anak yang ingin bertanya.

Ada 3 pertanyaan yang berhasil dijawab olehnya, namun salah satu pertanyaan yang menarik perhatian Bhabinkamtibmas desa Siangan adalah pertanyaan tentang apakah anak dibawah umur dapat dijerat hukum dan dimasukkan kedalam penjara?

Bhabinkamtibmas desa Siangan memberi jawaban : sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , Maka anak yang masih berumur dibawah 14 tahun tidak dapat dipenjara. Mereka akan dikembalikan ke orang tua mereka setelah dilakukannya penyidikan dan persidangan.

Memang terdengar tidak adil. Namun tentunya anak yang sudah pernah disidang tentu akan mendapat sanksi sosial yang sama beratnya dengan hukuman penjara dari masyarakat sekitar.(BFT/GIA/Hen)

Previous Post

Bagi Aiptu Indrayana, Hujan bukan Halangan untuk Melayani Masyarakat

Next Post

Hari Pertama Ops Zebra Agung, Polres Gianyar Berikan Himbauan Melalui Brosur

beritafajar

beritafajar

Next Post
Hari Pertama Ops Zebra Agung, Polres Gianyar Berikan Himbauan Melalui Brosur

Hari Pertama Ops Zebra Agung, Polres Gianyar Berikan Himbauan Melalui Brosur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
125 Tahun Pegadaian, Semangat “Melayani Sepenuh Hati” Kuatkan Langkah Insan Pegadaian Kanwil Denpasar

125 Tahun Pegadaian, Semangat “Melayani Sepenuh Hati” Kuatkan Langkah Insan Pegadaian Kanwil Denpasar

15 April 2026
Ambil Sawit di Lahan tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

Ambil Sawit di Lahan tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

14 April 2026
Ambil Sawit di Lahan tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

Ambil Sawit di Lahan tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

14 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Dharma Santi Nasional Nyepi 2026 Gaungkan “Vasudhaiva Kutumbakam”, Perkuat Harmoni Budaya dan Persatuan Bangsa

Dharma Santi Nasional Nyepi 2026 Gaungkan “Vasudhaiva Kutumbakam”, Perkuat Harmoni Budaya dan Persatuan Bangsa

17 April 2026
Wamenkum RI Tekankan Arah Pembaruan Hukum Pidana dalam Sosialisasi di Bali

Wamenkum RI Tekankan Arah Pembaruan Hukum Pidana dalam Sosialisasi di Bali

17 April 2026
Kementerian Pariwisata Gelar Dharma Santi Nyepi 2026: Momentum Penguatan Pariwisata Berkelanjutan

Kementerian Pariwisata Gelar Dharma Santi Nyepi 2026: Momentum Penguatan Pariwisata Berkelanjutan

17 April 2026
Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori “Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum”

Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori “Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum”

17 April 2026

Recent News

Dharma Santi Nasional Nyepi 2026 Gaungkan “Vasudhaiva Kutumbakam”, Perkuat Harmoni Budaya dan Persatuan Bangsa

Dharma Santi Nasional Nyepi 2026 Gaungkan “Vasudhaiva Kutumbakam”, Perkuat Harmoni Budaya dan Persatuan Bangsa

17 April 2026
Wamenkum RI Tekankan Arah Pembaruan Hukum Pidana dalam Sosialisasi di Bali

Wamenkum RI Tekankan Arah Pembaruan Hukum Pidana dalam Sosialisasi di Bali

17 April 2026
Kementerian Pariwisata Gelar Dharma Santi Nyepi 2026: Momentum Penguatan Pariwisata Berkelanjutan

Kementerian Pariwisata Gelar Dharma Santi Nyepi 2026: Momentum Penguatan Pariwisata Berkelanjutan

17 April 2026
Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori “Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum”

Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori “Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum”

17 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur